Nasional
UU MD3 Disahkan, Pengamat: DPR Era saat Ini Tercerdas Sepanjang Sejarah
Sabtu, 17 Feb 2018 11:42
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, tudingan kepada DPR anti-kritik merupakan salah alamat lantaran telah disahkannya Revisi UU MD3. Ia menjelaskan, bahwa saat ini lembaga legeslatif telah cerdas dalam melindungi marwah dari para wakil rakyat.
"DPR era saat ini adalah DPR era tercerdas sepanjang sejarah. Karena mereka tau cara melindungi diri dan kehormatan dewannya. itu menurut saya cerdas. Ini beneran cerdas," kata Hendri saat acara diskusi di Sindo Trijaya bertajuk 'Benarkah DPR Nggak Mau Dikritik' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Hendri mengaku tak yakin bila disahkannya UU MD3 ini menunjukkan bahwa DPR anti-kritik. Menurut dia, Pasal 112 dalam UU MD3 hanya memaparkan tentang kehormatan dari anggota DPR."Kalau DPR enggak mau dikritik saya rasa enggak juga. Kata-katanya juga bukan enggak mau dikritik, tapi jangan merendahkan kehormatan DPR. itu agak beda ya caranya," urainya.
Hendri menduga, adanya politisasi di balik disahkannya UU MD3 dengan RUU KUHP yang mengatur pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
"Tentang RKUHP itu jangan-jangan ada bergaining, mungkin pasal akan disahkan juga pasal penghinaan dewan dengan penghinaan Presiden. Karena kan tiba-tiba ini muncul lagi dan diperbincangkan kembali," imbuhnya.
Seperti diketahui, Revisi UU MD3 telah mengatur Pasal 73 untuk mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseorang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini lantaran DPR punya pengalaman buruk saat memanggil KPK namun tak mau datang oleh Pansus Angket DPR.
Dengan adanya penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar. Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.
Semantara itu Pasal 122 menyatakan DPR, melalui MKD kembali bisa
mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan atau pribadi
para wakil rakyat. Tujuan pasal ini yakni untuk menjaga marwah dan
kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara dan pribadi anggota DPR
sebagai pejabat negara.
(okezone.com)
Sore Nanti 12 Ribu ASN Pekanbaru Mengaji Bersama di Masjid Agung An-Nur
PEKANBARU-Sebanyak 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dijadwalkan mengikuti kegiatan mengaji massal di pelataran Masjid Agung An-Nur, Sabtu (4/7/2026)
Dokter Ternama Riau Dihina Istri Rekan Sejawat, Pelaku Didenda Rp5 Juta
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) dr. Amru Sofian melaporkan istri rekan sejawatnya berinisial FL ke Polda Riau atas perkara dugaan penghinaan.FL yang
Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Terbongkar, KPK Sita 55 Kilogram Platinum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus dugaan suap pada sejumlah proyek d
Sertijab, Empat Pejabat Strategis Polres Meranti Resmi Berganti
SELATPANJANG â€" Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran pada jajaran pejabat utamanya. Pergantian empat pejabat strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi, me
Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi di Dumai
DUMAI - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Polresta Dumai sekaligus mengecek progres pembangunan Jembatan Merah Putih di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, J