Kekalahan Negara Melawan Pembakar Hutan
Kamis, 10 Sep 2015 11:07
Di negeri ini, bencana asap sudah menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahunnya. Bahkan akibat dari itu, beredar kabar Komunitas Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mengirim surat ke Perdana Menteri Malaysia, Nazib Razak dan meminta Malaysia turun tangan menangani masalah asap di Riau.
Tujuan Ampera meminta bantuan kepada Malaysia disebut-sebut karena pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu mengatasi masalah asap ini. Pemerintah Indonesia sesungguhnya sudah berbuat banyak. Hanya saja, pemerintah terkesan tidak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
Ini artinya, penegakan hukum yang tidak tegas menjadi batu sandungan dalam penyelesaian bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 18 tahun terakhir wilayah Sumatera dan Kalimantan selalu terbakar setiap tahunnya.
Pembakaran dilakukan untuk pembersihan lahan dan perluasan lahan. Pembukaan lahan dengan pembakaran hanya membutuhkan 600-800 ribu per hektarnya. Sedangkan kalau tanpa dibakar memerlukan biaya antara 3,5 -5 juta rupiah. Apalagi di saat kemarau, kebakaran hutan akan semakin tidak terkendali. Pembakaran hutan dan lahan masif inilah yang menyebabkan bencana asap.
Menindak Tegas
Melihat kondisi demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Praktik pembakaran hutan untuk membuka lahan baru harus dihentikan. Bila dibiarkan, kejadian yang sama akan berulang setiap tahun. Bahkan Presiden Joko Widodo turun tangan memantau penanganan kebakaran hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Presiden ingin memastikan penanganan kebakaran hutan apakah sudah dilakukan dengan tepat, cepat, dan baik.
Presiden mengingatkan kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah provinsi, baik wilayah Sumatera, Kalimantan, tidak perlu dicari penyebabnya, karena semua orang sudah tahu apa penyebab dan solusinya. Yang perlu disegerakan adalah penyelesaiannya agar tidak terjadi lagi tahun mendatang, karena ini terjadi berulang dari tahun ke tahun.
Untuk itulah diperlukan ketegasan dalam penegakan hukum. Tentunya, kabut asap tersebut tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mengganggu kesehatan, mobilitas penduduk, serta menimbulkan kerugian bisnis. Parahnya lagi, kabut asap di Indonesia telah mengusik negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia.
Kabut asap yang masih menebal itu akibat kebakaran hutan dan pembakaran lahan. Kebakaran hutan dan lahan seperti sudah menjadi rutinitas setiap tahun, terutama ketika musim kemarau. Banyak pengusaha yang mengembangkan lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk masyarakat yang berinvestasi dalam perkebunan sawit, sengaja membakar lahan.
Padahal, sudah ada peraturan yang melarang pembakaran lahan bagi kegiatan pertanian ataupun perkebunan. Kejadian ini sepertinya terus berulang. Para penegak hukum tampaknya tidak berdaya menerapkan peraturan atau ada "main mata" sehingga pengusaha dan masyarakat tetap melakukan pembakaran lahan.
Sulit dibantahkan, kabut asap yang terjadi setiap tahun bukan disengaja atau akibatulah manusia. Hal itu memang sangat disayangkan, karena terkesan, aparat penegak hukum tidak bisa mencegah, termasuk menangkap pelaku. Padahal, kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan sudah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 18/2004. Secara jelas, undang-undang itu menerapkan sanksi pidana yang cukup berat.
Pada Pasal 26 diamanatkan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Pelaku pembukaan lahan hutan/kebun dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana 12-20 tahun.
Pemberian sanksi atau hukuman berat itu agar pelaku pembakaran hutan atau lahan peduli dengan kelestarian lingkungan hidup. Kabut asap yang terjadi saat ini menimbulkan berbagai kerugian, baik ekonomis, ekologis, maupun secara politis. Pencemaran udara telah mengakibatkan banyak masyarakat menderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Kesehatan warga yang terkena asap tebal tersebut kini terancam. Dari aspek ekonomi, kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran yang nyata umumnya berupa rusak atau hilangnya nilai tegakan hutan, terutama kayu maupun tegakan tanaman perkebunan. Lebih dari itu, hilangnya keindahan bagi kepentingan wisata serta terganggunya transportasi baik darat, laut, maupun udara. Jadi, mobilitas manusia dan barang terganggu.
Aspek Ekonomi Terganggu
Dalam beberapa hari terakhir misalnya, transportasi udara maupun laut di beberapa kota di Sumatera sudah terkendala. Intinya, aspek ekonomi terganggu dan sangat merugikan banyak pihak. Dari aspek ekologis, kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan rusak dan terganggunya ekosistem hutan serta fungsi-fungsinya.
Kebakaran hutan jelas mengakibatkan berkurangnya keanekaragaman hayati dan hilangnya keterwakilan ekosistem di daerah tersebut. Parahnya, kejadian kebakaran hutan atau lahan selalu berulang. Tahun 2015, tampaknya cukup parah karena kemarau sangat panjang. Berdasarkan data yang dihimpun, kabut asap di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan sangat memprihatinkan. Perlu penanganan yang lebih ekstra agar dampaknya tidak semakin buruk.
Kesehatan masyarakat sudah pasti terganggu, termasuk transportasi. Pemerintah, terutama pemerintah daerah, seharusnya punya rasa malu karena hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan atau lahan di wilayah yang itu-itu juga. Kalau memang ada kemajuan dalam penanganan atau pencegahan, seharusnya tidak terjadi kebakaran rutin setiap tahun. Paling tidak, penegakan hukum mesti berjalan baik supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Logikanya, jika hukum ditegakkan, tidak ada yang berani lagi membakar hutan atau lahan untuk perkebunan. Kenyataannya, hingga kini masih banyak titik api yang bermunculan di sejumlah wilayah. Di Sulawesi Selatan saja menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ditemukan 224 titik api. Di Provinsi Riau, Jambi, dan Kalimantan lebih banyak lagi.
Kalah dengan Pembakar Hutan
Data akhir per 31 Agustus 2015, tercatat 759 titik api dan titik panas di Sumatera dan Kalimantan. Fakta itu membuktikan, seolah-olah negara tidak pernah serius menangani kebakaran hutan yang rutin setiap tahun, bahkan kalah dengan pembakar hutan. Bukan sekali ini saja Indonesia dikenal sebagai negara pengekspor asap ke negara tetangga, tetapi sudah berulang kali. Kita mendukung operasi darurat yang dilakukan peme-rintah dengan melibatkan sejumlah instansi untuk mempercepat penanganan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan yang sudah sangat mengganggu. Penanggulangan secara gabungan itu harus efektif, cepat, dan tepat agar kondisi tidak semakin buruk.
Namun ke depan, diharapkan pemerintah mempunyai solusi jangka panjang. Penanganan lebih efektif apabila menyadarkan masyarakat maupun pengusaha tentang bahaya dan dampak buruk kebakaran tadi, dengan diikuti penegakan hukum. Membakar sampah yang dalam skala kecil saja ada sanksi berat, apalagi membakar lahan untuk perkebunan ataupun pertanian. Pemerintah tidak perlu sibuk atau repot memadamkan api.
Seharusnya, pemerintah mencegah atau meniadakan titik api sejak dini. Berikan hukuman berat kepada siapa saja yang melakukan pembakaran terhadap hutan agar kelak melahirkan efek jera.(harian analisa)
Opini
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal