Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Ketika Nelayan Terjerat Regulasi

Oleh: Iwan Guntara
Minggu, 06 Nov 2016 09:20
Jonathan Surbakti
Ilustrasi
Presiden Jokowi di depan para menteri dalam rapat kabinet terbatas, pekan lalu, kembali menegaskan, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi motor penggerak ekonomi negeri ini. Terutama ketika ekonomi global sedang melambat seperti saat ini.

Potensi dan sumberdaya yang besar itu belum tergarap maksimal. Indikatornya, sebanyak 2/3 wilayah negara Indonesia adalah laut. Sementara kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah 30%.

Pemerintah, melalui Kementerian Ke­lautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti sudah melakukan berbagai upaya ke arah itu. Berbagai regulasi pun dibuat. Diantaranya meng­hancurkan kapal asing yang berani menangkap ikan di dalam negeri. Membatasi ukuran kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal angkut asing masuk ke Indonesia, jumlah pelabuhan muat singgah, serta melarang kapal angkut asing masuk ke lokasi pembudidayaan.

Menteri Susi, yang juga dijuluki "Sang Penenggelam Kapal" itu pun dinilai berhasil. Setidaknya selama dua tahun jadi menteri, nilai tukar nelayan semakin membaik dan stok ikan laut meningkat. Pertumbuhan sektor perikanan berada di atas rata-rata pertum­buhan nasional. Subsidi BBM solar lebih dari Rp 20 triliun berhasil dihemat.

Bahkan, berkat kegigihannya memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut, "Perempuan Pengebom Ratusan Kapal" itu dianugerahi piagam World Wildlife Fund (WWF) sebagai Leader for a Living Planet, di kantor pusat WWF di Washington, DC, Amerika Serikat, 16 September 2016.

Terjerat Regulasi

Namun disadari atau tidak, berbagai ke­berhasilan dan prestasi yang diraih Menteri Susi, tampaknya belum dinikmati para nela­yan di sejumlah daerah. Bahkan, berbagai re­­gulasi dan peraturan yang dibuat Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru dinilai membuat para nelayan semakin menderita dan terpuruk.

Seperti yang dirasakan para nelayan pembudidaya ikan kerapu di sejumlah daerah di tanah air. Mereka mengalami kerugian yang tidak sedikit, akibat gagal mengekspor hasil panen ikan kerapunya.

Data Kementerian KKP menyebutkan, hingga awal September 2016 sedikitnya ada 852 ton kerapu hidup siap ekspor, dan paling banyak ada di Sumatera Utara (Sumut) yakni 290 ton yang terkendala ekspor. Selebihnya ada di Aceh 14 ton, Kepri 10 ton, Sumbar 15 ton, Lampung 62 ton, Babel 23 ton, Jatim 280 ton, Bali 150 ton dan NTB 8 ton. (Bisnis.com, 04/09/2016)

Tertundanya ekspor ikan kerapu tersebut, antara lain karena penerapan Peraturan Men­teri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 yang membatasi ukuran kapal pe­ngangkut ikan hidup, frekuensi kapal ang­kut asing masuk ke Indonesia, jumlah pela­buhan muat singgah, serta melarang kapal angkut asing masuk ke lokasi pembudida­yaan.

Wajar saja, sejak Permen itu diterapkan, ekspor ikan hidup hasil budi daya selama Januari—Mei 2016 merosot menjadi 3.162,8 ton dari 4.734,4 ton pada periode yang sama tahun lalu, atau anjlok 33,2% (yoy), ber­dasarkan data BPS.

Selain itu, pelarangan transshipment melalui Permen KP Nomor 57/Permen-KP/2014 juga dinilai telah memukul usaha pe­ngolahan ikan domestik, karena menu­runkan pasokan bahan baku. Perintah penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) juga dianggap telah memangkas kemampuan tangkap ikan dalam negeri.

Sebagai gambaran, total bobot kapal pe­nangkap ikan, pengangkut, dan kapal ringan (light boat) berbendera Indonesia (buatan Indonesia maupun buatan luar negeri alias eks asing) pada November 2014 men­capai nyaris 620.000 gross tonne (GT).

Akan tetapi, setelah analisis dan evaluasi dilakukan terhadap 1.132 kapal eks asing, per April 2016, total bobot kapal tinggal 212.000 GT. Itu berarti, Indonesia kehilangan kapasitas tangkap sekitar 400.000 GT dalam dua tahun terakhir. Padahal, GT kapal ikan adalah ukuran kemampuan mengeluarkan ikan dari laut ke kapal dan ke darat.

Ekspor perikanan tangkap pun menurun. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) me­nye­butkan, pada periode Januari-Juli 2016, ekspor perikanan tangkap hanya US$168,99 juta atau turun 5,83% dari US$179,45 juta pada Januari- Juli 2015. (Bisnis Indonesia, 07/09/2016)

Sialnya, tidak hanya terjerat berbagai regulasi dan peraturan di dalam negeri. Para nelayan dan pengusaha perikanan juga makin terpuruk akibat berbagai regulasi di negera tujuan ekspor, seperti Hongkong, Jepang, China dan Amerika Serikat.

Untuk mencegah masuknya produk ilegal, Pemerintah Hongkong mengeluarkan regu­lasi memperketat impor barang, termasuk ikan, teru­tama ikan yang dilindungi. Begitu juga Ame­rika Serikat, member­lakukan skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP) atas produk ekspor ikan ke negara tersebut paling lambat September 2016. Padahal, sebanyak 84% ekspor ikan dan produk ikan Indonesia diklasifikasikan dalam kelompok at-risk species.

Ekspor produk ikan yang masuk dalam kategori itu berarti mesti melampirkan lapo­ran traceability dan sertifikasi tangkap. Pada­hal, masih banyak eksportir ikan yang tidak memiliki data rantai pasok ikan.

Setali tiga uang, permintaan ikan dari China juga berkurang drastis. Setelah dike­luarkannya larangan untuk mengkonsumsi ikan mahal bagi masyarakat di Negeri Tem­bok Raksasa itu. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nasib perikanan Indo­nesia akan semakin terpuruk.

Kekhawatiran itulah yang membuat para nelayan dan pengusaha perikanan di negeri ini berani mendesak segera direalisasikannya Instruksi Presiden Nomor 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang hingga kini tampaknya masih "jalan di tempat". Nelayan dan pengusaha perikanan juga memohon kepada pemerintah agar sejumlah regulasi yang menjerat dan merugikan nelayan ditinjau ulang.

Sensitifitas Pemerintah

Aspirasi itu pun pernah disampaikan kepada Menko Maritim Luhut Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pu­djiastuti dalam berbagai kesempatan. Namun, ada perbedaan sikap antara keduanya dalam merespon aspirasi nelayan tersebut.

Luhut lebih lunak dan menerima keluhan yang disampaikan para nelayan dan pengu­saha perikanan. Dia pun berjanji akan meninjau ulang berbagai regulasi pemerintah yang dianggap merugikan nelayan dan pengusaha perikanan, seperti pembatasan ukuran kapal dan transshipment.

Namun, "Sang Penenggelam Kapal" tam­paknya tetap berkeras dan tidak akan surut ke belakang. Dalam berbagai kesem­patan Susi menegaskan, jika kebijakannya mela­rang kapal eks asing di perairan Indonesia me­nangkap ikan secara ilegal dicabut, dia tidak ragu untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Karena, membiarkan kapal-kapal asing atau eks asing menjarah kekayaan perikanan Indonesia, berarti membiarkan dunia kelautan dan perikanan Indonesia kembali kelam. Dan itu juga berarti, ungkapan laut masa depan bangsa tinggal slogan.

Perikanan Indonesia akan kembali mem­buruk. Nilai tukar nelayan yang kini membaik akan turun lagi. Pertumbuhan sektor perika­nan yang berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional akan kembali merosot. Subsidi BBM solar lebih dari Rp 20 triliun yang berhasil dihemat, akan kembali dinikmati para mafia.

Terlepas dari perbedaan sikap ke dua menteri tersebut, sejatinya pemerintah lebih sensitif terhadap nasib para nelayan dan pengusaha perikanan di negeri ini. Berbagai regulasi dan sikap tegas pemerintah terhadap pencurian ikan, tentu patut diapresiasi. Apalagi jika berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Namun, jika regu­lasi itu ternyata juga membuat nelayan dan pengusaha perikanan terpuruk, tentu tidak ada salahnya untuk ditinjau kembali.

Campur tangan langsung Presiden Jokowi untuk menuntaskan persoalan ini, tampaknya menjadi keniscayaan. Apalagi, perseteruan ke­dua menteri itu sudah mencuat ke ranah publik. Sementara, para nelayan dan pengu­saha perikanan yang terjerat regulasi di dalam dan luar negeri, semakin terpuruk dan butuh perto­longan segera. Karena, mustahil sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di negeri ini, jika para nelayan dan pengusaha perikanannya terpuruk.***

*Penulis adalah Jurnalis di Kota Medan.

Sumber: harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.