Usai Pesta Miras, Pelajar SMP Digilir Empat ABG
Senin, 15 Feb 2016 20:18
KULONPROGO – Seorang pelajar kelas VIII salah satu SMP di Kulonprogo menjadi pelampiasan nafsu empat pemuda pegangguran pada Rabu 3 Februari.
Di bawah pengaruh minuman oplosan, para pelaku menggilir korban di pematang sawah. Usai melakukan aksi bejatnya, kini mereka diamankan. Tiga di antaranya langsung ditahan, sementara seorang lainnya hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.
Aksi pelecehan seksual ini dilakukan para pelaku berinisial Ad (18), NN (21), dan RP (20) yang merupakan warga Karangsewu, Galur. Satu lagi pelaku yakni BC (17) tidak ditahan karena masih berstatus di bawah umur.
Sementara korban diketahui berinisial SN (15). Sebelum terjadi pemerkosaan, korban yang tengah les di sekolah dijemput oleh salah seorang pelaku AD di sekolahnya. Keduanya langsung menuju sebuah pos ronda di Ngremang, Karangsewu, Galur.
Di tempat itulah korban bersama keempat pelaku melakukan pesta miras. Mereka menenggak minuman oplosan yang dibeli salah satu pelaku di warung.
Akibat minuman itu, korban yang tengah mabuk dicabuli dan diperkosa oleh dua pelaku. Lataran ada orang yang sedang mencari ikan, aksi ini sempat terhenti. Para pelaku selanjutnya membawa korban ke pematang sawah di wilayah Gupit, Karangsewu.
Di tempat baru tersebut korban yang tidak berdaya dan terpengaruh minuman keras digilir para pelaku. Sekira pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya.
Orangtua korban lantas menanyai korban yang kala itu pulang malam.
Apalagi korban juga menunjukkan perilaku yang agak aneh. Hingga akhirnya
korban mengakui telah diperkosa para pelaku di bawah pengaruh minuman
keras.
"Dua hari setelah kejadian, kami menerima laporan dan
langsung ditindaklanjuti mengamankan para tersangka," jelas Kapolsek
Galur Kompol Gito Dwi S saat jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin
(15/2/2016).
Tiga pelaku langsung ditahan di Mapolres Kulonprogo
dan satu pelaku yang masih anak-anak hanya dikenai wajib lapor. Meski
begitu, ia akan tetap dikenai hukuman pidana dan dijerat dengan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Salah
satu pelaku itu adalah rekan korban," jelasnya.
Gito sendiri
menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Apalagi di DIY sudah
banyak kasus pesta miras oplosan yang berujung maut. Namun, para pelaku
ini juga mengoplos sendiri minuman alkohol pembersih dengan minuman
berenergi.
Salah satu pelaku, AD, mengaku tidak sadar dengan
perbuatannya. Saat itu dia terpengaruh minuman oplosan. Sedangkan aksi
pemerkosaan dilakukan karena korban juga tidak menolaknya. Meski begitu,
beberapa rekannya sudah mempersiapkan alat kontrasepsi yang dibeli di
apotek.
"Saya tidak memaksa, dia juga mau," kata AD.
Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda Musnahkan Miras Ilegal
Puncak Jaya-Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda melaksanakan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) ilegal hasil sitaan, bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik
Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo dan Situs Bersejarah di Jawa Tengah
Magelang-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan rehabilitasi dan pembangunan sejumla
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo
Gorontalo-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang