Minggu, 12 Okt 2025
  • Home
  • Nasional
  • Warga Pati Akan Demo Lagi, Desak Sudewo Jadi Tersangka KPK

Nasional,

Warga Pati Akan Demo Lagi, Desak Sudewo Jadi Tersangka KPK

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 10:52
Berita satu.com
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 2-3 September 2025. Demonstrasi ini diketahui tindak lanjut aksi besar pada 13 Agustus 2025 lalu.

Aksi tersebut menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2020â€"2021.

Rencana aksi disampaikan koordinator lapangan aliansi, Supriyono alias Botok, melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok @koko.king.affiliate, Senin (18/8/2025) malam.

“Tuntutannya mendesak KPK agar Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DJKA,” ujarnya dalam siaran langsung tersebut.

Menurut Supriyono, masyarakat Pati akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (31/8/2025). Untuk persiapan, aliansi telah membuka posko di sekitar gedung DPRD Pati. Posko tersebut beroperasi 24 jam sebagai pusat koordinasi keberangkatan sekaligus tempat menerima aduan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan Sudewo.

Koordinator lainnya, Teguh Istiyandi, menyebut posko memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengawal kerja panitia khusus hak ngket pemakzulan Bupati Pati yang saat ini tengah berjalan di DPRD. Kedua, menampung aduan masyarakat terkait kebijakan Sudewo. Ketiga, mendata korban dugaan kekerasan aparat saat aksi menuntut mundur Bupati pada 13 Agustus 2025.

Diketahui, aksi besar pada 13 Agustus lalu dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ribuan warga turun ke jalan dan aksi sempat ricuh. Meski mendapat tekanan, Sudewo menegaskan tidak akan mundur, sementara DPRD membentuk pansus hak angket untuk mengkaji kemungkinan pemakzulan.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang perkara korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada November 2023. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menyebut penyidik menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Sudewo diduga memiliki peran signifikan dalam perkara korupsi DJKA pada 2021â€"2022 ketika masih menjabat anggota Komisi Perhubungan DPR RI. Hingga kini, Sudewo masih berstatus saksi.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 18:49

    Dua Siswa SDN 002 Pasir Limau Tanding di Olimpiade Catur Rohil

    Rohil-Dua siswa dari SD Negeri 002 Kepenghuluan Pasir Limau, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ikut ambil bagian dalam Olimpiade Olahraga Catur Siswa Daerah (O2SD) yang digelar oleh Persatuan Catur Seluruh

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:59

    Polsek Bagan Sinembah Gelar Jumat Curhat

    Bagan Batu-Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" sebagai upaya Polri dalam melakukan pendekatan diri dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dan permasa

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:21

    Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS

    Pekanbaru-Menjelang laga antara PSPS Pekanbaru melawan Sriwijaya FC, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan hadir langsung di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Jumat sore (10/10/25). Kehadiran K

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:18

    GAPKI dan PWI Perkuat Sinergi, Lanjutkan Kolaborasi Peningkatan Kompetensi Wartawan

    Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan melanjutkan kolaborasi dalam peningkatan ko

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:06

    Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Berkas Oknum Polisi Bripka Alex Sander Dinyatakan Lengkap

    PEKANBARU-Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.