Rabu, 29 Apr 2026

Drama Pasca Putusan MA

Sabtu, 24 Okt 2015 10:05

Konflik internal dua partai penguasa orde baru PPP dan Golkar telah mencapai titik akhir. Putusan Mahkamah Agung secara jelas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dan Romahurmuziy batal demi hukum dan harus dicabut. 

Sujud syukur langsung dipanjatkan oleh PPP kubu Djan Faridz dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, bagi mereka putusan Mahkamah Agung merupakan ronde terakhir dari sekian babak yang sudah mereka jalani. 

Gegap gempita, rasa suka cita, gairah kekuasaan bercampur jadi satu. Itulah politik, kalah berarti hilang kekuasaan dan kekuatan, kemenangan bermakna sebaliknya yaitu kekuasaan untuk menilai mana yang benar dan salah serta kesempatan mendominasi pihak yang kalah.

Kasus Partai Golkar dan PPP menarik untuk dilihat dalam perspektif politik dan hukum. Dalam perspektif politik, keputusan Mahkamah Agung tak lebih dari sebatang pion dalam permainan catur yang kebetulan menguntungkan kubu ARB dan Djan Faridz.  Sementara itu Agung Laksono dan Romahurmuziy dipercaya mempunyai segudang pion di dalam kantongnya yang bisa dikeluarkan kapan saja untuk membalikkan keadaan. Bahkan ketika dalam keadaan terjepit, bisa saja aksi membalikkan papan catur hadir sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan. 

Dalam politik semua tindakan dianggap legal, segala kelicikan dianggap kecerdikan, setiap manuver dianggap perilaku umum, kekalahan dianggap awal kemenangan. Inilah yang menarik dari politik, yaitu membangun pesimisme menjadi optimisme walaupun pada akhirnya hanyalah optimisme semu.

Kasus PPP dan Partai Golkar muncul ditengah hiruk pikuk politik nasional yang terbelah menjadi dua kutub besar, yaitu Koalisi Merah Putih yang mendukung Calon Presiden Prabowo dan Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Calon Presiden Joko Widodo. Perseteruan dua kubu itu terbawa hingga meja  parlemen. 

Partai Golkar dan PPP sebagai partai yang mempunyai peran penting di parlemen tentu saja menjadi daya tarik. Pada awalnya kedua partai ini keukeuh memegang prinsip dan janji politik untuk setia di gerbong KMP, namun dengan keluarnya SK Menkumham yang mengesahkan kelompok lawannya, hal itu membuat kesetiaan pengikut mereka mulai luntur. 

Perpecahan KMP yang memang menjadi tujuan awal kelompok KIH pada akhirnya tercapai, Koalisi Merah Putih rontok dan tanpa taji.

Apabila kita melihat dari perspektif hukum, ada banyak hal yang bisa kita gali. Hukum itu memang selalu hitam putih, tidak ada abu-abu. Akan tetapi hukum bisa ditafsirkan siapa saja tergantung siapa penguasanya. Kasus PPP dan Partai Golkar adalah sampel alami yang bisa digunakan untuk melihat seberapa besarnya negara berperan dalam menentukansubjektivitas kebenaran. 

Apabila kita mengacu pada peraturan perundang-undangan, posisi yang dialami PPP dan Partai Golkar mempunyai kesamaan tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya tentu pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu mereka, namun kondisi yang dialami kedua partai ini berbeda 180°. Putusan pembatalan surat keputusan oleh PTUN mengakibatkan suasana/keadaan hukumnya (rechtstoestand) kembali pada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum)  sebelum adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

Kalau kita melihat pada kasus Partai Golkar, hal ini bisa diselesaikan dengan sederhana, karena Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal masih orang yang sama dan berada dalam perahu yang sama. Akan tetapi, dalam kasus PPP hal ini menjadi persoalan. Karena dalam kepengurusan sebelum keluarnya SK Menkumham, Romahurmuziy menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, dan disisi lain Djan Faridz bukanlah siapa-siapa. Problem ini menimbulkan pertanyaan besar, siapakah yang berhak menakhodai kedua partai ini pasca putusan MA?

