Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi 2015
Sabtu, 12 Sep 2015 10:02
Dalam kondisi seperti ini, belanja peÂmerintah sangat diharapkan bisa menjadi peÂrangsang dalam perputaran roda peÂreÂkonomian Indonesia. Penggunaan APBN yang sesuai peruntukan sangat ditunggu untuk memÂberi gairah baru bagi pereÂkoÂnomian masyarakat. Problemnya, dana yang ditunggu-tunggu banyak pihak itu tidak segera dialokasikan. Penyerapan angÂgaran belanja negara untuk pembaÂnguÂnan belum sesuai harapan.
Hingga pertengahan 2015, serapan APÂBN baru di kisaran 33 persen. SeÂdangÂkan belanja daerah, rata-rata baru meÂnÂcapai 20 persen hingga Juli 2015. PeÂÂmerintah perlu sekali mendorong suÂpaya penyerapan anggaran belanja neÂgara bisa berjalan maksimal. Upaya ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.
Salah satu kendala yang selama ini mengÂhambat penyerapan anggaran beÂlanja negara maupun daerah adalah upaya peÂnegakan hukum untuk memÂbeÂrantas koÂrupsi. Dalam perjalanannya, upaÂya peÂnegakan hukum ini melahirkan keÂtakutan baÂnyak pihak dalam mengelola angÂgaran neÂgara. Banyak orang takut untuk menÂjadi pimpinan proyek pembaÂnguÂnan.
Sementara itu, dalam rangka persoalan ekoÂnomi dalam negeri yang belum memÂbaik hingga saat ini, Presiden Joko WiÂdodo menguÂmumkan paket kebijakan ekoÂnomi September 2015. Paket kebÂijakan dimaksud bisa diterjemahkan seÂbaÂgai ekspresi kemandirian menghadapi keÂtidakpastian global. Banyak negara, terÂmasuk Indonesia, akan menghadapi teÂkanan yang luar biasa beratnya jika tidak taktis dan militan menyikapi KÂetidakÂjelasan arah perekonomian dunia saat ini.
Maka, sejumlah langkah yang diranÂcang dalam paket kebijakan ekonomi itu harus diambil dan segera diimÂpleÂmenÂtasikan. Selain akan merefleksikan seÂmangat kemandirian, paket kebijakan ekoÂnomi terbaru ini juga memperlihatkan kemauan keras pemerintah membenahi karut-marut aspek perizinan.
Ini masalah klasik yang nyata-nyata menjadi faktor penghambat. Tumpang tindih peraturan bukan hanya terlihat di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Bahkan, tidak jarang ditemui peÂraturan di tingkat daerah yang berÂlaÂwanan atau tidak sejalan dengan peÂraÂturan di pemerintah pusat.
Tujuan utama dari rangkaian kebijaÂkan ekonomi itu adalah meningkatkan daya saing inÂdustri nasional melalui deÂreÂÂgulasi, deÂbiÂroÂkrasi, penegakan hukum dan keÂpastian usaha. KeÂbijakan yang sama juga bertujuan memÂpercepat reaÂliÂsasi proyek strategis, menghiÂlangkan berÂbaÂgai hambaÂtan dan sumbatan dalam peÂlaksanaan dan penyeÂleÂsaiÂan proyek straÂÂtegis. Pemerintah juga mendorong peÂÂningkatan investasi di sekÂtor proÂperti. UnÂtuk semua tujuan besar itu, 89 peÂÂraÂtuÂran dirombak dari 154 peÂraÂturan masuk ke tim.
Pembenahan peraturan itu bertujuan menghilangkan duplikasi. Peraturan-peÂraturan yang tak relevan dan mengÂhamÂbat daya saing industri nasional bakal diÂhapus. Juga akan diterbitkan 17 peratuÂran pemerintah, 11 peraturan presiden, dua instruksi presiden, 63 peraturan menÂteri, dan lima peraturan lainnya.
Penyederhanaan berbagai peraturan terÂsebut ditargetkan bisa selesai pada buÂlan ini dan bulan depan. Selain itu, akan diterapkan mekanisme layanan berÂbasis elektronik demi konsistensi. Oleh karena dinamika perubahan di tingkat global berlangsung begitu cepat, pemeÂrinÂtah harus siap melakukan penyesuaian di sana sini.
