Rabu, 29 Apr 2026

BPJSK Perlu Transparan

Senin, 14 Sep 2015 14:57

Dua sisi jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat umum (1) non pekerja dan (2) pekerja/pegawai BUMN menjadi isu hangat dalam implementasi penerapan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang melahirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).

Dari nama BPJSK memiliki kata 'jaminan sosial' yang sesungguhnya masih rancu. BPJSK bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat tetapi praktek yang dilakukan BPJSK adalah asuransi kesehatan. Informasi lewat pemberitaan BPJSK adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi. BPJSK (dulu PT Askes) didanai dari uang masyarakat dan perusahaan.

Jika demikian pertanyaan: Dimana sosialnya dan dimana peran pemerintah? Beda dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dilakukan pemerintahan kabupaten/kota, dananya dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai sebagian kecil rakyat miskin atau kurang mampu yang sedang sakit.

Berita yang dilansir selama ini seolah-olah BPJSK itu dananya dari pemerintah, dari hasil penghapusan dana subsidi BBM tidak benar sebab setiap peserta BPJSK menyetorkan iuran kepada BPJSK. Bahkan ketentuannya, masa aktif keanggotaan berlaku 14 hari setelah penyetoran dana dan pendaftaran peserta.

Dari penyetoran dana masyarakat per orang Rp. 25.000,- kelas III Rp 40.000,- kelas II dan Rp 60.000,- kelas I per bulan sebanyak 168 juta orang, kini dana BPJSK yang dihimpun dari masyarakat mencapai lebih dari Rp. 4,2 Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun. (dikutip dari m.beritasatu.com)

BPJSK sesungguhnya sebuah badan usaha dengan tujuan memperoleh laba. Dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat itu totalnya lebih dari Rp. 50,4 Trilyun, sementara total klaim biaya berobat para peserta jaminan kesehatan atau yang dibayar BPJSK selama satu tahun hanya Rp. 37 Trilyun. (bandung.bisnis.com). BPJS memperoleh surplus/laba sekitar Rp 13,4 Trilyun!

Fakta ini menunjukkan pemerintah (pusat) sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Pada hal selama ini pemerintah selalu mengekspose di media massa bahwa BPJSK adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.

Kesan pelayanan kesehatan gratis yang diberikan kepada orang miskin melalui Jamkesmas (Jaminan Pelayanan Kesehatan) yang memang belakangan disatukan dalam BPJSK. Namun menjadi pelik ketika pekerja swasta dan BUMN juga disatukan dalam BPJSK.

Pengusaha Ragu Masuk BPJSK

Apabila Pemerintah tidak merevisi UU BPJS kesehatan, maka dikhawatirkan Pengusaha dan Pekerja (termasuk BUMN) yang selama ini sudah baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerjanya sebagaimana diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ragu masuk ke dalam program BPJSK jika pelayanan dan fasilitas titik layanan atau Pemberi Pemeliharaan Kesehatan (PPK)-nya terbatas, tidak sebagaimana selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (sekarang BPJSTK).

Pasal 99 UU 13/2003 mengamanatkan Pengusaha wajib melindungi pekerja (termasuk BUMN) dalam Jamsostek yang diatur dalam UU 3/1992 yang menyatakan dari 4 (empat) Jamsostek hanya 1 (satu) yang dapat memilih swakelola yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Adapun 3 (tiga) jenis jamsostek lainnya jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT).

Selama ini dan dimungkinkan Perusahaan swasta dan BUMN memproteksi kesehatan karyawannya dengan pola asuransi kesehatan yang memadai maupun dengan pola swakelola, yaitu Perusahaan menjamin pelayanan kesehatan dengan sistem restitusi (sebagian besar).

Sistem Asuransi Profesional

BPJSK dan Pemerintah (Pusat) perlu transparan memberikan informasi yang sebenarnya bentuk BPJSK ini agar dukungan sosial politis dari masyarakat semakin positif.

Bila asuransi kesehatan, katakan asuransi, jangan dikatakan sebagai jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Bila asuransi tentu tidak bisa diwajibkan, asuransi hanya bisa diinformasikan atau dipromosikan kepada masyarakat.

Melihat keuntungan yang diraih BPJS idealnya dengan iuran Rp.25.000,-/bulan per peserta seyogyanya sudah dapat fasilitas yang berkualitas dengan pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di Rumah Sakit (RS). Faktanya pelayanan kesehatan yang diperoleh masih memprihatinkan, termasuk kualitas obat dan dibatasi penggunaan obat kepada peserta.

Penulis pernah mencoba berobat jalan dengan biaya sendiri karena dari Perusahaan berlaku pola swakelola-ke Rumah Sakit Adam Malik, betapa kecewanya dengan pelayanan yang lambat. Pasien semakin banyak bertambah tapi dokter dan perawat serta ruangan masih tetap. Akhirnya penulis ke Rumah Sakit Swasta, jauh dari rumah tinggal.

Terdapat berita dan keluhan tentang BPJSK tidak bisa mengcover obat-obatan bermutu dan bahkan rumah sakit swasta saja terkesan membatasi fasilitas kepada peserta BPJSK.

Dapat dibayangkan ketika Pemerintah mewajibkan semua warga negara wajib dalam lingkup BPJSK padahal badan atau perusahaan yang diberi tugas sebelumnya bernama PT Askes ini karyawannya tidak lebih 4.000 orang, belum tersebar di seluruh ibu kota kabupaten apalagi kecamatan dan persepsi masyarakat masih kurang dan terkesan hanya untuk pelayanan pegawai negeri sipil (PNS).

Bila BPJSK itu dikatakan jaminan sosial kesehatan masyarakat maka Pemerintah telah melanggar UUD 45 Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah jangan mengharap pola subsidi silang dari penerapan UU BPJSK ini. Tampak bahwa Pemerintah mengharapkan masyarakat mampu yang membiayai masyarakat eks Jamkesmas (dalam label baru BPJSK).

Sekali lagi, perlu transparansi dari pemerintah dan BPJSK dana dari hasil iuran peserta BPJSK sehingga bisa meraih surplus Rp. 13,4 Trilyun dalam setahun. Penulis tidak menilai dari syariahnya akan tetapi sistem asuransi yang dilaksanakan BPJSK itu adalah sistem asuransi konvensional.

Pola asuransi kesehatan konvesional kini sudah tidak dilaksanakan dan beralih kepada sistem asuransi profesional yakni asuransi itu investasi dan proteksi.

Para peserta asuransi, iuran atau premi yang dibayar para peserta asuransi setiap bulan tidak akan hangus, hilang karena asuransi itu adalah investasi masa depan. Peserta asuransi akan memperoleh kembali dana atau iuran yang dibayarkannya setiap bulan apa bila masa asuransi sudah berakhir sesuai dengan masa yang diinginkan peserta asuransi itu, biasanya minimal selama 10 tahun, ada yang 15 tahun dan 20 tahun.

Peserta asuransi akan menerima kembali manfaat atas dana atau iuran yang dibayarnya setiap bulan setelah masa asuransi yang disepakati berakhir maka disebut investasi. Asuransi profesional juga melindungi peserta selama masa asuransi berlangsung dalam kesehatannya secara maksimal.

Pekerja dan pegawai BUMN perlu mengajukan judicial review atas keberadaan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar tidak mengurangi manfaat yang sudah baik selama ini menjadi berkurang.

(harian analisa)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.