Opini
Kasus Ahok Pertaruhan Harga Diri Bangsa!
Oleh: Jan Roi A Sinaga
Minggu, 18 Des 2016 09:55
SELASA, 13 Desember 2016, mungkin menjadi hari yang paling bersejarah bagi seorang Basuki Tjhaja Purnama, alias Ahok, Gubernur non Aktif DKI Jakarta, karena merupakan hari dimana ia menjalani sidang perdana atas kasus yang ditimpakan kepadanya, dan pada hari itu juga, beliau sah menjadi seorang terdakwa dan didakwa telah menodai agama Islam, karena dianggap menista Al-Quran lewat surat Al- Maidah 51, yang diucapkannya pada saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada September silam.
Mungkin, beberapa kelompok masyarakat tidak setuju dengan pernyataan bahwa Ahok benar telah menistakan agama Islam, namun, beberapa kelompok besar masyarakat yang lain, menyatakan dengan lantang dan keras, bahwa Ahok sudah menistakan agama Islam, dan harus dihukum, layaknya para penista agama sebelumnya, yang pernah dipenjara karena dianggap menistakan agama.
Namun, melihat tekanan massa yang begitu besar, dan digelarnya dua aksi unjukrasa yang menuntut agar Ahok ditersangkakan dan ditahan, yakni pada 4 November 2016 yang dikenal dengan istilah 411, dan pada 2 desember 2016, yang terkenal dengan aksi super damai 212. Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, maka kasus Ahok pun segera disidangkan, meski kasus Ahok ini menjadi kasus yang sangat cepat untuk disidangkan dari kasus-kasus lainnya. Sehingga, banyak kalangan ahli hukum yang menilai bahwa kasus Ahok ini adalah kasus luar biasa express, dan menyatakan bahwa hukum kita Indonesia, kalah dengan desakan massa.
Apakah benar penistaan?
Lazimnya suatu kasus hukum pidana, seorang tersangka harus ditahan, karena dianggap dapat kabur ke luar negeri, dan dapat menghilangkan beberapa alat bukti, dan itu semua pun harus berdasarkan satu suaranya para penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang. Namun, melihat apa yang terjadi kepada seorang Ahok, yang menjadi salah seorang kontestan Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, banyak kalangan menilai, bahwa kasus Ahok ini di bekingi oleh aktor politisi, guna menjegal Ahok dalam keikutsertaannya dalam Pilkada mendatang, dan kasus ini murni politik, dan bukan masalah penistaan agama.
Mengapa demikian, karena dalam proses penyelidikan kasus Ahok yang dilakukan oleh pihak Polri dengan mengundang beberapa ahli tafsir dan bahasa, baik dari pihak pelapor, maupun pihak terlapor, tidak satu suara tentang penetapan status tersangka kepada seorang Ahok.
Jika melihat dari pihak terlapor dan pelapor, tentu menjadi hal lumrah jika ada nota keberatan bahwa Ahok dinyatakan tersangka maupun tidak. Namun, berdasarkan keterangan dari Kadivhumas Mabes Polri, menyatakan bahwa kenapa Ahok tidak ditahan meski sudah dinyatakan tersangka, dengan alasan bahwa suara penyidik tidak satu suara, ditambahkan dengan keterangan bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, dan saudara Ahok orang yang kooperatif.
Oleh karena itu, kasus yang dituduhkan kepada Ahok, dipandang sebagai sebuah kasus yang dipaksakan karena gelombang massa yang menyerang Ahok agar segera ditersangkakan dan ditahan. Bahkan, bisa dikatakan bahwa hukum kita telah kalah dengan tekanan massa dalam menangani kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan dilanggarnya surat telegram Kapolri, dimana dinyatakan bahwa penyelidikan akan sebuah kasus yang melibatkan seorang kontestan Pilkada, harus ditunda hingga proses pilkada usai.
Namun, karena tekanan massa yang begitu kuat, dan pemberian langsung status tersangka kepada Ahok, menjelaskan bahwa banyak proses hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Dan semakin jelas, bahwa kasus ini dibekingi oleh aktor politik, yang mengharapkan Ahok terjegal di Pilkada, atau dengan katalain "kalah sebelum bertanding".
