Keinginan Masyarakat Koruptor Dihukum Mati
Selasa, 18 Agu 2015 11:06
Oleh: Drs. Gustap Marpaung, SH
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan bahwa koruptor bisa dihukum mati. Menurut Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, kejahatan korupsi masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa), sehingga sudah waktunya ada peraturan yang mengakomodir hukuman mati untuk koruptor. (Harian Analisa, Kamis 6 Agustus 2015)
Rekomendasi dari Ormas ini patut dicermati karena rekomendasi itu keluar berdasarkan masukan dari masyarakat yang tergabung dalam Ormas tersebut. Keinginan masyarakat agar para koruptor di Indonesia dihukum mati sudah seperti bola salju, menggelinding semakin besar.
Berbagai elemen masyarakat kita membentuk komunitas anti korupsi yang menyatakan tidak setuju dengan tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia. Hal yang sama juga muncul di media sosial yang banyak mengecam tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor di Indonesia.
Koruptor dihukum mati menjadi keinginan masyarakat Indonesia. Bisakah itu terlaksana, mengingat Undang Undang yang dipakai untuk mengadili para koruptor di Indonesia hukuman yang diberikan masih sangat ringan.
Kini sudah saatnya menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor, mengingat kasus korupsi begitu menggurita di Indonesia. Ironis sekali ketika menyaksikan di televisi para petinggi di negeri ini dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, menyedihkan ketika para petinggi negeri ini korupsi divonis sangat ringan. Masyarakat geram dan kesal ketika membaca vonis yang dijatuhkan hakim, pada hal faktanya tindakan korupsi di negeri ini sudah sangat luar biasa.
Luar biasa karena semua bidang kehidupan manusia Indonesia sudah dikorupsi. Tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan karena korupsi sudah terjadi mulai dari korupsi tentang fisik sampai korupsi soal moral manusia.
Pelaku korupsi di Indonesia mulai dari berusia muda sampai berusia tua, dari pengusaha, pejabat tinggi sampai menteri melakukan korupsi. Tidak mengenal jenis kelamin, laki-laki maupun wanita, sama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak Sebanding Hukuman
Mencermati keinginan masyarakat menghukum mati koruptor merupakan manifestasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat terhadap perlakuan koruptor. Masyarakat merasakan dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Masyarakat merasa tidak sebanding hukuman yang diterima para koruptor maka muncul keinginan menghukum mati para koruptor. Hukuman yang dijatuhkan hakim pada dasarnya berdasarkan ancaman hukuman yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Melihat isi Pasal 2 Ayat 1 ini bahwa hukuman yang ada sudah tidak sebanding lagi dengan apa yang dilakukan para koruptor. Dalam UU itu bahwa paling rendah hukumannya 4 (empat) tahun penjara dan paling tinggi hukumannya 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda hanya dua ratus juta rupiah sampai satu milyar rupiah.
Masyarakat menilai sangat ringan sebab para koruptor paling rendah melakukan korupsi ratusan milyar rupiah sampai triliunan rupiah. Disamping itu uang yang dikorupsi para koruptor sangat dibutuhkan rakyat karena uang untuk kemanusiaan Indonesia dan memanusiakan manusia Indonesia agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu hukuman maksimal sangat jarang dijatuhkan hakim, pada hal hukuman maksimal saja dinilai masih ringan yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Pasal itu dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak adil dan sebanding karena kerusakan yang ditimbulkan dari tindakan korupsi itu sangat dahsat bagi manusia Indonesia.
Seharusnya sebanding dan ketika tidak sebanding muncul rasa ketidak adilan terhadap para pelaku tindak korupsi atau bagi para koruptor. Kondisi ini memunculkan keinginan masyarakat agar para koruptor dihukum mati. Andaikata hakim memberikan hukuman maksimal yang ada dalam UU itu juga rasa keadilan manusia Indonesia masih belum diperoleh.
Hal ini sangat beralasan karena sanksi denda paling tinggi terhadap pelaku tindak korupsi hanya satu milyar rupiah pada hal yang dikorupsi oleh para koruptor telah mencapai ratusan milyar rupiah dan bahkan ada yang triliunan rupiah.
Keinginan Ormas, berbagai elemen masyarakat menginginkan para koruptor dihukum mati bisa saja dengan merevisi UU yang ada sekarang. Sebuah hukum yang tidak sebanding lagi dengan tindak kejahatan yang ada maka hukum itu perlu direvisi, diperbaharui sehingga mampu mengakomodasi dari tindak kejahatan yang ada.
Tidak ada masalah karena sejalan dengan hakikat hukum itu sendiri untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harus ada kebenaran dan keadilan yang sejalan, seiring, selaras dan seirama.
Rasa keadilan terhadap hukuman para koruptor di Indonesia dinilai belum adil sebab tindakan yang dilakukan para koruptor sangat mengerikan, kejahatan sistemik dan merusak sendi-sendi kehidupan manusia Indonesia.
Bisa saja jika belum ada rasa keadilan maka UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi agar mampu membuat para pelaku tindak korupsi jera atau bisa menumbuhkan efek jera, bisa menimbulkan rasa takut manusia untuk melakukan tindak korupsi.
Hukuman yang memiliki rasa keadilan adalah tujuan utama maka tindak korupsi oleh koruptor di Indonesia bisa dihukum mati. Tindakan korupsi oleh para koruptor di Indonesia sudah sama dengan tindakan para teroris.
Hal ini sejalan dengan desakan berbagai elemen masyarakat Indonesia agar para koruptor dihukum dengan hukuman yang berat atau hukuman maksimal pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat beralasan dan juga beralasan jika ada elemen masyarakat meminta agar para koruptor dihukum mati seperti teroris.
Caranya mudah yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
(analisadaily.com)
Penulis adalah alumnus Ilmu Komunikasi USU dan FH Univ Langlangbuana Bandung.
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong
Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag