Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tunjukkan Keberpihakan, Pemda Bisa Buat Perda Ojol

Nasional

Tunjukkan Keberpihakan, Pemda Bisa Buat Perda Ojol

Laporan:Joko Prasetyo
Rabu, 25 Apr 2018 10:10
Joko Prasetyo
JAKARTA-Pemerintah mengakui ketidakpastian aturan karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang keberadaan transportasi online. Dampaknya pengemudi seolah-olah tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan penyedian aplikasi.  Kendati demikian, sebenarnya pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada warga di wilayahnya yang memiliki aktivitas harian sebagai pengemudi Ojek online.

"Ada beberapa bupati/walikota membuat peraturan daerah terkait masalah Ojek online. Contoh yang saya ketahui di Balikpapan dan beberapa kota lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi bertajuk 'Solusi Ojek Online, Revisi UU LLAJ atau Perpres'? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Budi, pijakan hukum yang diambil kepala daerah untuk menyelesaikan masalah Ojek online masyarakat di wilayahnya yaitu Pasal 65 ayat 1 UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah yangang menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Langkah hukum pemda untuk membantu sebagian waragnya itu karena memang sekarang ini UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya belum menjangkau. Misalnya, UU tersebut tidak mengatur pasal yang mengatur bahwa sepeda motor masuk dalam kategori angkutan umum. Kementeriannya sendiri, diakui Budi belum secara rigit merumuskan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Ojek online tersebut. Karena kewenangannya ada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Persoalan menyangkut aplikasi ini adalah karena kewenangan penuh ada pada Kementerian Kominfo dan itupun hanya sekedar mendaftar saja. Jadi bukan izin, sehngga karena hanya mendaftar tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan aplikasi apabila terjadi persoalan dengan para pengemudi," katanya.

Budi juga mengatakan pihaknya pernah mengeluarkan tiga Permen termasuk Permen terkahir yaitu Permen 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur soal taksi online. Inipun masih menuai perdebatan dan masih bersifat umum. "Rencana kita akan membuat aturan baru khusus untuk Ojek online," katanya.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengakui apabila persoalannya perlindungan hukum terhadap para pengemudi Ojek online maka konstitusi sebenarnya berpihak kepada rakyatnya. "UUD kita di Pasal 33 jelas, asas perekonomian kita adalah kekeluargaan. Ini yang terjadi teman-teman pengendara ojek ini merasa tidak berdaya semua penetapan semua peraturan itu diatur oleh perusahaan aplikator," katanya.

Karenanya, lanjut Fary,  pemerintahan di tiap tingkatan diminta menunjukkan keberpihaknya kepada rakyat yang dipimpinnya. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan aplikator, ditentukan oleh perusahaan aplikasi termasuk dalam penetapan tarif.

"Jadi saya rasa semua harus sadar bahwa ada Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar dari semua peraturan yang ada di negara ini yaitu ekonomi kerakyatan. Ini prinsip yang mengamanatkan bahwa negara harus hadir dalam persoalan ini," kata Fary. (jok)


nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.