Senin, 01 Jun 2026

Nasional

Waktu Mepet, UU MD3 Tak Perlu Direvisi

Laporan : Bambang Subagio
Rabu, 26 Jun 2019 09:18
JAKARTA – Mepetnya masa keanggotaan MPR/DPR RI yang akan berakhir September 2019 mendatang, tidak memungkinkan lagi, ada revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). UU MD3 yang berlaku saat ini harus dijalankan untuk keanggotaan baru MPR/DPR RI atau periode 2019–2024.

"Sudah tak ada waktu lagi untuk merevisi UU MD3. Apalagi, hanya untuk kepentingan bagi-bagi jabatan MPR RI. Malu sama rakyat, dan tugas DPR yang lebih penting masih banyak," tegas anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira, dalam diskusi bertema 'MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, yang paling mungkin hanya mengubah judul dan sebagian pasal khusus, terkait dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. "DPRD itu sudah diatur dalam UU Otonomi Daerah," ujarnya.

Hal senada dikatakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Cuncun Ahmad Syamsurijal. Cuncun mendukung tak ada revisi UU MD3, karena hasil revisi sebelumnya sudah baik dan adil berdasarkan sistem proporsional suara terbanyak. "Jadi, FPKB DPR tak akan merevisi UU MD3," ujar Cuncun.

Sedangkan anggota Komisi III DPR FPKS, Nasir Jamil, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI itu harus mendukung terwujudnya konsolidasi demokrasi.

"Untuk mewujudkan itu, meliputi enam komponen. Yaitu, negara kuat, masyarakat sipil yang independen, pemerintahan berdasarkan hukum dan tak sewenang-wenang, birokrasi yang sehat dan efektif, dan ekonomi yang adil tanpa ada kesenjangan.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan, ke depan lembaga DPR RI ini sebagai parlemen modern. "Jadi, siapapun pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, harus berujung paa kuatnya konsolidasi demokrasi. Itulah yang akan menjadikan Indonesia unggul, dan Indonesia menang. Sehingga, bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk lembaga yang modern," tandasnya.(bsg)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 10:12

    Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.

    PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkotika berinisial B ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.Ia diamankan saat membawa tas ransel hitam berisi ratusan pil ekstasi dan cairan etomidat

  • Senin, 01 Jun 2026 09:16

    2 Kakak Adik di Pelalawan Diduga Jadi Korban Begal, Kakaknya Tewas Dibacok, Adik Selamat.

    PELALAWAN-Dua orang kakak adik di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dikabarkan menjadi korban pembegalan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Informasi terkait korban begal ini

  • Senin, 01 Jun 2026 09:12

    Tragis, Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi

    PALANGKARAYA-Seorang mantan anggota Polri yang merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir mobil ekspedisi pada 2024 ditemukan meninggal dunia di ruang sel isolasi Lembaga Pe

  • Senin, 01 Jun 2026 09:00

    Tragedi di Wilayah Pemberontak Myanmar, Puluhan Orang Tewas Akibat Ledakan

    NAYPYIDAW-Sedikitnya 55 orang dilaporkan tewas, termasuk enam anak-anak, setelah terjadi ledakan besar di lokasi penyimpanan bahan peledak pertambangan di wilayah utara Myanmar yang berada di bawah ke

  • Senin, 01 Jun 2026 08:49

    Waduh, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-sabu

    Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) di Kabupaten Kampar tidak hanya menjalin hubungan asmara, namun diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.