Nasional
Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Guru Besar IPB Soroti 3 Hal
Kamis, 14 Feb 2019 15:33
"Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu nggak bermasalah dalam RUU ini," kata Euis saat berbincang, Kamis (14/2/2019).
Kembali ke pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Euis menuturkan dalam setiap pasal dalam RUU PKS memang tak tertuang bahwa perzinahan dan LGBT tidak dilarang. Namun, ia menilai, bunyi dari Pasal 1 dan 11 RUU PKS itulah yang seolah-olah mengizinkan perzinahan dan LGBT.
Pasal 1 RUU PKS menjelaskan definisi tentang kekerasan seksual, penghapusan kekerasan seksual, korban, saksi hingga penanganan peritiwa kekearasan seksual. Sementara Pasal 11 mengatur tentang tindakan yang masuk kategori pidana kekerasan seksual.
"Jadi artinya tidak ada di dalam pasal di RUU (PKS) ini pro-zina, pro-LGBT, tidak ada pasal yang vulgar seperti itu dan nggak mungkin. Tapi Pasal 1 kemudian Pasal 11 diuraikan lagi di pasal-pasal berikutnya itu justru membuka ruang untuk terjadinya pemaknaan seperti itu. Selama itu disetujui, selama itu adalah suka, maka dia tidak menjadi masalah. Nah itu yang kami keberatan," jelasnya.
"Karena misalnya kekerasan seksual terhadap laki-laki yang ternyata sekarang angkanya banyak dan hasil survei 2016, anak laki-laki itu angka kekerasannya lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan, (laki-laki) 28%, perempuan 20%. Anak laki-laki, di dalamnya ada kekerasan seksual, ada kekerasan umum," ujar Euis.
"Nah ini di dalam RUU ini, di dalam naskah akademiknya tidak di-acknowledge sama sekali. Karena mungkin itu selalu berkaitan dengan seks menyimpang. Nah padahal seks menyimpang sebagai norma itu kan tidak diatur oleh RUU ini. Jadi mau mengatakan nondiskriminatif tapi kenyataannya diskriminatif," tuturnya menambahkan.
Alasan ketiga Euis yakni RUU PKS seperti tidak memikirkan dampak terhadap hubungan keluarga. Dia menyebut, apabila RUU PKS ini disahkan, seorang anak yang tidak terima diminta menutup aurat bisa menuntut orang tuanya.
Euis menuturkan RUU PKS tidak boleh memisahkan urusan teknis pendefinisian kekerasan dengan norma penyimpangan seksualnya. Dia menyarankan agar RUU tersebut dikaji ulang dan namanya diperbaiki.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura
TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)
Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa
267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan
TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S
2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik
Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di
Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis
BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara