Dosa KPU di Sumatera Utara
Rabu, 07 Okt 2015 09:42
Karena kisah penyelewengan dana Bantuan Sosial(Bansos), Bantuan Dana Hibah (BDH), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada 2012-2013 yang kini tengah memasuki tahapan pengusutan secara maraton pasca penahanan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung bertali temali dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur atau Pilgub 2013, maka sangat penting mencermati peran Komisi Pemilihan Umum dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara hajatan lima tahunan tersebut. Terutama guna mencegah bencana bagi perwujudan demokrasi yang sesungguhnya serta penciptaan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Paling tidak fakta menggelembungnya perolehan suara Gatot yang pada Pilgub 2013 berstatus sebagai calon incumbent dan berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi (disingkat menjadi "Ganteng") di sejumlah kabupaten merupakan indikasi kuat telah terjadi sesuatu yang mudarat. Di daerah-daerah tersebut Gatot bermurah hati menggelontorkan dana Bansos atau BDH dalam jumlah berlipat. Seperti sudah tersiar ke publik luas; Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Langkat, dan Nias Selatan, adalah diantaranya yang kejatuhan rezeki.
Maka pasangan "Ganteng" pun berhasil mencatat perolehan suara terbanyak di 33 kabupaten/kota di Sumut. KPU kemudian menetapkan keduanya menjadi pemenang. Peristiwa penting yang merupakan rangkaian dari tahapan Pilgub, termasuk yang mengandung dugaan pelanggaran sebagaimana ditemukan lawan-lawan "Ganteng", seperti Effendy Simbolon yang berpasangan dengan Jumiran Abdi serta Gus Irawan Pasaribu bersama calon wakilnya Sukirman, diabaikan.
Kendati temuan-temuan tersebut didukung sejumlah fakta dan data yang berpotensi untuk dijadikan alat bukti; seperti keterlibatan bupati mengkampanyekan "Ganteng", pencoblosan di luar bilik suara, dan aksi bagi-bagi berbagai bentuk barang yang bercorak money politic; mulai dari sembako, sarung hingga gerobak untuk berdagang, semuanya tak dipertimbangkan. Tindak money politic, disebut-sebut sumber pembiayaannya salah satunya adalah dana Bansos.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap kemenangan "Ganteng" praktis memperkuat keputusan KPU. Entah apakah karena data-data dan beragam jenis barang yang dibawa pengadu ke persidangan sebagai alat bukti dianggap tidak relevan atau ada faktor-faktor lain, semua dalil aduan ditolak. Ketika itu pimpinan MK adalah Akil Mochtar yang tidak lama setelah memutuskan sidang sengketa Pilgub di Sumut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan saat menerima suap terkait Pilkada di Kabupaten Gunung Mas. Walau tidak tertangkap tangan, Akil juga dituduh pernah menerima suap dari penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah lainnya seperti Kabupaten Morotai, Empat Lawang, Tapanuli Tengah, Lebak, dan Kotamadya Palembang.
Jadilah Gatot/Erry menjabat sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Sumatera Utara, gubernur dan wakil untuk periode 2013-2018. Pertanyaannya, jika kemudian Gatot yang pernah dituduh menyelewengkan dana Bansos guna keperluan pemenangan dirinya menjadi gubernur adalah benar adanya, lantas bagaimana nasib keabsahan hasil Pilgub 2013?
Mencermati perkembangan penyidikan penyelewengan dana Bansos yang kembali diseriusi Kejaksaan Agung sepertinya hampir mustahil bagi Gatot menyembunyikan kebenaran yang tengah diburu. Orang-orang kunci yang diduga mengetahui detail soal dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya itu satu persatu telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejagung. Diantaranya adalah Wagubsu Erry Nuradi yang kini telah ditetapkan menjadi pelaksana tugas Gubernur, mantan Sekretaris Daerah Provsu yang sekaligus juga bekas Kepala Desk Pilgub 2013, mantan Kepala Inspektorat dan sebagainya. Pejabat-pejabat teras lainnya yang kini masih menjabat tak luput dari pemeriksaan.
Yang teranyar, puluhan mantan anggota DPRD Sumut juga diminta keterangannya oleh penyidik KPK atas aib dan tindak kecurangan yang diduga dijalankan Gatot. Semoga secepatnya fakta-fakta perampokan uang rakyat tersebut terungkap, warga sangat menantikannya.
