Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi 2015
Sabtu, 12 Sep 2015 10:02
Dalam kondisi seperti ini, belanja pemerintah sangat diharapkan bisa menjadi perangsang dalam perputaran roda perekonomian Indonesia. Penggunaan APBN yang sesuai peruntukan sangat ditunggu untuk memberi gairah baru bagi perekonomian masyarakat. Problemnya, dana yang ditunggu-tunggu banyak pihak itu tidak segera dialokasikan. Penyerapan anggaran belanja negara untuk pembangunan belum sesuai harapan.
Hingga pertengahan 2015, serapan APBN baru di kisaran 33 persen. Sedangkan belanja daerah, rata-rata baru mencapai 20 persen hingga Juli 2015. Pemerintah perlu sekali mendorong supaya penyerapan anggaran belanja negara bisa berjalan maksimal. Upaya ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.
Salah satu kendala yang selama ini menghambat penyerapan anggaran belanja negara maupun daerah adalah upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, upaya penegakan hukum ini melahirkan ketakutan banyak pihak dalam mengelola anggaran negara. Banyak orang takut untuk menjadi pimpinan proyek pembangunan.
Sementara itu, dalam rangka persoalan ekonomi dalam negeri yang belum membaik hingga saat ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi September 2015. Paket kebijakan dimaksud bisa diterjemahkan sebagai ekspresi kemandirian menghadapi ketidakpastian global. Banyak negara, termasuk Indonesia, akan menghadapi tekanan yang luar biasa beratnya jika tidak taktis dan militan menyikapi Ketidakjelasan arah perekonomian dunia saat ini.
Maka, sejumlah langkah yang dirancang dalam paket kebijakan ekonomi itu harus diambil dan segera diimplementasikan. Selain akan merefleksikan semangat kemandirian, paket kebijakan ekonomi terbaru ini juga memperlihatkan kemauan keras pemerintah membenahi karut-marut aspek perizinan.
Ini masalah klasik yang nyata-nyata menjadi faktor penghambat. Tumpang tindih peraturan bukan hanya terlihat di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Bahkan, tidak jarang ditemui peraturan di tingkat daerah yang berlawanan atau tidak sejalan dengan peraturan di pemerintah pusat.
Tujuan utama dari rangkaian kebijakan ekonomi itu adalah meningkatkan daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokrasi, penegakan hukum dan kepastian usaha. Kebijakan yang sama juga bertujuan mempercepat realisasi proyek strategis, menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis. Pemerintah juga mendorong peningkatan investasi di sektor properti. Untuk semua tujuan besar itu, 89 peraturan dirombak dari 154 peraturan masuk ke tim.
Pembenahan peraturan itu bertujuan menghilangkan duplikasi. Peraturan-peraturan yang tak relevan dan menghambat daya saing industri nasional bakal dihapus. Juga akan diterbitkan 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, dua instruksi presiden, 63 peraturan menteri, dan lima peraturan lainnya.
Penyederhanaan berbagai peraturan tersebut ditargetkan bisa selesai pada bulan ini dan bulan depan. Selain itu, akan diterapkan mekanisme layanan berbasis elektronik demi konsistensi. Oleh karena dinamika perubahan di tingkat global berlangsung begitu cepat, pemerintah harus siap melakukan penyesuaian di sana sini.
Efektifkah ?
Dengan demikian, posisi antisipatif yang diambil pemerintah dengan kemungkinan menerbitkan paket kebijakan ekonomi lanjutan sudah tepat. Kini, pertanyaannya adalah sudah efektifkah paket kebijakan ekonomi September 2015 merespons tantangan berat di sektor perekonomian nasional akibat ketidakpastian global itu?
Jika semua rencana kebijakan itu dilaksanakan dengan konsisten, efektivitasnya tak perlu diragukan. Utamanya karena rangkaian kebijakan ekonomi dimaksud nyata-nyata lebih mengandalkan potensi kekuatan di dalam negeri. Jadwal penyerapan anggaran yang ideal memungkinkan semua kementerian dan lembaga merealisasikan proyek-proyek pembangunan tepat waktu.
Apalagi, Presiden sangat berfokus pada sejumlah proyek besar, utamanya di sektor infrastruktur strategis seperti jalan tol dan kelistrikan. Realisasi sejumlah megaproyek itu pasti akan membuka lapangan kerja yang cukup besar di sejumlah daerah.
Untuk target yang ideal itu, pemerintah pusat harus bisa menghilangkan hambatan dan membuka sumbatan penyebab lambannya penyerapan anggaran. Pada tingkat daerah, ada sumbatan yang menyebabkan Rp273 triliun dana pembangunan mengendap di perbankan. Pemerintah harus bergerak cepat agar jumlah dana yang besar itu bisa segera dimanfaatkan sesuai alokasi. Tidak kalah pentingnya adalah perlunya kebijakan yang mampu mendorong penguatan konsumsi dalam negeri.
Saat ini, prioritas puluhan juta keluarga masih pada kecukupan kebutuhan pokok, di luar aspek pendidikan dan kesehatan. Hal ini terjadi karena harga aneka komoditas kebutuhan pokok cukup mahal. Karena itu, stimulus untuk menstabilisasi harga kebutuhan pokok sangat jelas urgensinya.
Dalam paket kebijakan ekonomi berikutnya, pemerintah diharapkan juga menyentuh aspek biaya produksi di dalam negeri. Tingginya biaya produksi menyebabkan produk dalam negeri tidak kompetitif. Konsumen pun lebih memilih produk impor. Akibatnya, banyak produsen dalam negeri harus merasionalisasi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran negara, telah diedarkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia supaya mendukung pejabat yang berperan dalam proses penyerapan anggaran. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi sumber ketenangan bagi para pejabat yang bertanggung jawab menjalankan proyek-proyek pemerintah di daerah.
Edaran antikriminalisasi ini memuat tiga poin penting. Pertama, pemerintah meminta supaya pelanggaran yang bersifat administratif dalam penggunaan anggaran negara tidak dipidanakan. Kedua, hal-hal yang bersifat kebijakan juga tidak dipidanakan. Poin ketiga menjelaskan soal tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Undang-undang memberikan waktu kepada para pejabat berwenang untuk menanggapi hasil audit BPK maupun BPKP dalam waktu 60 hari. Edaran tersebut menyerukan supaya dalam waktu 60 hari itu tidak boleh ada tindakan hukum.
Edaran antikriminalisasi ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi pendorong bagi penyerapan anggaran pemerintah, tapi di sisi lain juga membuka peluang bagi para pejabat yang terlibat korupsi untuk berlindung di baliknya. Karena itu, pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran belanja negara tetap harus dijalankan, sehingga perekonomian negara dapat kembali berjalan dengan baik.(harian analisa)
Opini
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20