Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Akhirnya Ahok Tersangka

Oleh: Fransisca Ayu Kumalasari
Minggu, 20 Nov 2016 10:06
poskota.news
Ilustrasi
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ba­­suki Tjahaja Purnama (Ahok) se­ba­gai ter­­­­­­sang­ka dugaan penistaan agama. Na­­mun kesimpulan dari para penyidik yang berjumlah 27 orang itu tidaklah bu­lat. Di kalangan para ahli, ada per­bedaan pen­dapat yang tajam terkait un­sur pe­nistaan dari perkataan Ahok terkait surat Al­maidah. Penyelidik bareskrim Polri telah mengundang 20 orang saksi dan 39 orang ahli. Selain menetapkan Ahok sebagai tersang­ka dan kasusnya dinaik­kan di level penyidikan, Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Polisi menggunakan asal 156 a KUHP Jucto pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tran­saksi Elektronik untuk menjerat Ahok. Pasal tersebut berbuyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum me­nge­luarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penya­lah­gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Sedangkan asal 28 ayat 2 UU ITE ber­buyi sebagai berikut, "setiap orang de­ngan sengaja dan tanpa hak menye­bar­kan informasi yang ditujukan untuk me­nimbulkan rasa kebencian atau per­mu­suhan indvidu dan/kelompok ma­sya­rakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan".

Tetap ikut pilkada

Ahok diduga menista agama saat ber­pidata di hadapan warga Pulau Pramuka, Ke­pulauan Seribu, pada 27 Novmeber 2016. Dalam pidatonya Ahok berkata, "...kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena di­bohongin pakai surat Al-Maidah 51 ma­cem-macem gitu loh (peser­ta per­te­muan tertawa). Itu hak bapak ibu, ya".

Sesuai aturan meski Ahok ditetapkan se­bagai tersangka ia tetap bisa ikut pe­milihan kepala daerah, sebab peraturan per­un­dang-undangan memungkinkan se­se­orang tersangka ikut dalam pilkada hing­ga menunggu putusan inkracht. Se­lain adanya putusan pengadilan yang te­lah inkracht batalnya stautus calon pil­kada bisa dilakukan bila yang ber­sang­kutan mengundurkan diri.

Namun jika pengunduran diri dilaku­kan calon kepala daerah tersebut akan men­­dapat sanksi pidana dan denda yang be­­sar. Dalam pasal 88 ayat 1huruf b pe­­r­aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang pen­ca­­lonan juga mengatur pasangan calon da­­pat dibatalkan ikut pemilihan jika ter­bukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 ta­hun. Pembatalan itu berdasarkan pu­tu­san pengadilan yang sudah berke­kua­­tan hukum yang tetap sebelum pe­mu­ngutan suara.

Sebelumnya, keadaan politik nasional cu­kup gaduh di mana kaum muslim ma­rah terhadap Ahok yang dianggap mem­bawa-bawa agama untuk urusan politik. Pun­cak kemarahan itu terjadi dalam demo 4 november yang menghadirkan kaum muslim dari daerah selain ibu kota. Me­reka ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerukan agar Ahok diproses hukum.

Namun Presiden nyatanya tak dapat ber­temu dengan para demon­stran damai ter­­sebut. Para demonstran pun kecewa be­rat karena merasa tidak dihargai as­pirasi mereka. Bahkan muncul wacana de­monstrasi babak kedua akan dilakukan pada 25 November dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi. Situasi makin ha­ngat, ketika Presiden Jokowi dalam pi­datonya setelah aksi damai 4 November itu sempat mengata­kan bahwa de­mons­trasi 4 November ditunggangi oleh aktor politik. Siapa aktor politik dimak­sud? Belum jelas sampai saat ini. Namun di luar sana, spekulasi sudah ramai ber­edar dan menjadi viral di media sosial.

Mungkin kalau saja Ahok menyebut ka­limat penistaan itu bukan pada masa pilkada, reaksinya mungkin tak sebesar se­karang. Sementara kita tahu menjelang pil­kada rivalitas politik cukup seru. Tidak saja efek dari kontestasi program an­tarkandidat, namun juga hasil-hasil survei yang dirilis yang saling berbeda antara survei satu dengan survei lain, se­hingga memicu kecurigaan dan lain se­bagainya. Ada lembaga survei yang di­tu­duh ingin mendongkrak kandidat ter­ten­tu dengan mengabaikan metodologi survei.

Menariknya, sinyalemen yang menga­ta­kan bahwa Presiden berusaha mem­pro­teksi Ahok dari berbagai tuntutan pe­ngadilan terhadapnya terus menguat. Pa­dahal Presiden sudah berkali-kali me­nga­takan bahwa ia tidak pernah bermak­sud melindungi Ahok. Hukum tetap menjadi yang panglima.

Dan penetapan Ahok sebagai tersang­ka adalah pembuktian bahwa aparat Polri tidak diken­dalikan oleh kepentingan tertentu. Mereka bekerja profesional dan independen, serta tidak terpe­ngaruh oleh hasutan sekelompok kepentingan dan iklim politik ibu kota. Meskipun masih ada yang berspekulasi bahwa penersang­kaan Ahok hanyalah skenario politik un­tuk menggagalkan de­mons­trasi 25 Novem­ber. Benar atau ti­daknya, silakan masyarakat me­nilai se­tiap tahapan proses hukum yang berjalan ter­hadap Ahok.

Keganjilan

Namun memang saya merasa­kan ada se­dikit ketidakpahaman terkait dengan pe­netapan Ahok menjadi tersangka. Per­tama, kenapa polisi tidak mengumum­kan dua alat bukti sebagai dasar peneta­pan tersangka terhadap Ahok. Padahal dua alat bukti itu akan mewakili berbagai ke­tera­ngan saksi dan ahli terkait proses gelar perkara Ahok, sehingga rakyat pun dapat mengetahui apa alasan mendasar di­tersangka­kannya Ahok. Kedua, soal peng­gunaan UU ITE pasal 28 yang ber­bu­nyi: "dengan sengaja dan tanpa hak me­nyebarkan informasi yang ditujukan un­tuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyara­kat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan", mestinya yang dijadikan tersangka adalah penyebar pertama video yang berisi dugaan penistaan itu, karena UU ini lebih menekankan pada faktor cara atau proses pe­nyiaran kebencian, dan bukan orang­nya. Pertanyaannya, kenapa pasal tersebut digunakan untuk menersang­ka­kan Ahok? Lalu kenapa yang menyebar­kan video Ahok itu tidak diperiksa?

Dua keganjilan tersebut sebaik­nya diklarifikasi kepada masyara­kat, supaya tidak terkesan adanya nuansa 'misterius' dalam proses peradilan terhadap Ahok. Yang kita harapkan hasil gelar perkara tersebut dapat mengembalikan keprca­yaan publik terhadap pemerintah. Sebab ba­gaimana pun di negara hukum, yang berwenang mengatakan orang bersalah atau tidak hanyalah aparat penegak hu­kum, di luar itu tidak. Jadi, keikhlasan ma­syarakat untuk menerima keputusan hu­kum terhadap Ahok apa paun hasilnya sa­ngat menentukan masa depan stablitas politik dan demokrasi kita hari ini dan ke depan.

Apalagi Ahok sudah secara tegas me­lalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan menempuh praperadilan terhadap pro­ses hukum yang dilakukan Mabees Pol­ri untuk menghindari polemik yang ber­kepanjangan di masyarakat. Ahok akan menjalani proses hukum sesuai atu­ran. Kita salut dengan sikap Ahok yang mau mentaati setiap langkah hukum yang ada dan setidaknya telah menjadi simbol warga negara yang baik dan setara dengan warga negara lainnya di republik ini.

Sebelum gelar perkaran dilakukan, Ahok juga sangat kooperatif menjalani pemeriksaan dengan mendatangi Maba­res­krim Polri baik dipanggil maupun tan­pa dipanggil. Itu pula yang menjadi per­tim­bangan khusus kenapa Ahok tidak lang­sung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa pun hasil akhir dari proses hukum yang dijalani Ahok, marilah semua warga negara mengawalnya secara baik, dan pada ujungnya bersikap dewasa mene­rima keputusan hukum yang dijatuhkan ke­pada Ahok kelak. Sekali lagi proses hu­kum yang dilalui Ahok masih panjang. Di­butuhkan kesabaran dan kedewasaan seluruh rakyat untuk menyimaknya.

Yang jelas Indonesia bukan Jakarta saja. Jangan mengorbankan nilai keruku­nan dan rasa kesatuan di bangsa ini hanya ka­rena persoalan Ahok. Tensi kecurigaan antar sesama yang mengarah pada pem­benaran diri ajaran agama, bahkan saling mengumbar bibit permusuhan se­ba­gaimana yang terlihat di media sosial, su­dah saatnya dihilangkan. Mari kita rajut kem­bali persaudaraan di bangsa ini demi Indonesia yang damai dan jaya.***

Penulis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM.
sumber:analisadaily.com


Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.