Nakhoda Pasca Putusan MA

Membaca satu kasus dengan perspektif hukum dan politik tentu akan menghasilkan sesuatu yang berbeda. Dalam perspektif hukum, kemana arah angin akan berhembus lebih bisa dilihat dan dirasakan daripada politik. Karena dalam hukum ada koridor-koridor yang harus dilewati dan prosedur-prosedur yang wajib dijalani. 

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, putusan Mahkamah Agung adalah putusan final dan berkekuatan hukum tetap, Menteri wajib mengeksekusinya paling lambat empat bulan. Dengan asumsi tersebut ada alternatif babak akhir dari drama politik ini. Yang pertama, dengan tidak berlakunya SK Menkumham yang mengakui Agung Laksono dan Romahurmuziy maka secara otomatis kepengurusan kembali ke Aburizal Bakrie dan Suryadharma Ali. Hanya saja kedua tokoh ini diwajibkan untuk kembali mengadakan muktamar luar biasa untuk menentukan kepengurusan baru. Opsi kedua, adalah dengan langsung mengeksekusi hasil Muktamar kubu Djan Faridz dan Munas kubu Aburizal Bakrie dengan anggapan bahwa pelaksanaan Muktamar/Munas kedua partai tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. 

Selain itu masih terdapat permasalahan yaitu kewenangan pencabutan Surat Keputusan tidak terdapat di PTUN, melainkan ada sepenuhnya ditangan Menteri Hukum dan HAM, bagaimana jika Menteri Hukum dan HAM tidak berniat mencabut kedua surat keputusan tersebut? Apakah PTUN mempunyai kewenangan untuk memaksa?.

Menteri memang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan pengesahan dan mencabutnya. Kewenangan itu termuat jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Sementara itu disisi lain ketidaktaatan terhadap putusan PTUN tidak mempunyai sanksi yang berdampak langsung pada jabatannya. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Menteri menjadi hak preogratif sepenuhnya Presiden. 

Dalam posisi ini, putusan PTUN akan menjadi pisau tumpul apabila Menteri tidak berkehendak mencabut keputusannya. PTUN hanya bisa mengharapkan kesadaran kenegarawanan bagi Menteri untuk taat dan patuh menjalankan putusan PTUN.

Permasalahan di Indonesia adalah Menteri sebagai pejabat negara hampir selalu berasal dari unsur parpol. Menteri dari unsur parpol dipercaya mempunyai loyalitas ganda, yaitu kepada ketua umum partainya dan pada Presiden. Bahkan dalam beberapa kondisi, perintah ketua umum mempunyai kekuatan lebih besar dibandingkan perintah Presiden. 

Kasus PPP dan Partai Golkar adalah pembelajaran politik hukum setahun di era pemerintahan Jokowi. Masyarakat disuguhi tontonan permainan politik, pertempuran antara dua media besar, kebijakan yang bisa dipertanyakan, serta sikap keras kepala para politisi senayan. 

Dalam politik, segala tindakan pasti mempunyai tujuan, setiap langkah pasti mengandung arti dan makna. Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Djan Faridz dan Romahurmuziy bisa diibaratkan saat ini bertarung dalam satu ring dengan perhitungan dan kalkulasi masing-masing. 

Untuk sementara Aburizal Bakrie dan Djan Faridz dalam posisi unggul, tapi selama pertarungan ini di dalam ring politik, ibarat tinju bisa saja hasil akhir tidak sesuai dengan pandapat Juri. Walaupun ada cercaan, hinaan dan umpatan pada akhirnya orang-orang akan tersadar bahwa ini hanyalah sekedar permainan politik. Segala cara diperbolehkan untuk meraih kekuasaan.

(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.