Dengan demikian, apakah kasus yang menimpa Ahok adalah murni kasus penistaan Agama, atau ada alasan lain yang membuat Ahok harus tersingkir dari persaingan memperebutkan kursi DKI 1. Akan tetapi, dengan sudah disidangkannya kasus penodaan Agama yang disematkan kepada Ahok, dan disiarkan secara langsung kepada umum, diharapkan kita mampu menelaah lebih dalam, apakah ini murni kasus penistaan, ataupun murni aksi politik demi kepentingan calon gubernur yang lain.
Pertaruhan harga diri bangsa
Hampir setiap hari kita temukan tanda tagar #PenjarakanAhok melintas dilini masa media sosial kita. Seolah-olah, bahwa hukum kita ini ditentukan oleh desakan massa. Bahkan, ada beberapa organisasi yang memimpin gerakan tangkap Ahok ini, yang menyamakan kasus Ahok dengan kasus yang menimpa beberapa orang yang sempat dinyatakan menista agama. Ada Lia Eden, Arswendo Atmowiloto, Ahmad Fauzi, dan politisi Gerindra, Permadi.
Namun, jika kita cermat mempelajari kasus penistaan agama yang dilakukan orang-orang yang disebutkan diatas, sangat jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh seorang Ahok. Hal ini bukan karena penulis ingin membela seorang Ahok yang sekarang duduk di kursi pesakitan karena suatu kasus yang disangkakan menista agama olehnya, namun lebih kepada, penulis berharap kita menjadi penyimak, pembaca, dan masyarakat yang cerdas di era saat ini dalam mengamati dan menyimpilkan suatu masalah.
Sebagai contoh, Lia eden, ditahan karena menyatakan bahwa Islam itu agama yang harus dibubarkan, hal ini sesuai surat yang dikirimkannya kepada presiden SBY. Dengan tujuan tersebut, Lia Eden jelas menghina agama Islam, dan wajar untuk dihukum.
Dan masih banyak kasus lainnya yang sejarah nya dapat kit abaca baik itu lewat buku, dan lewat media online yang masih tersusun dengan rapi. Dan dari semua kasus itu, tidak ada satupun yang mirip, bahkan sama dengan kasus yang menimpa Ahok. Namun, ada satu kasus yang dianggap penistaan agama yang sangat mirip dengan kasus yang menimpa Ahok, namun kasus itu tidak pernah sampai ke pengadilan, dan diam begitu saja.
Kasus yang saya maksud adalah kasus mantan bupati Jember,. Mohammad Zainal Abidin Jalal. Namun, kasus ini tidak sekontroversial kasus Ahok dan ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat menjabat sebagai bupati Jember, beliau sempat dituduh menistakan Agama, saat dalam ceramahnya di Desa Garahan pada Mei tahun 2010, menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW adalah orang yang sombong.
Namun, kasus itu tidak sampai ke pengadilan, karena Mohammad Zainal Abidin Jalal, langsung mengklarifikasi ucapannya, dan meminta maaf. Jika memang ada kasus yang serupa, kenapa ada pembedaan kepada seorang Ahok? Bukankah dia sudah meminta maaf dan mengklarifikasi ungkapannya?
Dengan mempelajari kasus ini, semakin jelas terlihat, bahwa ada intrik politik yang terlibat didalamnya, dengan menunggangi kasus penistaan agama oleh Ahok, demi kepentingan politik semata. Dan lewat kasus Ahok ini, harga diri bangsa Indonesia dipertaruhkan sebagai Negara yang berdasarkan Hukum yang adil dan sama rata, sama rasa. Karena lewat kasus Ahok dan penistaan agama yang disematkan kepadanya, hukum kita dipertaruhkan, apakah taat kepada kebenaran hukum yang tepat, atau taat kepada desakan massa demi tetap menjaga perdamaian dan menghindari chaos yang lebih besar.
Apakah sendi-sendi hukum kita bisa digoyahkan oleh tekanan massa semata demi ambisi politik golongan semata, atau hukum kita bisa tegak berdiri melawan tekanan segelintir massa yang mengatasnamakan pembela agama. Semoga. ***
Penulis adalah pemerhati sosial
sumber:harian.analisadaily.com
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke