Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Berharap Pelanggan Disiplin Membayar Rekening Listrik

Berharap Pelanggan Disiplin Membayar Rekening Listrik

Kamis, 22 Okt 2015 09:10
Ilustrasi

PT PLN akan memberikan sanksi kepada pelanggan listrik pasca bayar (pakai meteran biasa) yang tidak tepat waktu membayar tagihan bulanan. Sanksi yang akan dikenakan mulai dari denda sampai pemutusan aliran listrik ke rumah. Besarnya denda bervariasi sesuai dengan besarnya pemakaian daya. Untuk batas daya 450 VA dan 900 VA Rp 3.000/bulan; batas daya 1.300 VA Rp 5.000/bulan; batas daya 2.200 VA Rp10.000/bulan; batas daya 3.500-5.500 VA  Rp50.000/bulan. 

Khusus pelanggan dengan batas daya 6.600-14.000 VA, dendanya 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 75.000) per bulan; pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, dendanya 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 100.000) per bulan. Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak memutuskan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak (Analisa, 16 September 2015).

Bila hingga memasuki 60 hari dari pemutusan listrik sementara - atau pada hari ke - 90 - pelanggan belum juga melakukan pelunasan maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter serta Saluran masuk pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter setelah sebelumnya PLN memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.

Edukasi Pelanggan

Kebijakan ini bukan berarti PT PLN arogan, tetapi lebih dimaksudkan untuk mendidik (edukasi) pelanggan agar disiplin membayar tagihan pemakaian listrik secara tepat waktu. Sebab, dari 57,3 juta pelanggan PLN saat ini terdapat 36 juta pelanggan yang masih menggunakan meteran dengan nilai tunggakan yang sangat besar, di berbagai daerah tunggakan mencapai milyaran.

Edukasi ini diperlukan demi sehatnya keuangan PT PLN, yang saat ini sedang dikejar target  membangun 200 unit pembangkit listrik seluruhnya berkapasitas 35.000 MW, yang sudah dimasukkan dalam kelompok proyek strategis. Paling lambat pada bulan Oktober 2015 pembangunan pembangkit 35.000 MW ini akan segera diberi payung hukum berupa Peraturan Presiden (Analisa, 19 September 2015).

Digolongkan sebagai proyek strategis, karena akan memperkuat infrastruktur enerji listrik nasional. Tidak sekedar untuk meningkatkan populasi masyarakat pengguna listrik PLN, tetapi yang lebih penting lagi adalah untuk meningkatkan daya saing infrastruktur energi listrik Indonesia, sehingga mendorong investor asing maupun nasional berinvestasi di Indonesia. Sebab selama ini banyak pemodal nasional yang lebih memilih berinvestasi di negara lain karena listrik di Indonesia tidak handal. 

Diakui, rasio elektrifikasi nasional tahun 2014 berada pada 84,3 persen dan diharapkan meningkat menjadi 85,9 persen pada akhir 2015, namun dari 230 juta penduduk di Indonesia baru 57,3 juta (25 persen)  yang sudah menikmati layanan listrik PLN. Itu pun dengan tingkat keandalan yang masih belum memuaskan, sering "byar-pet". PLN pada tahun 2015 menargetkan durasi lama gangguan listrik (Saidi) mencapai 300 menit per pelanggan dengan frekuensi gangguan (Saifi) 6,5 kali per pelanggan  (CNN Indonesia, 21 Januari 2015).

Artinya, masyarakat yang sudah menikmati layanan listrik PLN perlu menyadari pentingnya disiplin memenuhi kewajiban - melunasi tagihan pemakaian listrik - tidak membiasakan untuk menunggak pembayarannya. Karena masih banyak wilayah yang belum difasilitasi aliran listrik - sekitar 15 persen lagi - masih banyak rakyat Indonesia - sekitar 42,7 persen dari jumlah penduduk - yang belum menjadi pelanggan listrik PLN.

Sering Diabaikan

Pengalaman penulis sebagai agen Fastpay - jual tiket KA, pesawat, bayar listrik - sering kali berhadapan dengan masyarakat yang sengaja menunda pembayaran rekening listrik. Datang sekedar untuk menanyakan besar tagihan, tetapi tidak segera membayarnya. Ada diantaranya yang melakukan pembayaran empat bulan sekali, rela dikenai denda. Mungkin karena besaran dendanya terlalu kecil ? 

Sebagai pelanggan PLN kita diharapkan  tidak hanya berkeluh-kesah saat layanan listrik "byar-pet," tidak hanya berharap layanan PLN selalu bagus, tidak hanya menuntut hak sebagai konsumen, tetapi juga harus disiplin dalam memenuhi kewajiban sebagai pelanggan termasuk disiplin dalam membayar tagihan pemakaian listrik secara tepat waktu.  Tidak menunggak, yang secara akumulasi se-Indonesia nilainya sangat besar.

Saat ini jumlah tunggakan pelanggan listrik sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Walaupun besarannya secara nasional tidak pernah diungkap PT PLN, namun dari sejumlah pemberitaan media massa hampir semua daerah ada tunggakan rekening listrik bernilai Milyaran. General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Dyananto mengatakan, per 15 Juni 2015, total tunggakan pembayaran listrik pelanggan untuk  wilayah Sumut menembus angka Rp 666,264 Miliar (Medan Bisnis, 19 September 2015).

Padahal sebagai BUMN pelayanan publik, PT PLN harus bersiap menghadapi ledakan jumlah pelanggan menjadi 78,4 juta pada tahun 2024, yang harus dipersiapkan dari sekarang, setiap tahun perlu penambahan 2,2 juta pelanggan. Tentunya setiap tahun harus ada penambahan daya listrik baru, harus ada investasi, harus ada dana, yang sebagian diantaranya diharapkan dari pembayaran pelanggan.

Diakui, layanan pra bayar - sistem Token - sebagai inovasi dan terobosan menjadi jurus ampuh menangkal penunggakan. Tetapi untuk merubah seluruhnya menjadi pra bayar juga perlu investasi, sehingga baru yang ampuh mengatasi problem tunggakan, sehingga baru 36 juta dari 57,3 juta pelanggan PLN yang sudah menggunakan sistem Token. 

Ironisnya, belum lama ini sistem Token juga menuai kritik dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ada dugaan pihak ketiga mitra PT PLN membebani pelanggan dengan aneka pungutan melalui sistem Token. Nilai pulsa yang dibeli pelanggan tidak sesuai dengan nominal uang yang dibayarkan. PT PLN kena "jurus kepret" Rizal Ramli.

Bertolak dari sejumlah hal yang telah diuraikan di atas, lewat tulisan ini kita berharap masyarakat - pelanggan PLN - menyadari urgensi peningkatan layanan listrik di negeri ini. Menyadari, bahwa peningkatan layanan listrik perlu investasi oleh PLN, sebagian dananya diharapkan dari pelanggan yang harus membayar tepat waktu, tidak menunggak. Jangan salahkah PLN bila harus mengenakan sejumlah sanksi di atas, karena semua ini demi pemerataan layanan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus juga demi meningkatkan keunggulan berinvestasi di Indonesia. Semoga !!

(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.