Opini
Ketika Nelayan Terjerat Regulasi
Oleh: Iwan Guntara
Minggu, 06 Nov 2016 09:20
Potensi dan sumberdaya yang besar itu belum tergarap maksimal. Indikatornya, sebanyak 2/3 wilayah negara Indonesia adalah laut. Sementara kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah 30%.
Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti sudah melakukan berbagai upaya ke arah itu. Berbagai regulasi pun dibuat. Diantaranya menghancurkan kapal asing yang berani menangkap ikan di dalam negeri. Membatasi ukuran kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal angkut asing masuk ke Indonesia, jumlah pelabuhan muat singgah, serta melarang kapal angkut asing masuk ke lokasi pembudidayaan.
Menteri Susi, yang juga dijuluki "Sang Penenggelam Kapal" itu pun dinilai berhasil. Setidaknya selama dua tahun jadi menteri, nilai tukar nelayan semakin membaik dan stok ikan laut meningkat. Pertumbuhan sektor perikanan berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Subsidi BBM solar lebih dari Rp 20 triliun berhasil dihemat.
Bahkan, berkat kegigihannya memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut, "Perempuan Pengebom Ratusan Kapal" itu dianugerahi piagam World Wildlife Fund (WWF) sebagai Leader for a Living Planet, di kantor pusat WWF di Washington, DC, Amerika Serikat, 16 September 2016.
Terjerat Regulasi
Namun disadari atau tidak, berbagai keberhasilan dan prestasi yang diraih Menteri Susi, tampaknya belum dinikmati para nelayan di sejumlah daerah. Bahkan, berbagai regulasi dan peraturan yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru dinilai membuat para nelayan semakin menderita dan terpuruk.
Seperti yang dirasakan para nelayan pembudidaya ikan kerapu di sejumlah daerah di tanah air. Mereka mengalami kerugian yang tidak sedikit, akibat gagal mengekspor hasil panen ikan kerapunya.
Data Kementerian KKP menyebutkan, hingga awal September 2016 sedikitnya ada 852 ton kerapu hidup siap ekspor, dan paling banyak ada di Sumatera Utara (Sumut) yakni 290 ton yang terkendala ekspor. Selebihnya ada di Aceh 14 ton, Kepri 10 ton, Sumbar 15 ton, Lampung 62 ton, Babel 23 ton, Jatim 280 ton, Bali 150 ton dan NTB 8 ton. (Bisnis.com, 04/09/2016)
Tertundanya ekspor ikan kerapu tersebut, antara lain karena penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 yang membatasi ukuran kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal angkut asing masuk ke Indonesia, jumlah pelabuhan muat singgah, serta melarang kapal angkut asing masuk ke lokasi pembudidayaan.
Wajar saja, sejak Permen itu diterapkan, ekspor ikan hidup hasil budi daya selama Januari—Mei 2016 merosot menjadi 3.162,8 ton dari 4.734,4 ton pada periode yang sama tahun lalu, atau anjlok 33,2% (yoy), berdasarkan data BPS.
Selain itu, pelarangan transshipment melalui Permen KP Nomor 57/Permen-KP/2014 juga dinilai telah memukul usaha pengolahan ikan domestik, karena menurunkan pasokan bahan baku. Perintah penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) juga dianggap telah memangkas kemampuan tangkap ikan dalam negeri.
Sebagai gambaran, total bobot kapal penangkap ikan, pengangkut, dan kapal ringan (light boat) berbendera Indonesia (buatan Indonesia maupun buatan luar negeri alias eks asing) pada November 2014 mencapai nyaris 620.000 gross tonne (GT).
Akan tetapi, setelah analisis dan evaluasi dilakukan terhadap 1.132 kapal eks asing, per April 2016, total bobot kapal tinggal 212.000 GT. Itu berarti, Indonesia kehilangan kapasitas tangkap sekitar 400.000 GT dalam dua tahun terakhir. Padahal, GT kapal ikan adalah ukuran kemampuan mengeluarkan ikan dari laut ke kapal dan ke darat.
Ekspor perikanan tangkap pun menurun. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada periode Januari-Juli 2016, ekspor perikanan tangkap hanya US$168,99 juta atau turun 5,83% dari US$179,45 juta pada Januari- Juli 2015. (Bisnis Indonesia, 07/09/2016)
Sialnya, tidak hanya terjerat berbagai regulasi dan peraturan di dalam negeri. Para nelayan dan pengusaha perikanan juga makin terpuruk akibat berbagai regulasi di negera tujuan ekspor, seperti Hongkong, Jepang, China dan Amerika Serikat.
Untuk mencegah masuknya produk ilegal, Pemerintah Hongkong mengeluarkan regulasi memperketat impor barang, termasuk ikan, terutama ikan yang dilindungi. Begitu juga Amerika Serikat, memberlakukan skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP) atas produk ekspor ikan ke negara tersebut paling lambat September 2016. Padahal, sebanyak 84% ekspor ikan dan produk ikan Indonesia diklasifikasikan dalam kelompok at-risk species.
Ekspor produk ikan yang masuk dalam kategori itu berarti mesti melampirkan laporan traceability dan sertifikasi tangkap. Padahal, masih banyak eksportir ikan yang tidak memiliki data rantai pasok ikan.
Setali tiga uang, permintaan ikan dari China juga berkurang drastis. Setelah dikeluarkannya larangan untuk mengkonsumsi ikan mahal bagi masyarakat di Negeri Tembok Raksasa itu. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nasib perikanan Indonesia akan semakin terpuruk.
Kekhawatiran itulah yang membuat para nelayan dan pengusaha perikanan di negeri ini berani mendesak segera direalisasikannya Instruksi Presiden Nomor 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang hingga kini tampaknya masih "jalan di tempat". Nelayan dan pengusaha perikanan juga memohon kepada pemerintah agar sejumlah regulasi yang menjerat dan merugikan nelayan ditinjau ulang.
Sensitifitas Pemerintah
Aspirasi itu pun pernah disampaikan kepada Menko Maritim Luhut Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam berbagai kesempatan. Namun, ada perbedaan sikap antara keduanya dalam merespon aspirasi nelayan tersebut.
Luhut lebih lunak dan menerima keluhan yang disampaikan para nelayan dan pengusaha perikanan. Dia pun berjanji akan meninjau ulang berbagai regulasi pemerintah yang dianggap merugikan nelayan dan pengusaha perikanan, seperti pembatasan ukuran kapal dan transshipment.
Namun, "Sang Penenggelam Kapal" tampaknya tetap berkeras dan tidak akan surut ke belakang. Dalam berbagai kesempatan Susi menegaskan, jika kebijakannya melarang kapal eks asing di perairan Indonesia menangkap ikan secara ilegal dicabut, dia tidak ragu untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Karena, membiarkan kapal-kapal asing atau eks asing menjarah kekayaan perikanan Indonesia, berarti membiarkan dunia kelautan dan perikanan Indonesia kembali kelam. Dan itu juga berarti, ungkapan laut masa depan bangsa tinggal slogan.
Perikanan Indonesia akan kembali memburuk. Nilai tukar nelayan yang kini membaik akan turun lagi. Pertumbuhan sektor perikanan yang berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional akan kembali merosot. Subsidi BBM solar lebih dari Rp 20 triliun yang berhasil dihemat, akan kembali dinikmati para mafia.
Terlepas dari perbedaan sikap ke dua menteri tersebut, sejatinya pemerintah lebih sensitif terhadap nasib para nelayan dan pengusaha perikanan di negeri ini. Berbagai regulasi dan sikap tegas pemerintah terhadap pencurian ikan, tentu patut diapresiasi. Apalagi jika berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Namun, jika regulasi itu ternyata juga membuat nelayan dan pengusaha perikanan terpuruk, tentu tidak ada salahnya untuk ditinjau kembali.
Campur tangan langsung Presiden Jokowi untuk menuntaskan persoalan ini, tampaknya menjadi keniscayaan. Apalagi, perseteruan kedua menteri itu sudah mencuat ke ranah publik. Sementara, para nelayan dan pengusaha perikanan yang terjerat regulasi di dalam dan luar negeri, semakin terpuruk dan butuh pertolongan segera. Karena, mustahil sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di negeri ini, jika para nelayan dan pengusaha perikanannya terpuruk.***
*Penulis adalah Jurnalis di Kota Medan.
Sumber: harian.analisadaily.com
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke