Berbahasa, Berpikir dan Bertindak
Rabu, 28 Okt 2015 09:38
Sekiranya saat ini ada di antara rakyat Indonesia yang berusia 100 tahun dapat dipastikan bahwa dia sangat muda belia (13 tahun) ketika pemuda Indonesia mengangkat sumpah yang kemudian dikenal dengan Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dapat diduga pula bahwa peristiwa akbar ini tidak menjadi perhatian anak-anak dengan usia seperti itu. Bagaimana dengan kita yang lahir setelah Indonesia merdeka? Masih tersimpan di memori kita ikrar pemuda, "berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu: INDONESIA?" Semoga seluruh rakyat Indonesia tetap mengingat sumpah yang pernah diikrarkan oleh pemuda kita.
Seiring dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2015 ini, salah satu aspek yang menarik didiskusikan adalah bahasa persatuan kita. Fenomena penggunaan bahasa Indonesia oleh pemiliknya sendiri patut diapresiasi sekaligus dikritisi
Menjunjung Tinggi Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia
Khusus terkait bahasa Indonesia, para pemuda kita memilih frasa "menjunjung tinggi". Dalam KBBI (2008) frase menjunjung diartikan 'membawa di atas kepala; menurut dan menaati '. Sedangkan menjunjung tinggi diartikan ' memuliakan; menghargai dan menaati.' Sebuah kesungguhan dan kebulatan tekad yang membara supaya Indonesia eksis di tengah kaum kolonial ketika itu. Pasal 36 UUD 1945 menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Demikian dengan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah dan bangsa memiliki kepedulian besar terhadap eksistensi bahasa Indonesia.
Tidak dapat diingkari bahwa pada setiap satuan pendidikan (TK-PT), bahasa Indonesia telah menjadi mata pelajaran yang wajib diikuti oleh peserta didik. Sejumlah Perguruan Tinggi di beberapa negara menjadikan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah. Singkatnya, bahasa Indonesia diminati masyarakat mancanegara. Bagaimana dengan pemilik sah bahasa Indonesia?
Realitas? Frase "menjunjung tinggi" yang diperjuangkan oleh para pemuda kita, tampaknya tidak disertai dengan sikap memiliki oleh sebagian besar masyarakat di negara saat ini. Tidak sedikit para pemimpin di republik ini yang tidak peduli dengan gramatika bahasa Indonesia. Miskin struktur, diksi asal comot, dan pesan sering tidak dapat dipahami. Bukan hal baru jika banyak di antara para calon pemimpin bangsa (baca: mahasiswa) sesukanya saja berbahasa Indonesia. Amati pesan singkat (SMS) dan status termasuk komentar dalam media sosial (facebook dan sejenisnya). Dalam menulis karya ilmiah ternasuk mengerjakan soal ujian, misalnya, begitu banyak kalimat dan kosakata yang diadaptasi dari kebiasaan berbahasa lisan (baca: bahasa gaul). Alasan mereka, "yang penting dimengerti". Lagi-lagi, sumpah "menjunjung tinggi" terkubur seiring dengan perjalanan waktu. Haruskah ditangisi? Entahlah!
Berbahasa Sejatinya Berpikir
Sejak zaman Yunani Kuno hingga sekarang para linguis sependapat bahwa terdapat dua hal penting dalam kontruksi bahasa, yaitu bentuk dan isi. Masalah struktur tentu saja berkaitan dengan kaidah yang mesti ditaati oleh pengguna bahasa. Isi atau konten bertemali dengan amanat, pesan, atau isi. Kedua elemen ini saling mendukung. Struktur atau kaidah mesti tepat.
Demikian juga amanat atau pesat sebaiknya memenuhi nalar atau logika manusia. Tidak mengherankan jika E. Sapir dan B. Whorf berkesimpulan bahwa bahasa berkaitan erat dengan budaya, khususnya dalam bertindak. Hal yang sama ditegaskan oleh Wahab (1991) bahwa dunia ini, dalam banyak hal, dibangun di atas landasan bahasa.
Kerumitan konstruksi sebuah bahasa berimpilikasi pada kemampuan berpikir pemiliknya. Bahasa Jepang, misalnya, secara tidak langsung berkontribusi dalam melejitkan kompetensi berpikir (baca: kreatif). Demikian juga dengan kerumitan aksara bahasa Cina tanpa disadari memberi sumbangan yang sangat berarti dalam berkreasi.
Bagaimana dengan bahasa persatuan kita, bahasa Indonesia? Pada tataran gramatika tidaklah terlalu rumit. Kesulitan yang dihadapi oleh pembelajar asing terbatas pada afiksasi (penambahan awalan dan akhiran). Tentu saja tidak demikian dengan kita sebagai pemilik bahasa Indonesia. Aspek ujaran, pilihan kata, dan tata kalimat dapat dipelajari sehingga mudah dipahami dan digunakan.
Setelah 87 tahun usia Sumpah Pemuda dan 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia masalah penguasaan struktur sejatinya telah selesai. Artinya, semua masyarakat Indonesia yang telah menamatkan pendidikan dasar dan menengah terlebih-lebih perguruan tinggi tidak lagi berkutat dalam penggunaan bahasa yang tidak memenuhi kaidah kebahasaan. Kemampuan berbahasa semestinya diarahkan pada peningkatan kemampuan berpikir dan bertindak. Termasuk penanaman sikap mental (baca: revolusi mental) yang telah menjadi agenda pemerintah Jokowi-Jusuf Kala.
Terlambatkah?
Memperingati 87 tahun Sumpah Pemuda semestinya menjadi momentum untuk kebangkitan berbahasa Indonesia sebagai sarana berpikir dan bertindak. Tema perayaan HUT ke-70 Republik Indonesia, "AYO KERJA!" mestinya menjadi inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung proposisi. "AYO BERBAHASA INDONESIA, BERPIKIR DAN BERTINDAK!"
Kendati bangsa kita masih berkutat pada himbauan agar berbahasa Indonesia dengan baik (baca: santun) dan benar, secara simultan perlu dikembangkan agar berpikir (kreatif) dan bertindak. Dengan kata lain, kita belum terlambat untuk menggelorakan semangat Sumpah Pemuda dalam memetik arti "menjunjung tinggi". Hal ini tidak dimaksudkan untuk menanggalkan penggunaan bahasa daerah masing-masing.
Harus disadari bahwa bahasa daerah merupakan kekayaan bangsa sekaligus pemerkaya bahasa Indonesia. Sekali lagi mari kita berbahasa, berpikir, dan berkreasi.
Caranya?
Di tengah gelombang kemajuan yang arusnya sering menyeret insane berpikir instan dan diikuti dengan tindakan yang merugikan diri sendiri termasuk bangsa, kompetensi dan performansi berbahasa dengan energy positif diperkirakan dapat menjadi alat kendali. Alasannya? Semua peristiwa yang pernah dialami oleh seseorang sejak bayi telah terekam pada pikiran bawah sadar dalam wujud/ bentuk proposisi-proposisi (baca: serangkaian kalimat atau kata). Proposisi ini mewujud dalam tindakan.
Jika seorang pejabat, misalnya, disodorkan sejumlah uang oleh seseorang (katakanlah rekanan) agar dapat memenangkan tender, sesegera mungkin akan direspon (baca: diterima) andaikata pikiran bawah sadarnya telah menyimpan proposisi "kesempatan mendapatkan kekayaan" atau "pejabat/pegawai negara itu kaya". Apakah proposisi ini keliru? Tentu saja tidak. Di mana letak persoalannya? Pada saat seseorang menyimpan proposisi tersebut. Apakah sengaja disimpan? Semua informasi secara tidak sadar tersimpan dalam memori setiap insan.
Lalu, apa kaitan berbahasa, berpikir, dan bertindak dalam konteks ini? Para ahli neuro-linguistic programming (maaf, bahasa asing) meyakini bahwa pikiran bawah sadar manusia tidak dapat membedakan apakah proposisi yang disimpan itu tergolong baik atau tidak. Padahal semua informasi termasuk situasi lebih banyak tersimpan di pikiran bawah sadar.
Hal inilah yang mewujud dalam tindakan baik/benar atau tidak baik/benar. Hanya pikiran sadarlah yang dapat membedakan hal yang baik, benar, layak atau sebaliknya tidak baik, tidak benar, tidak layak. Jadi, kemampuan kemampuan berpikir dan bertindak seseorang ditentukan oleh kemampuan berbahasanya.
Para pemuda Indonesia (pada zamannya) telah meninggalkan kepada kita
warisan yang sangat berharga. Persatuan dan kesatuan yang kokoh sebagai
pilar kemajuan bangsa. Ungkapan yang luhur dan mulia, "menjunjung tinggi
bahasa persatuan, bahasa Indonesia" wajib diimplementasikan dalam
tindak berbahasa yang gramatika dan santun.
(analisadaily.com)
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal