Senin, 29 Jun 2026

Usai Pesta Miras, Pelajar SMP Digilir Empat ABG

Senin, 15 Feb 2016 20:18

KULONPROGO – Seorang pelajar kelas VIII salah satu SMP di Kulonprogo menjadi pelampiasan nafsu empat pemuda pegangguran pada Rabu 3 Februari.

Di bawah pengaruh minuman oplosan, para pelaku menggilir korban di pematang sawah. Usai melakukan aksi bejatnya, kini mereka diamankan. Tiga di antaranya langsung ditahan, sementara seorang lainnya hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.

Aksi pelecehan seksual ini dilakukan para pelaku berinisial Ad (18), NN (21), dan RP (20) yang merupakan warga Karangsewu, Galur. Satu lagi pelaku yakni BC (17) tidak ditahan karena masih berstatus di bawah umur.

Sementara korban diketahui berinisial SN (15). Sebelum terjadi pemerkosaan, korban yang tengah les di sekolah dijemput oleh salah seorang pelaku AD di sekolahnya. Keduanya langsung menuju sebuah pos ronda di Ngremang, Karangsewu, Galur.

Di tempat itulah korban bersama keempat pelaku melakukan pesta miras. Mereka menenggak minuman oplosan yang dibeli salah satu pelaku di warung.

Akibat minuman itu, korban yang tengah mabuk dicabuli dan diperkosa oleh dua pelaku. Lataran ada orang yang sedang mencari ikan, aksi ini sempat terhenti. Para pelaku selanjutnya membawa korban ke pematang sawah di wilayah Gupit, Karangsewu.

Di tempat baru tersebut korban yang tidak berdaya dan terpengaruh minuman keras digilir para pelaku. Sekira pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya.

Orangtua korban lantas menanyai korban yang kala itu pulang malam. Apalagi korban juga menunjukkan perilaku yang agak aneh. Hingga akhirnya korban mengakui telah diperkosa para pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

"Dua hari setelah kejadian, kami menerima laporan dan langsung ditindaklanjuti mengamankan para tersangka," jelas Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi S saat jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin (15/2/2016).

Tiga pelaku langsung ditahan di Mapolres Kulonprogo dan satu pelaku yang masih anak-anak hanya dikenai wajib lapor. Meski begitu, ia akan tetap dikenai hukuman pidana dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Salah satu pelaku itu adalah rekan korban," jelasnya.

Gito sendiri menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Apalagi di DIY sudah banyak kasus pesta miras oplosan yang berujung maut. Namun, para pelaku ini juga mengoplos sendiri minuman alkohol pembersih dengan minuman berenergi.

Salah satu pelaku, AD, mengaku tidak sadar dengan perbuatannya. Saat itu dia terpengaruh minuman oplosan. Sedangkan aksi pemerkosaan dilakukan karena korban juga tidak menolaknya. Meski begitu, beberapa rekannya sudah mempersiapkan alat kontrasepsi yang dibeli di apotek.

"Saya tidak memaksa, dia juga mau," kata AD.

(okezone.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Kamis, 25 Jun 2026 18:48

    Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda Musnahkan Miras Ilegal

    Puncak Jaya-Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda melaksanakan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) ilegal hasil sitaan, bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik

  • Kamis, 25 Jun 2026 18:46

    Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo dan Situs Bersejarah di Jawa Tengah

    Magelang-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan rehabilitasi dan pembangunan sejumla

  • Kamis, 25 Jun 2026 09:39

    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo

    Gorontalo-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di

  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.