Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Apresiasi untuk KPK

Oleh: Rusdin Pohan
Senin, 12 Des 2016 08:53
Internet
Ilustrasi

Korupsi yang sudah hampir menjadi bu­daya di tanah air kita tercinta ini, te­rus berkembang sejalan de­ngan ber­jalannya waktu. Korupsi me­mang sudah men­jadi bahasan yang tiada hentinya. Kita tidak tahu sejak kapan pe­nyakit korupsi ini mulai menular di In­donesia. Tapi yang kita ketahui mulai ma­raknya sejak Pemerintahan Orde Baru di­bawah ke­pemimpinan Presiden Su­harto, yang kita kenal dengan istilah KKN singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pemberantasan korupsi juga sejak itu me­mang ada dilaksanakan, tetapi ge­bra­kannya tidak maksimal, masih se­batas pencegahan, dan pembinaan. Se­dangkan Penindakan, sampai dibawa ke Pengadilan masih jarang dan terbilang lang­ka. Tugas pemberantasan korupsi  pada waktu itu ditangani oleh Inspek­to­rat, BPK dan BPKP, Kejak­saan, dan Ke­polisian. Pengawasan dan

Pemeriksaan dari Inspektorat ini ma­sih sebatas intern dari masing-masing Ins­tansi terkait dan belum akurat untuk pen­cegahan tindak pidana korupsi, ter­bukti masih banyaknya kebocoran-ke­bo­coran keuangan negara, serta temuan-te­muan penyalah gunaan wewenang, tidak mengikuti Keppres dan sebagai­nya.

Hasil pengawasan dan pemeriksaan Ins­pektorat biasanya hanya memberi­kan gambaran tentang hasil yang dicapai, ken­dala dan hambatan serta tindakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan. Kalaupun ditemukan kebocoran keua­ngan, akan diselesaikan dengan secara "da­mai" antara tim Inspektorat dengan Pe­nanggung jawab atau pimpinan Ins­tansi terkait.

Pada pengawasan dan pemeriksaan oleh BPK atau BPKP di daerah, pe­lak­sa­naannya sudah lebih keras dan attraktif. Ka­rena BPKP dapat masuk ke semua Ins­tansi yang diperkirakan ada terjadi tin­dak pidana korupsi. Namun pe­nga­wa­san dan pemeriksaan oleh BPKP ini ter­kesan agak dipak­sakan, sehingga apa­rat yang diperiksa seolah di shock teraphy, dan akan memberikan penjela­san dan keterangan tentang semua per­ma­salahannya.

Dari permasalahan itu BPKP akan me­ngetahui berapa besar kebocoran ke­uangan negara. Tim BPKP ini setelah me­ngetahui secara rinci besaran kerugian keuangan negara dan total kese­lu­ru­han­nya, akan menyampaikan kepada pe­nang­gung jawab atau pimpinan ins­tansi tersebut untuk bernegosiasi, apakah dilanjutkan ke Pengadilan atau diselesai­kan dengan cara "damai", yaitu menye­tor­­kan ke kas Negara sekian, sesuai de­ngan besaran kerugian negara dan mem­berikan kepada warga negara (mak­sudnya Tim BPKP) sekian.

Tentu saja pihak penanggung jawab atau pimpinan instansi tidak mau me­milih yang pertama, lebih aman yang ke­dua. Demikian seterusnya, baik pe­ngawasan dan Pemeriksaan oleh Ke­jak­saan, Kepoli­sian dan sebagainya tidak akan mampu memutus rantai korupsi ini. Inilah yang terjadi saat Pemerintahan Or­de Baru, dan mungkin saja hingga sekarang ini.

Bertitik tolak dari keadaan itu dan me­lihat kondisi negara kita sudah de­mikian kritisnya dalam meng­hadapi tin­dak pidana korupsi yang sudah mem­bu­daya, dibentuklah Komisi Pem­be­­ran­ta­san Korupsi  (KPK). Dan sejak ada­nya  KPK yang dibentuk pada saat Pe­me­rin­tahan Presiden Megawati, pem­be­ran­tasan korupsi mulai menunjukkan ha­sil yang signifikan.

Pada masa Ketua KPK yang pertama Tau­fiqurachman Ruki,  banyak kasus tin­dak pidana korupsi yang berhasil di­ungkapkan dan  dibawa ke Pengadilan dan pelakunya mendapat hukuman pen­jara yang maksimal. Begitu pula ke­tika KPK diketuai oleh Antasari yang ter­kenal begitu keras dan tegas tiada am­pun dalam menindak pelaku tindak pi­dana korupsi siapa pun dia dan di level ma­napun dia berada.

Wajahnya yang tampan dengan kumis te­­­balnya, banyak para Koruptor yang ke­­hi­langan nyali dan bertekuk lutut  di pe­­nga­dilan  dan akhirnya mendekam di ho­tel pro­deo untuk waktu yang cukup la­ma. Na­mun sayang di tengah giat-giat­nya pel­ak­sanaan pemberantasan korupsi itu, kita tidak tahu tiba-tiba beliau terjerat masalah hukum dan harus men­dekam didalam penjara.

Syukurlah bertepatan dengan hari Pahlawan 10 November 2016 yang lalu beliau telah dibebaskan bersyarat dari Lem­baga Pemasyarakatan, dan mendapat sambutan simpati dari berbagai kalangan dan masyarakat, atas kebebasannya itu.

Kemudian ketika KPK diketuai oleh Abraham Samad, gebrakan KPK lebih agre­sif lagi. Meskipun secara fisik Abra­ham Samad masih di bawah Antasari dalam hal ketebalan kumis dan postur fisik, tapi dalam hal kemampuan agre­si­fitas pemberan­tasan korupsi, Abraham Sa­mad mungkin lebih unggul. Terbukti be­rapa banyak anggota DPR, Bupati, Walikota, Petinggi Polri, Ketua Parpol, Men­teri, bahkan Ketua MK yang meru­pa­kan orang yang paling tinggi kekua­saan­nya dalam bidang hukum, semuanya letoy tak berdaya dan harus tidur di hotel prodeo, menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Memang hebat gebrakan KPK diba­wah kepemimpinan Abraham Samad ini. Akan tetapi sayang seribu kali sayang, kem­bali Ketua KPK ini harus diber­hentikan sementara oleh Presiden Jokowi ka­rena terjerat masalah hukum. Ketua KPK sementara Taufiqurachman Ruki yang merupakan Ketua KPK yang Per­tama kembali ditunjuk oleh Jokowi untuk me­mimpin KPK. Bagaimana sepak ter­jangnya di KPK pasca diberhenti­kannya Aba­­ham Samad, ternyata Taufiqurrach­man masih terlihat energik, banyak ma­sa­lah yang belum selesai ditangani Abra­ham Samad, dapat diselesaikannya.

Nah, setelah pimpinan KPK yang de­fenitif sekarang ini yang diketuai oleh Agus Rahardjo, juga telah berhasil meng­gulung berbagai tindak pidana korupsi di be­bagai Kemen­terian, dan Instansi, te­rutama dengan gebrakan OTT (Operasi Tang­kap Tangan) nya. Terlihat bahwa, me­mang Eksistensi KPK di negara kita In­donesia tercinta ini, masih sangat di­butuhkan, karena masih mampu me­lak­sanakan tugas Pemberantasan Korupsi se­bagaimana yang diharap­kan oleh seluruh masyarakat Indonesia, hingga saat ini.

Itulah sekilas perjalanan pemberan­tasan korupsi di negeri Indonesia tercinta ini. Banyak yang sudah berhasil dicapai, sudah banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mendekam di penjara, sudah banyak uang negara yang diselamatkan, tetapi korupsi itu sendiri masih terus berkembang dan makin subur.

Kita tidak tahu kapan negeri kita Indonesia tercinta ini bersih dari penyakit korupsi. Namun banyak pendapat yang menyarankan kalau memang negara kita mau bersih dari korupsi, harus dilaksanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang telah dilaksanakan di negara Tiongkok. 

Sebelumnya di negara Tiongkok  pelaku korupsi cukup banyak dan sudah sangat meresahkan, sebagaimana yang terjadi saat ini di negara kita.  Namun setelah dilaksanakannya hukuman mati bagi para koruptor, terbukti saat ini Tiongkok sudah bersih dari tindakan korupsi. Tapi pendapat ini juga menuai pro dan kontra, ada dari HAM lah, dan dari para kroni-kroni koruptor itu sendiri pasti menolak dengan keras pelaksanaan hukuman mati ini, yah sudah... biarkan saja korupsi ini terus berkembang kalau hukumannya cuma hotel prodeo saja. Siapa takut !.  

Terlepas dari masalah tersebut, perlu juga menjadi pemikiran bagi kita semua terutama bagi Presiden Jokowi, dan para meneteri Kabinet Kerjanya, untuk memberikan apresiasi kepada para aparat yang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selama ini kita hanya disuguhkan berita-berita tentang pelaku korupsi yang telah berhasil dijadikan tersangka. Muncullah berbagai nama yang membuat rakyat terkejut. 

Harus diingat bahwa dari sekian banyak yang sudah ditemukan para pelaku tindak pidana korupsi, pasti banyak pula yang benar-benar bersih tidak ada melakukan tindak pidana korupsi. Ini dapat diketahui bila diadakan Pengawasan dan Pemeriksaan kepada setiap Instansi baik oleh BPK atau BPKP, Kejaksaan atau KPK sendiri. Dapat terlihat ada yang benar-benar bersih, kebocoran sedikit, atau kesalahan kecil yang tidak merugikan negara dan sebagainya. 

Dari hasil ini akan diperoleh aparat mana dan siapa orangnya yang benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi. Kepadanya pantas diberikan apresiasi berupa penghargaan, apakah hadiah, piagam, uang dan sebagainya. Dan perlu juga namanya diumumkan kepada rakyat, sehingga rakyat merasa bangga masih punya aparat negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Yang selama ini menyangka bahwa semua aparat di negara ini adalah koruptor. Namun penilaian ini juga harus benar-benar objektif dan murni tanpa ada kepentingan apapun. 

Semoga apresiasi ini mampu mendorong mengurangi pelaku tindak pidana korupsi di tanah air kita tercinta ini. Semoga !. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia ! ***

Penulis adalah, pemerhati sosial, politik dan budaya.

sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.