Opini
Apresiasi untuk KPK
Oleh: Rusdin Pohan
Senin, 12 Des 2016 08:53
Korupsi yang sudah hampir menjadi budaya di tanah air kita tercinta ini, terus berkembang sejalan dengan berjalannya waktu. Korupsi memang sudah menjadi bahasan yang tiada hentinya. Kita tidak tahu sejak kapan penyakit korupsi ini mulai menular di Indonesia. Tapi yang kita ketahui mulai maraknya sejak Pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto, yang kita kenal dengan istilah KKN singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pemberantasan korupsi juga sejak itu memang ada dilaksanakan, tetapi gebrakannya tidak maksimal, masih sebatas pencegahan, dan pembinaan. Sedangkan Penindakan, sampai dibawa ke Pengadilan masih jarang dan terbilang langka. Tugas pemberantasan korupsi pada waktu itu ditangani oleh Inspektorat, BPK dan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan dan
Pemeriksaan dari Inspektorat ini masih sebatas intern dari masing-masing Instansi terkait dan belum akurat untuk pencegahan tindak pidana korupsi, terbukti masih banyaknya kebocoran-kebocoran keuangan negara, serta temuan-temuan penyalah gunaan wewenang, tidak mengikuti Keppres dan sebagainya.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat biasanya hanya memberikan gambaran tentang hasil yang dicapai, kendala dan hambatan serta tindakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan. Kalaupun ditemukan kebocoran keuangan, akan diselesaikan dengan secara "damai" antara tim Inspektorat dengan Penanggung jawab atau pimpinan Instansi terkait.
Pada pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK atau BPKP di daerah, pelaksanaannya sudah lebih keras dan attraktif. Karena BPKP dapat masuk ke semua Instansi yang diperkirakan ada terjadi tindak pidana korupsi. Namun pengawasan dan pemeriksaan oleh BPKP ini terkesan agak dipaksakan, sehingga aparat yang diperiksa seolah di shock teraphy, dan akan memberikan penjelasan dan keterangan tentang semua permasalahannya.
Dari permasalahan itu BPKP akan mengetahui berapa besar kebocoran keuangan negara. Tim BPKP ini setelah mengetahui secara rinci besaran kerugian keuangan negara dan total keseluruhannya, akan menyampaikan kepada penanggung jawab atau pimpinan instansi tersebut untuk bernegosiasi, apakah dilanjutkan ke Pengadilan atau diselesaikan dengan cara "damai", yaitu menyetorkan ke kas Negara sekian, sesuai dengan besaran kerugian negara dan memberikan kepada warga negara (maksudnya Tim BPKP) sekian.
Tentu saja pihak penanggung jawab atau pimpinan instansi tidak mau memilih yang pertama, lebih aman yang kedua. Demikian seterusnya, baik pengawasan dan Pemeriksaan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya tidak akan mampu memutus rantai korupsi ini. Inilah yang terjadi saat Pemerintahan Orde Baru, dan mungkin saja hingga sekarang ini.
Bertitik tolak dari keadaan itu dan melihat kondisi negara kita sudah demikian kritisnya dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang sudah membudaya, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sejak adanya KPK yang dibentuk pada saat Pemerintahan Presiden Megawati, pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Pada masa Ketua KPK yang pertama Taufiqurachman Ruki, banyak kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkapkan dan dibawa ke Pengadilan dan pelakunya mendapat hukuman penjara yang maksimal. Begitu pula ketika KPK diketuai oleh Antasari yang terkenal begitu keras dan tegas tiada ampun dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi siapa pun dia dan di level manapun dia berada.
Wajahnya yang tampan dengan kumis tebalnya, banyak para Koruptor yang kehilangan nyali dan bertekuk lutut di pengadilan dan akhirnya mendekam di hotel prodeo untuk waktu yang cukup lama. Namun sayang di tengah giat-giatnya pelaksanaan pemberantasan korupsi itu, kita tidak tahu tiba-tiba beliau terjerat masalah hukum dan harus mendekam didalam penjara.
Syukurlah bertepatan dengan hari Pahlawan 10 November 2016 yang lalu beliau telah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, dan mendapat sambutan simpati dari berbagai kalangan dan masyarakat, atas kebebasannya itu.
Kemudian ketika KPK diketuai oleh Abraham Samad, gebrakan KPK lebih agresif lagi. Meskipun secara fisik Abraham Samad masih di bawah Antasari dalam hal ketebalan kumis dan postur fisik, tapi dalam hal kemampuan agresifitas pemberantasan korupsi, Abraham Samad mungkin lebih unggul. Terbukti berapa banyak anggota DPR, Bupati, Walikota, Petinggi Polri, Ketua Parpol, Menteri, bahkan Ketua MK yang merupakan orang yang paling tinggi kekuasaannya dalam bidang hukum, semuanya letoy tak berdaya dan harus tidur di hotel prodeo, menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
Memang hebat gebrakan KPK dibawah kepemimpinan Abraham Samad ini. Akan tetapi sayang seribu kali sayang, kembali Ketua KPK ini harus diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi karena terjerat masalah hukum. Ketua KPK sementara Taufiqurachman Ruki yang merupakan Ketua KPK yang Pertama kembali ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin KPK. Bagaimana sepak terjangnya di KPK pasca diberhentikannya Abaham Samad, ternyata Taufiqurrachman masih terlihat energik, banyak masalah yang belum selesai ditangani Abraham Samad, dapat diselesaikannya.
Nah, setelah pimpinan KPK yang defenitif sekarang ini yang diketuai oleh Agus Rahardjo, juga telah berhasil menggulung berbagai tindak pidana korupsi di bebagai Kementerian, dan Instansi, terutama dengan gebrakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) nya. Terlihat bahwa, memang Eksistensi KPK di negara kita Indonesia tercinta ini, masih sangat dibutuhkan, karena masih mampu melaksanakan tugas Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, hingga saat ini.
Itulah sekilas perjalanan pemberantasan korupsi di negeri Indonesia tercinta ini. Banyak yang sudah berhasil dicapai, sudah banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mendekam di penjara, sudah banyak uang negara yang diselamatkan, tetapi korupsi itu sendiri masih terus berkembang dan makin subur.
Kita tidak tahu kapan negeri kita Indonesia tercinta ini bersih dari penyakit korupsi. Namun banyak pendapat yang menyarankan kalau memang negara kita mau bersih dari korupsi, harus dilaksanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang telah dilaksanakan di negara Tiongkok.
Sebelumnya di negara Tiongkok pelaku korupsi cukup banyak dan sudah sangat meresahkan, sebagaimana yang terjadi saat ini di negara kita. Namun setelah dilaksanakannya hukuman mati bagi para koruptor, terbukti saat ini Tiongkok sudah bersih dari tindakan korupsi. Tapi pendapat ini juga menuai pro dan kontra, ada dari HAM lah, dan dari para kroni-kroni koruptor itu sendiri pasti menolak dengan keras pelaksanaan hukuman mati ini, yah sudah... biarkan saja korupsi ini terus berkembang kalau hukumannya cuma hotel prodeo saja. Siapa takut !.
Terlepas dari masalah tersebut, perlu juga menjadi pemikiran bagi kita semua terutama bagi Presiden Jokowi, dan para meneteri Kabinet Kerjanya, untuk memberikan apresiasi kepada para aparat yang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selama ini kita hanya disuguhkan berita-berita tentang pelaku korupsi yang telah berhasil dijadikan tersangka. Muncullah berbagai nama yang membuat rakyat terkejut.
Harus diingat bahwa dari sekian banyak yang sudah ditemukan para pelaku tindak pidana korupsi, pasti banyak pula yang benar-benar bersih tidak ada melakukan tindak pidana korupsi. Ini dapat diketahui bila diadakan Pengawasan dan Pemeriksaan kepada setiap Instansi baik oleh BPK atau BPKP, Kejaksaan atau KPK sendiri. Dapat terlihat ada yang benar-benar bersih, kebocoran sedikit, atau kesalahan kecil yang tidak merugikan negara dan sebagainya.
Dari hasil ini akan diperoleh aparat mana dan siapa orangnya yang benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi. Kepadanya pantas diberikan apresiasi berupa penghargaan, apakah hadiah, piagam, uang dan sebagainya. Dan perlu juga namanya diumumkan kepada rakyat, sehingga rakyat merasa bangga masih punya aparat negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Yang selama ini menyangka bahwa semua aparat di negara ini adalah koruptor. Namun penilaian ini juga harus benar-benar objektif dan murni tanpa ada kepentingan apapun.
Semoga apresiasi ini mampu mendorong mengurangi pelaku tindak pidana korupsi di tanah air kita tercinta ini. Semoga !. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia ! ***
Penulis adalah, pemerhati sosial, politik dan budaya.
sumber:harian.analisadaily.com
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke