Opini
Akhirnya Ahok Tersangka
Oleh: Fransisca Ayu Kumalasari
Minggu, 20 Nov 2016 10:06
Polisi menggunakan asal 156 a KUHP Jucto pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Ahok. Pasal tersebut berbuyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Sedangkan asal 28 ayat 2 UU ITE berbuyi sebagai berikut, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indvidu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan".
Tetap ikut pilkada
Ahok diduga menista agama saat berpidata di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 Novmeber 2016. Dalam pidatonya Ahok berkata, "...kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh (peserta pertemuan tertawa). Itu hak bapak ibu, ya".
Sesuai aturan meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka ia tetap bisa ikut pemilihan kepala daerah, sebab peraturan perundang-undangan memungkinkan seseorang tersangka ikut dalam pilkada hingga menunggu putusan inkracht. Selain adanya putusan pengadilan yang telah inkracht batalnya stautus calon pilkada bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri.
Namun jika pengunduran diri dilakukan calon kepala daerah tersebut akan mendapat sanksi pidana dan denda yang besar. Dalam pasal 88 ayat 1huruf b peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap sebelum pemungutan suara.
Sebelumnya, keadaan politik nasional cukup gaduh di mana kaum muslim marah terhadap Ahok yang dianggap membawa-bawa agama untuk urusan politik. Puncak kemarahan itu terjadi dalam demo 4 november yang menghadirkan kaum muslim dari daerah selain ibu kota. Mereka ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerukan agar Ahok diproses hukum.
Namun Presiden nyatanya tak dapat bertemu dengan para demonstran damai tersebut. Para demonstran pun kecewa berat karena merasa tidak dihargai aspirasi mereka. Bahkan muncul wacana demonstrasi babak kedua akan dilakukan pada 25 November dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi. Situasi makin hangat, ketika Presiden Jokowi dalam pidatonya setelah aksi damai 4 November itu sempat mengatakan bahwa demonstrasi 4 November ditunggangi oleh aktor politik. Siapa aktor politik dimaksud? Belum jelas sampai saat ini. Namun di luar sana, spekulasi sudah ramai beredar dan menjadi viral di media sosial.
Mungkin kalau saja Ahok menyebut kalimat penistaan itu bukan pada masa pilkada, reaksinya mungkin tak sebesar sekarang. Sementara kita tahu menjelang pilkada rivalitas politik cukup seru. Tidak saja efek dari kontestasi program antarkandidat, namun juga hasil-hasil survei yang dirilis yang saling berbeda antara survei satu dengan survei lain, sehingga memicu kecurigaan dan lain sebagainya. Ada lembaga survei yang dituduh ingin mendongkrak kandidat tertentu dengan mengabaikan metodologi survei.
Menariknya, sinyalemen yang mengatakan bahwa Presiden berusaha memproteksi Ahok dari berbagai tuntutan pengadilan terhadapnya terus menguat. Padahal Presiden sudah berkali-kali mengatakan bahwa ia tidak pernah bermaksud melindungi Ahok. Hukum tetap menjadi yang panglima.
Dan penetapan Ahok sebagai tersangka adalah pembuktian bahwa aparat Polri tidak dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Mereka bekerja profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh hasutan sekelompok kepentingan dan iklim politik ibu kota. Meskipun masih ada yang berspekulasi bahwa penersangkaan Ahok hanyalah skenario politik untuk menggagalkan demonstrasi 25 November. Benar atau tidaknya, silakan masyarakat menilai setiap tahapan proses hukum yang berjalan terhadap Ahok.
Keganjilan
Namun memang saya merasakan ada sedikit ketidakpahaman terkait dengan penetapan Ahok menjadi tersangka. Pertama, kenapa polisi tidak mengumumkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Ahok. Padahal dua alat bukti itu akan mewakili berbagai keterangan saksi dan ahli terkait proses gelar perkara Ahok, sehingga rakyat pun dapat mengetahui apa alasan mendasar ditersangkakannya Ahok. Kedua, soal penggunaan UU ITE pasal 28 yang berbunyi: "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan", mestinya yang dijadikan tersangka adalah penyebar pertama video yang berisi dugaan penistaan itu, karena UU ini lebih menekankan pada faktor cara atau proses penyiaran kebencian, dan bukan orangnya. Pertanyaannya, kenapa pasal tersebut digunakan untuk menersangkakan Ahok? Lalu kenapa yang menyebarkan video Ahok itu tidak diperiksa?
Dua keganjilan tersebut sebaiknya diklarifikasi kepada masyarakat, supaya tidak terkesan adanya nuansa 'misterius' dalam proses peradilan terhadap Ahok. Yang kita harapkan hasil gelar perkara tersebut dapat mengembalikan keprcayaan publik terhadap pemerintah. Sebab bagaimana pun di negara hukum, yang berwenang mengatakan orang bersalah atau tidak hanyalah aparat penegak hukum, di luar itu tidak. Jadi, keikhlasan masyarakat untuk menerima keputusan hukum terhadap Ahok apa paun hasilnya sangat menentukan masa depan stablitas politik dan demokrasi kita hari ini dan ke depan.
Apalagi Ahok sudah secara tegas melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan menempuh praperadilan terhadap proses hukum yang dilakukan Mabees Polri untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Ahok akan menjalani proses hukum sesuai aturan. Kita salut dengan sikap Ahok yang mau mentaati setiap langkah hukum yang ada dan setidaknya telah menjadi simbol warga negara yang baik dan setara dengan warga negara lainnya di republik ini.
Sebelum gelar perkaran dilakukan, Ahok juga sangat kooperatif menjalani pemeriksaan dengan mendatangi Mabareskrim Polri baik dipanggil maupun tanpa dipanggil. Itu pula yang menjadi pertimbangan khusus kenapa Ahok tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa pun hasil akhir dari proses hukum yang dijalani Ahok, marilah semua warga negara mengawalnya secara baik, dan pada ujungnya bersikap dewasa menerima keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Ahok kelak. Sekali lagi proses hukum yang dilalui Ahok masih panjang. Dibutuhkan kesabaran dan kedewasaan seluruh rakyat untuk menyimaknya.
Yang jelas Indonesia bukan Jakarta saja. Jangan mengorbankan nilai kerukunan dan rasa kesatuan di bangsa ini hanya karena persoalan Ahok. Tensi kecurigaan antar sesama yang mengarah pada pembenaran diri ajaran agama, bahkan saling mengumbar bibit permusuhan sebagaimana yang terlihat di media sosial, sudah saatnya dihilangkan. Mari kita rajut kembali persaudaraan di bangsa ini demi Indonesia yang damai dan jaya.***
Penulis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM.
sumber:analisadaily.com
Opini
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke