Jumat, 08 Mei 2026
Deadline 30 April 2020 Ini, 56 Pejabat Di Kepulauan Meranti Riau Diminta Segera Laporkan LHKPN
admin
Rabu, 29 Apr 2020 09:02
MERANTI - Hingga saat ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Terkait hal tersebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari informasi yang kami terima tidak ada perpanjangan waktu seperti sebelumnya," ungkap Sekretaris BKD Bakharuddin Selasa (28/4/2020).
Informasi tersebut diterima melalui Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.
"Batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Jadi tak ada lagi batas waktu perpanjangan tambahan," ujar Bakharuddin.
Diakui Bakharruddin walaupun sudah diperpanjang, dikatakannya dari 250 pejabat eselon II dan III yang tersebar di Kepulauan Meranti, sebanyak 56 orang diantaranya belum memenuhi perintah tersebut, alias belum patuh.
Padahal menurutnya 90 pejabat terkait telah memiliki akun aplikasi e-LHKPN. Begitu juga dengan pejabat yang baru mendaftar.
Hingga saat ini belum ada laporan keluhan, jika memang terdapat kendala.
Bahkan aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal. Dengan demikian, Ia menilai tidak ada alasan bagi pejabat yang belum patuh.
Menyikapi hal itu mereka telah menerbitkan dan menyebarkan surat pemberitahuan tertulis ke seluruh pejabat terkait. Selain itu juga telah melakukan himbauan secara lisan dan pesan singkat melalui pesan elektronik.
Dengan begitu, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga ditanggapi, maka Pemda Meranti melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mempersiapkan sanksi kepada mereka yang tidak patuh.
Pemberian sanksi tertuang dalam Perbup nomor II tahun 2019.
"Dalam perbup jelas, setiap pejabat yang tidak patuh akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama selama setahun," ujarnya.
Ditambahkannya bahwa saat ini pihaknya juga tengah mengontak pejabat yang belum melaporkan. "Kita sedang ngontak yang bersangkutan untuk segera dapat mengisi menjelang batas akhir tanggal 30 April lusa," pungkasnya.
Sumber: tribunpekanbaru.com
komentar Pembaca