Efektifkah ?
Dengan demikian, posisi antisipatif yang diambil pemerintah dengan keÂmungkinan menerbitkan paket kebijakan ekoÂÂnomi lanjutan sudah tepat. Kini, perÂtanyaannya adalah sudah efektifkah paket keÂbijakan ekonomi September 2015 meÂrespons tantangan berat di sektor peÂreÂkoÂnomian nasional akibat ketidakÂpasÂtian gloÂbal itu?
Jika semua rencana kebijakan itu dilaksaÂnakan dengan konsisten, efektiÂviÂtasÂnya tak perlu diragukan. Utamanya karena rangkaian kebijakan ekonomi diÂmaksud nyata-nyata lebih mengandalkan poÂtensi kekuatan di dalam negeri. Jadwal peÂnyerapan anggaran yang ideal meÂmungÂkinkan semua kemenÂterian dan lembaga merealisasikan proyek-proyek pembangunan tepat waktu.
Apalagi, Presiden sangat berfokus pada sejumlah proyek besar, utamanya di sektor infrastruktur strategis seperti jalan tol dan kelistrikan. Realisasi sejumlah megaproyek itu pasti akan membuka lapangan kerja yang cukup besar di sejumlah daerah.
Untuk target yang ideal itu, pemerintah pusat harus bisa menghilangkan hambatan dan membuka sumbatan penyebab lambanÂnya penyerapan anggaran. Pada tingkat daerah, ada sumbatan yang menyebabÂkan Rp273 triliun dana pembangunan mengendap di perbankan. Pemerintah harus bergerak cepat agar jumlah dana yang besar itu bisa segera dimanfaatkan sesuai alokasi. Tidak kalah pentingnya adalah perlunya kebijakan yang mampu mendorong penguatan konÂsumsi dalam negeri.
Saat ini, prioritas puluhan juta keluarga masih pada kecukupan kebutuhan pokok, di luar aspek pendidikan dan kesehatan. Hal ini terjadi karena harga aneka komoditas kebutuhan pokok cukup mahal. Karena itu, stimulus untuk menstabilisasi harga kebutuÂhan pokok sangat jelas urgensinya.
Dalam paket kebijakan ekonomi berikutÂnya, pemerintah diharapkan juga menyentuh aspek biaya produksi di dalam negeri. TingÂginya biaya produksi menyeÂbabÂkan produk dalam negeri tidak kompetitif. Konsumen pun lebih memilih produk impor. AkibatÂnya, banyak produsen dalam negeri harus merasionalisasi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, dalam rangka mempercepat peÂnyerapan anggaran negara, telah diedarkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia supaya mendukung pejabat yang berperan dalam proses penyerapan anggaran. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi sumber ketenangan bagi para pejabat yang bertanggung jawab menÂjalankan proyek-proyek pemeÂrintah di daerah.
Edaran antikriminalisasi ini memuat tiga poin penting. Pertama, pemerintah meminta supaya pelanggaran yang bersifat administratif dalam pengÂgunaan anggaran negara tidak dipidanakan. Kedua, hal-hal yang berÂsifat kebijakan juga tidak dipidanakan. Poin ketiga menjelaskan soal tugas Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK) dan Badan PengaÂwasan KeuaÂngan dan PembaÂngunan (BPKP).
Undang-undang memberikan waktu kepada para pejabat berwenang untuk menanggapi hasil audit BPK maupun BPKP dalam waktu 60 hari. Edaran tersebut menyerukan supaya dalam waktu 60 hari itu tidak boleh ada tindakan hukum.
Edaran antikriminalisasi ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi pendorong bagi penyerapan anggaran pemerintah, tapi di sisi lain juga membuka peluang bagi para pejabat yang terlibat korupsi untuk berlindung di baliknya. Karena itu, pengawasan yang ketat dalam pengguÂnaan anggaran belanja negara tetap harus dijalankan, sehingga perekonomian negara dapat kembali berjalan dengan baik.(harian analisa)
Opini
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong
Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag