Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Hindari Polemik, Jaksa Agung Harus Limpahkan BAP BW-Samad ke Pengadilan

Nusantara

Hindari Polemik, Jaksa Agung Harus Limpahkan BAP BW-Samad ke Pengadilan

Laporan: Pandapotan Silalahi
Kamis, 08 Okt 2015 19:22
Netas S.Pane
MEDAN - Kejaksaan Agung diharapkan segera melimpahkan BAP Perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad yang sudah P21. Sehingga tak ada lagi polemik di masyarakat, apakah perkara kedua  pimpinan non aktif KPK itu dideponiring atau tidak.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menilai, apa yang dilakukan Polri dalam menangani perkara BW dan Samad sudah sesuai dengan koridor supremasi hukum, yakni ada pelapornya, ada barang buktinya, dan kejaksaan sudah menyatakan BAP perkaranya P21. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan atau mendeponir perkara ini, apalagi perkaranya hanya menyangkut kepentingan pribadi BW dan Samad, dan bukan menyangkut kepentingan publik.

Sebab itu, kata Neta, sangat aneh jika ada segelintir akademisi dan tokoh yang mendesak agar perkara BW-Samad dideponir. IPW menilai desakan itu sama artinya mengangkangi KUHP dan mengkebiri penegakan supremasi hukum yang menggambarkan seolah olah BW-Samad kebal hukum. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan Jaksa Agung harus segera memerintahkan kejaksaan melimpahkan BAP Perkara BW-Samad ke pengadilan.

''Ada tiga hal yang bisa dicapai Jaksa Agung jika BAP BW-Samad segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Pertama, Jaksa Agung menghargai kerja keras Polri dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan menuntaskan perkara itu. Kedua, Jaksa Agung konsisten dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan sekaligus membuktikan bahwa siapa pun sama kedudukannya di depan hukum. Ketiga, Jaksa Agung mampu memberi kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara hukum di pengadilan. Jika BW-Samad memang benar tentu pengadilan akan membebaskan mereka. Bagaimana pun kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis di era kepemimpinan Presiden Jokowi, sehingga masyarakat tidak diombang-ambingkan manuver segelintir orang, yang menamakan dirinya akademisi atau tokoh masyarakat,'' papar Neta S Pane [Sil]

Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:34

    Pria di Pekanbaru Ditangkap Usai Bayar Pembelian iPhone Pakai Bukti QRIS Palsu,Sudah 10 Kali Beraksi

    PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Binawidya, membekuk seorang pria yang diduga menjadi spesialis penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer dan QRIS palsu saat berbelanja di sejumlah toko di K

  • Jumat, 26 Jun 2026 13:52

    Gerbong Mutasi Polri Bergerak, Sejumlah Pejabat Utama Polda Riau Resmi Berganti

    PEKANBARU - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali merotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah Riau, Jumat (26/6/2026).Berdasarkan surat telegram

  • Jumat, 26 Jun 2026 13:49

    Serbuk Sorgum Ternyata Jadi Sumber Energi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap

    PPT PLN Indonesia Power (PLN IP) memanfaatkan biomassa berupa serbuk sorgum yang dihasilkan oleh masyarakat sebagai campuran bahan bakar (co-firing) batu bara di PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.Direkt

  • Jumat, 26 Jun 2026 13:47

    Dendam Berujung Pembacokan, Pemuda di Makassar Serang Mahasiswa

    Tim Opsnal Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panakkukang menangkap AF (18), pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Maccini Raya, Kelurahan Sinrijala, Makassar. Berdasarkan hasil pemeri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.