Dosa KPU
Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan UU No. 15/2011, KPU Sumut (dan KPU RI yang bertugas melaksanakan supervisi) tentu tak bisa melepaskan diri dari tuduhan sebagai salah satu institusi yang menyebabkan ambruknya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi di Sumatera Utara. Demokrasi justru memperbesar ruang dan kesempatan bagi penguasa bertindak barbar dan semena-mena dalam menggunakan uang rakyat. Untuk kali kedua pasca diterapkannya sistem pemilihan langsung kurang lebih 13 juta penduduk Sumut dipimpin gubernur yang korup. Rakyat dikibuli pemimpinnya sendiri. Seharusnya penangkapan Gubsu sebelumnya (Syamsul Arifin) menjadi pelajaran agar tidak kembali terulang, khususnya bagi KPU.
Dengan kewenangan berikut instrumen yang dimilikinya hingga di tingkat kabupaten, bahkan kecamatan, seyogianya KPU memiliki kemampuan mengendus kebenaran fakta bahwa terjadi penyimpangan yang sangat serius yang jika dibiarkan akan mengakibatkan mundurnya langkah menuju penguatan demokrasi.
Tanpa harus menunggu ada pihak yang menyatakan keberatan atau mengadu ke lembaga penegak hukum. Apalagi di tengah situasi dimana MK kala itu ternyata dimanfaatkan oknum-oknum didalamnya termasuk ketua untuk menumpuk kekayaan pribadi.
Karena tidak dilakukannya hal tersebut, setidaknya terdapat dua hal penting yang perlu dikritisi terhadap perilaku komisioner-komisioner KPU.
Pertama, secara kasat mata kelihatan mereka tidak memosisikan dirinya secara imparsial di hadapan semua kandidat Pilgub. Akan tetapi lebih berpihak kepada pengumpul suara terbesar yang notabene adalah petahana.
Kedua, komisioner KPU berikut seluruh personilnya bekerja hanya pas "bandrol". Mereka cuma merasa wajib menjalankan segala sesuatu yang telah digariskan di dalam tahapan. Di luar itu, termasuk menghalau segala kemungkinan terjadinya tindak pelanggaran yang bisa berimplikasi pada cacatnya hasil Pilgub oleh para kandidat atau pendukungnya dibiarkan begitu saja.
Adalah aspek keadilan yang merupakan spirit terpenting dari pelaksanaan demokrasi yang dicederai akibat dosa KPU membiarkan kecurangan-kecurangan Gatot. Tentu dalam hal ini tidak hanya orang-orang yang ikut dalam kontestasi di Pilgub yang terluka. Tetapi juga jutaan rakyat. Dalam jangka pendek, entah berapa nilai kerugian yang diderita. Sebab pemerintah jadi terpaku pada upaya-upaya penyelesaian hukum kasus yang tengah disidik. Khususnya pejabat-pejabat yang mungkin bakal ikut terseret, konsentrasi kerjanya pasti terpecah. Untuk jangka panjang, rakyat akan menjadi semakin skeptis.
Tentu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (ketika itu masih disebut Panwas Pilgub) juga merupakan pihak yang tidak bisa menghindar dari tuduhan dosa akibat pembiaran terhadap penyimpangan Gatot. Sebagai penyelenggara Pilgub, oleh UU mereka diberi mandat serupa yakni mewujudkan keadilan dalam segala rangkaian penyelenggaraan kontestasi demokrasi tersebut. Akan tetapi ternyata setali tiga uang, perilaku mereka sama mengecewakannya dengan yang dipraktikkan KPU.
Wewenang pengawasan dalam arti sebenarnya agar Pilgub terhindar dari tindakan-tindakan memalukan sepertinya tidak dijalankan. Memang sangat sering terjadi Bawaslu atau Panwas "membebek" pada KPU.
Sangat terbuka kemungkinan bahwa dosa yang dilakukan KPU di tingkat provinsi merembet hingga penyelenggara pemilu atau pilkada di bawahnya yaitu KPU kabupaten/kota. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Bukankah pemilihan walikota atau bupati juga kerap berlanjut pada sengketa-sengketa di MK atau pengadilan lainnya yang biangkeladinya adalah KPU.
Mereka terlibat dalam konspirasi atau persekongkolan guna memenangkan kandidat tertentu terutama yang masih menjabat. Tujuannya hanya untuk kepentingan jangka pendek; menambah pundi-pundi kekayaan pribadi atau mendapatkan jabatan mentereng di pemerintahan sesudah tak lagi menjadi penyelenggara.
Mereka berjasa memanipulasi demokrasi, memenangkan calon pemimpin di Sumut dengan cara-cara terhina. Menempatkan moral dan etika di tong sampah.(analisadaily.com)
Opini
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong
Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag