Rabu, 29 Apr 2026

Kebakaran Hutan Vs Sengketa Lahan

Senin, 07 Sep 2015 15:16
Ilustrasi

Seakan tiada akhir, masalah terus mendera bangsa Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke 70 tahun. Dimulai dengan kelangkaan daging sapi, dilanjutkan dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap kurs dollar, ada pula kisah tentang derita panjang kemarau dan kekeringan sampai dengan cerita ekspor kabut asap ke negara-negara tetangga. Dari keseleruhan kisah pahit dan derita yang terungkap, belakangan memang persoalan kabut asap yang diakibatkan meluasnya kebakaran hutan menjadi head line di tengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan berbagai sumber data menyebutkan bahwa rating hotspots (titik api) yang terbanyak dan terbesar dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia peringkat pertamanya adalah kebakaran yang  terjadi di area hutan sepanjang timur Sumatera. Kemudian pada posisi kedua adalah kebakaran hutan di Pulau Kalimantan, dan sudah barang tentu kebakaran hutan menimbulkan multi effect terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat yang masih dalam keadaan down saat ini.

Sepekan terakhir, Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat udara di Kota Pekanbaru telah berada pada level 130 Psi (pounds per square inch) atau tidak sehat karena mengandung particulate matter (PM-10) berlebih yang sangat berbahaya untuk kesehatan paru-paru.

Catatan tersebut merupakan salah satu efek buruk dari terjadinya kebakaran hutan di Provinsi Riau. Bahkan tidak hanya itu berbagai bandara di Indonesia yang terkena dampak kebakaran hutan di pulau sumatera dan Kalimantan juga merupakan efek buruk dari adanya kebakaran hutan tersebut.

Masifnya kejadian kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap yang berdampak luas sehingga menjadikan kebakaran hutan ini sebagai bencana nasional. Layaknya becana besar, maka sudah barang tentu efek domino dari bencana kebakaran hutan ini akan menjurus kepada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan aspek lainnya sehingga setidaknya menghambat laju gerak mobilitas ekonomi yang pada intinya berhenti pada titik yang tidak menyenangkan siapapun.

Kebakaran Vs Konflik

Secara umum, ada dua faktor utama penyebab terjadinya kebakaran hutan yaitu; faktor alam dan faktor manusia. Bagi kebanyakan orang berpendapat bahwa maraknya kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia beberapa pekan terakhir disebabkan oleh kondisi musim kemarau berkepanjangan dan  ditambahadanya fenomena El Nino. Namun sebenarnya faktor utama pemicu pembakaran hutan adalah kesengajaan.Sebab hanya sebagian kecil dari kejadian kebakaran hutan yang disebabkan oleh alam (petir atau lava gunung berapi).

Sri Nurhayati Qodriyatun (2014:10) menyebutkan bahwa mayoritas penyebab kebakaran adalah karena manusia dengan klasifikasi perbuatan sebagai berikut; (1). Konversi Lahan, yang disebabkan oleh kegiatan penyiapan (pembakaran) lahan untuk pertanian, industri, pembuatan jalan, jembatan, bangunan, dan lain-lain; (2). Pembakaran Vegetasi, yang disebabkan oleh kegiatan pembakaran vegetasi yang disengaja namun tidak terkendali sehingga terjadi api lompat, misalnya pembukaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan, atau penyiapan lahan oleh masyarakat; (3). pemanfaatan sumber daya alam, yang disebabkan oleh aktivitas seperti pembakaran semak-belukar dan aktivitas memasak oleh para penebang liar atau pencari ikan di dalam hutan; (4). pemanfaatan lahan gambut, yang disebabkan oleh aktivitas pembuatan kanal atau saluran tanpa dilengkapi dengan pintu kontrol yang memadai air sehingga menyebabkan gambut menjadi kering dan mudah terbakar; (5). sengketa lahan, yang disebabkan oleh upaya masyarakat lokal untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas lahan atau aktivitas penjarahan lahan yang sering diwarnai dengan pembakaran.

Terkait sengketa lahan sebagai faktor dominan terjadinya kebakaran hutan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis kesimpulan bahwa motif dan modus pembakaran hutan yang marak terjadi di Sumatera, khususnya Provinsi Riau ternyata 99 % nya adalah disebabkan oleh perbuatan yang disengaja (blog.act.id) dengan mayoritas alasannya adalah dikarenakan sengketa lahan.

Pembakaran lahan kerap menjadi solusi bagi sekelompok pihak yang menghadapi rumitnya sengketa kepemilikan lahan dan hutan antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan.Ketika pembakaran telah usai biasanya disusul dengan pengusuran terhadap siapapun yang berada di atasnya ataupun mengaku memilikinya dan hal tersebut. Di sisi lain,  kebakaranlahan atau hutan diperkirakan akan membuat nilai lahannya menjadi terdagradasi.

Hal tersebut merupaan cara licik yang sering diterapkan perusahaan kelapa sawit di wilayah hutan luas Pulau Sumatera, umumnya mereka melakukannya dengan sengaja dengan tujuan nilai lahan milik warga setempat menjadi terdegradasi/tak bernilai sehingga dengan mudah perusahaan mengambil alih lahan dan membayar ganti rugi yang jauh lebih rendah dari nilai sebelum lahan terbakar.

Pada beberapa contoh kasus, pembakaran lahan menjadi cara ringkas yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan motifnya-punmacam-macam, bisa karena ajang balas dendam dengan perusahaan kelapa sawit yang telah merampas hak milik warga atas lahan yang dikuasai secara paksa, atau terpaksa membakar hutan sebagai alternatif paling hemat dan cepat dalam membuka lahan baru untuk bertani dan berkebun tanpa mempedulikan resiko dan efek yang berdampak besar, seperti terjadi kebakaran hutan menjadi meluas dan menimbulkan kabut asap di berbagai daerah.

Side Effect Pencegahan

Sejak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar pada sekitar tahun 1982 dan rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan berbagai kebijakan dalam rangka menangani kebarakan hutan.

Beberapa peraturan perundangundangan yang ditetaskan menekankan sanksi yang berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang telah direvisi dengan PP No. 60 Tahun 2009.

Meskpiun pada tataran teknis pengendalian kebakaran hutan secara umum telah dilakukan melalui upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran yang dilakukan di tingkat nasional hingga tingkat kesatuan pengelolaan hutan maupun upaya pencegahan kebakaran dilakukan melalui kampanye penyadaran masyarakat; peningkatan teknologi pencegahan, seperti peringatan dan pencegahan kebakaran hutan, seperti embung, green belt, menara pengawas, dan lainnya.

Namun seyogianya upaya pencegahan kebakaran hutanjuga dibarengi dengan upaya pengentasan sengketa lahan yang dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan. Penataan regulasi izin pemanfaatan lahan yang dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap kesesuaian kuantitas dan kulaitas izin yang dikeluarkan pemerintah dinilai akan memliki side effect yang positif dalam mencegah terulangnya kejadian kebakaran hutan sehingga kabut asap tidak lagi menjadi duka bangsa Indonesia. Penindakan terhadap pelanggaran izin terlebih pemanfaatan lahan tanpa izin juga semestinya menjadi sekala prioritas pemerintah dalam upaya meniadakan kasus kebakaran lahan.

Naifnya, amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"belum seutuhnya dijalankan oleh negara, sehingga masyakat menggunakan cara-cara 'culas' denga melakukan pembakaran lahan demi untuk dan atas nama sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tadi.

Jika saja rakyat telah benar-benar merasakan makmur dari bumi air dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tadi, maka kecil kemungkinan masyrakat untuk mencari celah berbuat curang termasuk membakar lahan sebagaimana yang saat ini terjadi. Semoga menjadi bahan renungan bersama.

(harian analisa)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.