Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tom Lembong dan Hasto Bebas, Apresiasi Presiden Prabowo dan DPR RI

Nasional,

Tom Lembong dan Hasto Bebas, Apresiasi Presiden Prabowo dan DPR RI

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 02 Agu 2025 11:11
RIAU POS.CO
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Jumat (1/8) malam. Keduanya memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

“Teman-teman, hari ini (Jumat, red) saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

Sementara itu, Hasto tampak keluar menggunakan kaos warna merah dibalut dengan jas hitam. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. “Saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar dengan kepala tegak. Tetapi saya lebih merunduk, mengambil pelajaran kehidupan lebih banyak di sini,” kata Hasto, Jumat (1/8).

Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPR RI yang telah memberikan persetujuan. “Amnesti menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan memperjuangkan, kemanusiaan, keadilan, dan ketuhanan,” tegasnya.

Hasto dijemput oleh tim kuasa hukum saat keluar dari rutan KPK. Menariknya, Hasto yang telah menghirup udara bebas rupanya rindu makan sate di kawasan Taman Menteng Jakarta Pusat.

“Saya makan sate di Taman Menteng. Kalimat pertama yg disampaikan Pak Hasto Kristiyanto tadi,” tulis advokat Febri Diansyah dalam unggahan media sosial Instagram, Jumat (1/8).

Febri bersama tim hukum lainnya yang menjemput Hasto, di antaranya Maqdir Ismail dan Arman Anis terlihat turut menemani Hasto untuk makan sate di kawasan Taman Menteng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Yusril Tegaskan Sesuai Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Yusril merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. “Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menjalankan prosedur tersebut dengan benar, termasuk mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, dan mengutus dua pejabat tinggi, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg, untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen.

Yusril juga menguraikan implikasi hukum dari kebijakan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954. “Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Yusril, proses hukum terhadap Hasto maupun Thomas Lembong otomatis dihentikan. Dia menekankan, langkah Presiden sudah tepat dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Pro-Kontra Abolisi dan Amnesti
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto menimbulkan pro kontra. Ada yang menilainya sebagai langkah progresif, tapi ada juga yang menganggapnya sebagai impunitas.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menuturkan, kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, jelas sebagai langkah progresif dan konstitusional di bidang Penegakan Hukum dan Keadilan. “Ini menjadi wujud pelaksanaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang patut kita apresiasi,” paparnya.

Pemberian Abolisi dan Amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum yang langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjadi Presiden, karena telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktek “legalisme otokratik”.

“Bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut “legalisme otokratik” atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, yaitu dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga Penegak Hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU,” paparnya.

Menurutnya, pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta sejumlah orang lainnya, menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.

“Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi,” terangnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama sepuluh tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita.

Sementara mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha mengatakan, menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur Amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor. “Tindakan ini masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi, amnesty seolah-olah secara prosedural telah sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan meminta persetujuan DPR dan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya,” ujarnya.

Namun, substansinya justru menggunakan Amnesti untuk membebaskan koruptor. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana di atur dalam pasal 7A UUD 1945. “Kedua, situasi ini merupakan pukulan yang sangat keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan sayangnya di lakukan oleh tangan Presiden Prabowo sendiri,” terangnya.(idr/das).***(Riau Pos.com)
Sumber: RIAU POS.CO

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.