Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Kasus Ahok Pertaruhan Harga Diri Bangsa!

Opini

Kasus Ahok Pertaruhan Harga Diri Bangsa!

Oleh: Jan Roi A Sinaga
Minggu, 18 Des 2016 09:55
porosjakata.com
Ilustrasi

SELASA, 13 Desember 2016, mungkin menjadi hari yang paling bersejarah bagi seorang Basuki Tjhaja Pur­nama, alias Ahok, Gubernur non Aktif DKI Ja­karta, karena merupakan hari di­mana ia menjalani sidang perdana atas ka­sus yang ditimpakan kepadanya, dan pada hari itu juga, beliau sah menjadi seorang terdakwa dan didakwa telah menodai agama Islam, karena dianggap me­nista Al-Quran lewat surat Al- Mai­dah 51, yang diucapkannya pada saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada September silam.

Mungkin, beberapa kelompok masya­ra­kat tidak setuju dengan pernyataan bah­wa Ahok benar telah menistakan agama Islam, namun, beberapa kelom­pok besar masyarakat yang lain, menya­ta­kan dengan lantang dan keras, bahwa Ahok sudah menistakan agama Islam, dan harus dihukum, layaknya para pe­nis­ta agama sebelumnya, yang pernah di­penjara karena dianggap menistakan agama.

Namun, melihat tekanan massa yang be­gitu besar, dan digelarnya dua aksi un­jukrasa yang menuntut agar Ahok dit­ersangkakan dan ditahan, yakni pada 4 November 2016 yang dikenal dengan is­tilah 411, dan pada  2 desember 2016, yang terkenal dengan aksi super damai 212. Setelah Ahok ditetapkan sebagai ter­sangka, maka kasus Ahok pun segera di­sidangkan, meski kasus Ahok ini men­jadi kasus yang sangat cepat untuk di­sidangkan dari kasus-kasus lainnya. Se­hingga, banyak kalangan ahli hukum yang menilai bahwa kasus Ahok ini ada­lah kasus luar biasa express, dan me­nyatakan bahwa hukum kita Indonesia, kalah dengan desakan massa.

Apakah benar penistaan?

Lazimnya suatu kasus hukum pidana, se­orang tersangka harus ditahan, karena di­anggap dapat kabur ke luar negeri, dan da­pat menghilang­kan beberapa alat bukti, dan itu semua pun harus berdasarkan satu suaranya para penyidik dalam me­ne­tapkan status tersangka kepada se­se­orang. Namun, melihat apa yang terjadi ke­pada seorang Ahok, yang menjadi sa­lah seorang kontestan Pilkada DKI Ja­karta pada Februari 2017 mendatang, ba­­nyak kalangan menilai, bahwa kasus Ahok ini di bekingi oleh aktor politisi, guna menjegal Ahok dalam keikutser­ta­an­nya dalam Pilkada mendatang, dan ka­sus ini murni politik, dan bukan masa­lah penistaan agama.

Mengapa demikian, karena dalam pro­ses penyelidikan kasus Ahok yang di­lakukan oleh pihak Polri dengan me­ngun­dang beberapa ahli tafsir dan bahasa, baik dari pihak pelapor, maupun pihak ter­lapor, tidak satu suara tentang pene­ta­pan status tersangka kepada seorang Ahok.

Jika melihat dari pihak terlapor dan pe­lapor, tentu menjadi hal lumrah jika ada nota keberatan bahwa Ahok dinyata­kan tersangka maupun tidak. Namun, berdasarkan keterangan dari Kadivhu­mas Mabes Polri, menyatakan bahwa ke­napa Ahok tidak ditahan meski sudah di­nyatakan tersangka, dengan alasan bah­wa suara penyidik tidak satu suara, ditambahkan dengan keterangan bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, dan saudara Ahok orang yang kooperatif.

Oleh karena itu, kasus yang dituduh­kan kepada Ahok, dipandang sebagai se­buah kasus yang dipaksakan karena ge­lombang massa yang menyerang Ahok agar segera ditersang­kakan dan ditahan. Bah­kan, bisa dikatakan bahwa hukum kita telah kalah dengan tekanan massa da­lam menangani kasus ini. Hal ini di­buk­tikan dengan d­i­langgarnya surat telegram Kapolri, di­mana dinyatakan bahwa penyelidikan akan sebuah kasus yang melibatkan se­orang kontestan Pilkada, harus ditunda hing­ga proses pilkada usai.

