Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Wiranto Tegaskan Eks HTI Dilarang Sebar Paham Khilafah!

Nasional

Wiranto Tegaskan Eks HTI Dilarang Sebar Paham Khilafah!

Jumat, 19 Jul 2019 15:25
Detik.com
Menko Polhukam Wiranto
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang karena menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI. Wiranto menegaskan aktivis HTI bisa dijerat hukum bila ada yang menyebarkan paham anti-Pancasila.

"Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Wiranto mengatakan eksistensi HTI sebagai organisasi sudah tidak perlu diperdebatkan. Sebab, HTI sudah secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Meski begitu, dia mengatakan aktivis HTI masih diperbolehkan beraktivitas untuk kegiatan keagamaan maupun sosial. Aktivis HTI dilarang menyebarkan atau membicarakan ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

"Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim, kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara," tuturnya.

Wiranto menegaskan anggota HTI tidak boleh menyebarkan paham khilafah atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Wiranto menegaskan larangan ini juga berlaku bagi ormas lainnya.

"Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya, ormas lainnya, pun, kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI, juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas mantan Panglima ABRI ini.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.