Minggu, 14 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi 2015

Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi 2015

Sabtu, 12 Sep 2015 10:02
ilustrasi
Persoalan mengenai laju pertumbu­han eko­nomi bangsa Indonesia kian te­ra­sa b­erat dampaknya. Pelemahan nilai tu­kar ru­piah yang bertengger di kisaran ang­ka Rp 14 ribu per dolar AS memukul dunia usa­ha. Sebagian pengu­saha mulai me­milih jalan untuk menja­lan­kan pe­mu­tusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Sebagian pengusaha bah­kan telah menutup kegiatan bis­nis­nya.

Dalam kondisi seperti ini, belanja pe­merintah sangat diharapkan bisa menjadi pe­rangsang dalam perputaran roda pe­re­konomian Indonesia. Penggunaan APBN yang sesuai peruntukan sangat ditunggu untuk mem­beri gairah baru bagi pere­ko­nomian masyarakat. Problemnya, dana yang ditunggu-tunggu banyak pihak itu tidak segera dialokasikan. Penyerapan ang­garan belanja negara untuk pemba­ngu­nan belum sesuai harapan.

Hingga pertengahan 2015, serapan AP­BN baru di kisaran 33 persen. Se­dang­kan belanja daerah, rata-rata baru me­n­capai 20 persen hingga Juli 2015. Pe­­merintah perlu sekali mendorong su­paya penyerapan anggaran belanja ne­gara bisa berjalan maksimal. Upaya ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.

Salah satu kendala yang selama ini meng­hambat penyerapan anggaran be­lanja negara maupun daerah adalah upaya pe­negakan hukum untuk mem­be­rantas ko­rupsi. Dalam perjalanannya, upa­ya pe­negakan hukum ini melahirkan ke­takutan ba­nyak pihak dalam mengelola ang­garan ne­gara. Banyak orang takut untuk men­jadi pimpinan proyek pemba­ngu­nan.

Sementara itu, dalam rangka persoalan eko­nomi dalam negeri yang belum mem­baik hingga saat ini, Presiden Joko Wi­dodo mengu­mumkan paket kebijakan eko­nomi September 2015. Paket keb­ijakan dimaksud bisa diterjemahkan se­ba­gai ekspresi kemandirian menghadapi ke­tidakpastian global. Banyak negara, ter­masuk Indonesia, akan menghadapi te­kanan yang luar biasa beratnya jika tidak taktis dan militan menyikapi K­etidak­jelasan arah perekonomian dunia saat ini.

Maka, sejumlah langkah yang diran­cang dalam paket kebijakan ekonomi itu harus diambil dan segera diim­ple­men­tasikan. Selain akan merefleksikan se­mangat kemandirian, paket kebijakan eko­nomi terbaru ini juga memperlihatkan kemauan keras pemerintah membenahi karut-marut aspek perizinan.

Ini masalah klasik yang nyata-nyata menjadi faktor penghambat. Tumpang tindih peraturan bukan hanya terlihat di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Bahkan, tidak jarang ditemui pe­raturan di tingkat daerah yang ber­la­wanan atau tidak sejalan dengan pe­ra­turan di pemerintah pusat.

Tujuan utama dari rangkaian kebija­kan ekonomi itu adalah meningkatkan daya saing in­dustri nasional melalui de­re­­gulasi, de­bi­ro­krasi, penegakan hukum dan ke­pastian usaha. Ke­bijakan yang sama juga bertujuan mem­percepat rea­li­sasi proyek strategis, menghi­langkan ber­ba­gai hamba­tan dan sumbatan dalam pe­laksanaan dan penye­le­sai­an proyek stra­­tegis. Pemerintah juga mendorong pe­­ningkatan investasi di sek­tor pro­perti. Un­tuk semua tujuan besar itu, 89 pe­­ra­tu­ran dirombak dari 154 pe­ra­turan masuk ke tim.

Pembenahan peraturan itu bertujuan menghilangkan duplikasi. Peraturan-pe­raturan yang tak relevan dan meng­ham­bat daya saing industri nasional bakal di­hapus. Juga akan diterbitkan 17 peratu­ran pemerintah, 11 peraturan presiden, dua instruksi presiden, 63 peraturan men­teri, dan lima peraturan lainnya.

Penyederhanaan berbagai peraturan ter­sebut ditargetkan bisa selesai pada bu­lan ini dan bulan depan. Selain itu, akan diterapkan mekanisme layanan ber­basis elektronik demi konsistensi. Oleh karena dinamika perubahan di tingkat global berlangsung begitu cepat, peme­rin­tah harus siap melakukan penyesuaian di sana sini.

Efektifkah ?

Dengan demikian, posisi antisipatif yang diambil pemerintah dengan ke­mungkinan menerbitkan paket kebijakan eko­­nomi lanjutan sudah tepat. Kini, per­tanyaannya adalah sudah efektifkah paket ke­bijakan ekonomi September 2015 me­respons tantangan berat di sektor pe­re­ko­nomian nasional akibat ketidak­pas­tian glo­bal itu?

Jika semua rencana kebijakan itu dilaksa­nakan dengan konsisten, efekti­vi­tas­nya tak perlu diragukan. Utamanya karena rangkaian kebijakan ekonomi di­maksud nyata-nyata lebih mengandalkan po­tensi kekuatan di dalam negeri. Jadwal pe­nyerapan anggaran yang ideal me­mung­kinkan semua kemen­terian dan lembaga merealisasikan proyek-proyek pembangunan tepat waktu.

Apalagi, Presiden sangat berfokus pada sejumlah proyek besar, utamanya di sektor infrastruktur strategis seperti jalan tol dan kelistrikan. Realisasi sejumlah megaproyek itu pasti akan membuka lapangan kerja yang cukup besar di sejumlah daerah.

Untuk target yang ideal itu, pemerintah pusat harus bisa menghilangkan hambatan dan membuka sumbatan penyebab lamban­nya penyerapan anggaran. Pada tingkat daerah, ada sumbatan yang menyebab­kan Rp273 triliun dana pembangunan mengendap di perbankan. Pemerintah harus bergerak cepat agar jumlah dana yang besar itu bisa segera dimanfaatkan sesuai alokasi. Tidak kalah pentingnya adalah perlunya kebijakan yang mampu mendorong penguatan kon­sumsi dalam negeri.

Saat ini, prioritas puluhan juta keluarga masih pada kecukupan kebutuhan pokok, di luar aspek pendidikan dan kesehatan. Hal ini terjadi karena harga aneka komoditas kebutuhan pokok cukup mahal. Karena itu, stimulus untuk menstabilisasi harga kebutu­han pokok sangat jelas urgensinya.

Dalam paket kebijakan ekonomi berikut­nya, pemerintah diharapkan juga menyentuh aspek biaya produksi di dalam negeri. Ting­ginya biaya produksi menye­bab­kan produk dalam negeri tidak kompetitif. Konsumen pun lebih memilih produk impor. Akibat­nya, banyak produsen dalam negeri harus merasionalisasi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, dalam rangka mempercepat pe­nyerapan anggaran negara, telah diedarkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia supaya mendukung pejabat yang berperan dalam proses penyerapan anggaran. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi sumber ketenangan bagi para pejabat yang bertanggung jawab men­jalankan proyek-proyek peme­rintah di daerah.

Edaran antikriminalisasi ini memuat tiga poin penting. Pertama, pemerintah meminta supaya pelanggaran yang bersifat administratif dalam peng­gunaan anggaran negara tidak dipidanakan. Kedua, hal-hal yang ber­sifat kebijakan juga tidak dipidanakan. Poin ketiga menjelaskan soal tugas Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) dan Badan Penga­wasan Keua­ngan dan Pemba­ngunan (BPKP).

Undang-undang memberikan waktu kepada para pejabat berwenang untuk menanggapi hasil audit BPK maupun BPKP dalam waktu 60 hari. Edaran tersebut menyerukan supaya dalam waktu 60 hari itu tidak boleh ada tindakan hukum.

Edaran antikriminalisasi ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi pendorong bagi penyerapan anggaran pemerintah, tapi di sisi lain juga membuka peluang bagi para pejabat yang terlibat korupsi untuk berlindung di baliknya. Karena itu, pengawasan yang ketat dalam penggu­naan anggaran belanja negara tetap harus dijalankan, sehingga perekonomian negara dapat kembali berjalan dengan baik.

(harian analisa)
Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.