Namun, karena tekanan massa yang be­gitu kuat, dan pemberian langsung status tersangka kepada Ahok, menjelaskan bah­wa banyak proses hukum yang di­langgar dalam kasus ini. Dan semakin je­las, bahwa kasus ini dibekingi oleh ak­tor politik, yang mengharapkan Ahok ter­jegal di Pilkada, atau dengan katalain "kalah sebelum bertanding".

Dengan demikian, apakah kasus yang me­nimpa Ahok adalah murni kasus pe­nistaan Agama, atau ada alasan lain yang membuat Ahok harus tersingkir dari persaingan mempere­but­kan kursi DKI 1. Akan tetapi, dengan sudah di­si­dang­kannya kasus penodaan Agama yang disematkan kepada Ahok, dan disiarkan secara langsung kepada umum, diharap­kan kita mampu menelaah lebih dalam, apakah ini murni kasus penistaan, atau­pun murni aksi politik demi kepenti­ngan ca­lon gubernur yang lain.

Pertaruhan harga diri bangsa

Hampir setiap hari kita temukan tanda tagar #PenjarakanAhok melintas dilini masa media sosial kita. Seolah-olah, bah­wa hukum kita ini ditentukan oleh desakan mas­sa. Bahkan, ada beberapa organisasi yang memimpin gerakan tangkap Ahok ini, yang menya­makan kasus Ahok de­ngan kasus yang menimpa beberapa orang yang sempat dinyatakan menista aga­ma. Ada Lia Eden, Arswendo Atmo­wi­loto, Ahmad Fauzi,  dan politisi Gerindra, Per­madi.

Namun, jika kita cermat mempe­lajari ka­sus penistaan agama yang dilakukan orang-orang yang disebutkan diatas, sa­ngat jauh berbeda dengan apa yang di­lakukan oleh seorang Ahok. Hal ini bukan ka­rena penulis ingin membela seorang Ahok yang sekarang duduk di kursi pe­sakitan karena suatu kasus yang di­sang­kakan menista agama olehnya, namun lebih kepada, penulis berharap kita men­jadi penyimak, pembaca, dan masyarakat yang cerdas di era saat ini dalam me­nga­mati dan menyimpilkan suatu masalah.

Sebagai contoh, Lia eden, ditahan ka­rena menyatakan bahwa Islam itu agama yang harus dibubarkan, hal ini sesuai surat yang dikirimkannya kepada presiden SBY. Dengan tujuan tersebut, Lia Eden je­las menghina agama Islam, dan wajar untuk dihukum.

Dan masih banyak kasus lainnya yang sejarah nya dapat kit abaca baik itu lewat buku, dan lewat media online yang masih tersusun dengan rapi. Dan dari semua kasus itu, tidak ada satupun yang mirip, bahkan sama dengan kasus yang menimpa Ahok. Namun, ada satu kasus yang diang­gap penistaan agama yang sangat mirip dengan kasus yang menimpa Ahok, namun kasus itu tidak pernah sampai ke pengadilan, dan diam begitu saja.

Kasus yang saya maksud adalah kasus mantan bupati Jember,. Mohammad Zainal Abidin Jalal. Namun, kasus ini tidak sekon­troversial kasus Ahok dan ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat menjabat sebagai bupati Jember, beliau sempat dituduh menistakan Agama, saat dalam ceramahnya di Desa Garahan pada Mei tahun 2010, menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW adalah orang yang sombong.

Namun, kasus itu tidak sampai ke pengadilan, karena Mohammad Zainal Abidin Jalal, langsung mengklarifikasi ucapannya, dan meminta maaf. Jika memang ada kasus yang serupa, kenapa ada pembedaan kepada seorang Ahok? Bukankah dia sudah meminta maaf dan mengklarifikasi ungkapannya?

Dengan mempelajari kasus ini, semakin jelas terlihat, bahwa ada intrik politik yang terlibat dida­lam­nya, dengan menunggangi kasus penistaan agama oleh Ahok, demi kepentingan politik semata. Dan lewat kasus Ahok ini, harga diri bangsa Indonesia dipertaruhkan sebagai Negara yang berdasarkan Hukum yang adil dan sama rata, sama rasa. Karena lewat kasus Ahok dan penistaan agama yang dise­mat­kan kepadanya, hukum kita diper­ta­ruhkan, apakah taat kepada ke­be­naran hukum yang tepat, atau taat kepada desakan massa demi tetap menjaga perdamaian dan meng­hin­dari chaos yang lebih besar.

Apakah sendi-sendi hukum kita bisa digoyahkan oleh tekanan massa semata demi ambisi politik golongan semata, atau hukum kita bisa tegak berdiri melawan tekanan segelintir massa yang mengatasnamakan pembela agama. Semoga. ***

 Penulis adalah  pemerhati sosial

sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.