Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tunjukkan Keberpihakan, Pemda Bisa Buat Perda Ojol

Nasional

Tunjukkan Keberpihakan, Pemda Bisa Buat Perda Ojol

Laporan:Joko Prasetyo
Rabu, 25 Apr 2018 10:10
Joko Prasetyo
JAKARTA-Pemerintah mengakui ketidakpastian aturan karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang keberadaan transportasi online. Dampaknya pengemudi seolah-olah tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan penyedian aplikasi.  Kendati demikian, sebenarnya pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada warga di wilayahnya yang memiliki aktivitas harian sebagai pengemudi Ojek online.

"Ada beberapa bupati/walikota membuat peraturan daerah terkait masalah Ojek online. Contoh yang saya ketahui di Balikpapan dan beberapa kota lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi bertajuk 'Solusi Ojek Online, Revisi UU LLAJ atau Perpres'? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Budi, pijakan hukum yang diambil kepala daerah untuk menyelesaikan masalah Ojek online masyarakat di wilayahnya yaitu Pasal 65 ayat 1 UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah yangang menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Langkah hukum pemda untuk membantu sebagian waragnya itu karena memang sekarang ini UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya belum menjangkau. Misalnya, UU tersebut tidak mengatur pasal yang mengatur bahwa sepeda motor masuk dalam kategori angkutan umum. Kementeriannya sendiri, diakui Budi belum secara rigit merumuskan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Ojek online tersebut. Karena kewenangannya ada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Persoalan menyangkut aplikasi ini adalah karena kewenangan penuh ada pada Kementerian Kominfo dan itupun hanya sekedar mendaftar saja. Jadi bukan izin, sehngga karena hanya mendaftar tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan aplikasi apabila terjadi persoalan dengan para pengemudi," katanya.

Budi juga mengatakan pihaknya pernah mengeluarkan tiga Permen termasuk Permen terkahir yaitu Permen 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur soal taksi online. Inipun masih menuai perdebatan dan masih bersifat umum. "Rencana kita akan membuat aturan baru khusus untuk Ojek online," katanya.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengakui apabila persoalannya perlindungan hukum terhadap para pengemudi Ojek online maka konstitusi sebenarnya berpihak kepada rakyatnya. "UUD kita di Pasal 33 jelas, asas perekonomian kita adalah kekeluargaan. Ini yang terjadi teman-teman pengendara ojek ini merasa tidak berdaya semua penetapan semua peraturan itu diatur oleh perusahaan aplikator," katanya.

Karenanya, lanjut Fary,  pemerintahan di tiap tingkatan diminta menunjukkan keberpihaknya kepada rakyat yang dipimpinnya. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan aplikator, ditentukan oleh perusahaan aplikasi termasuk dalam penetapan tarif.

"Jadi saya rasa semua harus sadar bahwa ada Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar dari semua peraturan yang ada di negara ini yaitu ekonomi kerakyatan. Ini prinsip yang mengamanatkan bahwa negara harus hadir dalam persoalan ini," kata Fary. (jok)


nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor