Minggu, 14 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Mempertimbangkan Hukuman Kebiri terhadap Paedofilia

Mempertimbangkan Hukuman Kebiri terhadap Paedofilia

Selasa, 27 Okt 2015 09:04
Ilustrasi

Tingginya prevalensi kejahatan seksual terhadap anak-anak-atau paedofilia akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat. Pemerintah sepertinya nyaris kewalahan melindungi anak-anak dari ekses para pengidap kelainan seksual tersebut. Berbagai perangkat peraturan dan sanksi hukum pun sudah maksimal diterapkan namun seakan tak mempan mengendalikan tingkah bejat para paedofilia.Sebut saja KUHP, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Manusia, UU Narkoba dan UU Perlindungan Anak.

Yang cukup mengejutkan, baru-baru ini Presiden Joko Widodo setuju menerapkan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan cara pengebirian syaraf libido. Bahkan menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Perppu terkait hukuman tersebut (20/10).

Menurutnya bermacam hukuman tengah dipikirkan untuk membuat pelaku kejahatan seks, terutama terhadap anak-anak, jera dengan perbuatannya. Salah satu opsi yang muncul ya itu tadi, hukuman kebiri. Menurut Jaksa Agung, nantinya ketika peraturan sudah ada, maka hukuman langsung ditegakkan agar membuat efek jera bagi para predator seksual.

Yang dimaksud dengan kebiri tak sama dengan kebiri pada umumnya dengan membuang kelamin. Kebiri kimiawi ini dilakukan dengan operasi memotong testikel atau ovarium sebagai upaya sterilisasi lewat memasukkan zat kimia dalam tubuh agar gairah seksual menurun (melemahkan hormon).

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud paedofilia itu? Menurut Asosiasi Psikiatri Amerika (APA, 2000) paedofilia adalah minat seksual yang menetap, kuat, dan berulang terhadap anak pra pubertas, berumur kurang dari 13 tahun. Minat itu muncul minimal enam bulan dalam bentuk pikiran, fantasi, dorongan, gairah, atau aktivitas seksual. Jika dorongan atau minat tersebut tak tersalurkan, biasanya mereka akan merasakan stres, tertekan dan sulit bersosialisasi serta mengendalikan emosi.

Yang menjadi korban biasanya anak-anak karena seorang paedofil merasa diri tak memiliki kenyamanan dan kepercayaan diri untuk berinteraksi atau beraktivitas seksual dengan orang dewasa. Sedangkan anak pada dasarnya tak berdaya, penurut, dan mudah dibujuk atau diancam, sehingga mereka sangat tepat untuk dijadikan sasaran empuk. Sasaran paedofil beragam, mulai anak yang matang fisiknya (teleiofilia), anak berumur kurang dari 5 tahun (infantofilia), atau anak di awal masa pubertas (hebofilia/hebefilia) (Luh Ketut Suryani dan Cokorda Bagus Jaya Lesmana dalam Pedofil Penghancur Masa Depan Anak (2009).

Penyebab munculnya perilaku menyimpang ini banyak hal, misalnya karena trauma pernah mendapat kekerasan atau merasa gagal dalam pekerjaan dan pergaulan sehingga ia mengkompensasi kelemahannya dengan melakukan kejahatan sekasual terhadap anak. Bisa juga karena gangguan fungsi otak karena sejak kandungan, cedera kepala, tumor otak, sehingga kemudian memicu gangguan saraf dan mekanisme kerja otak. Memang ada juga paedofil yang tertarik pada orang dewasa atau yang disebut dengan paedofil non-eksklusif.

Dalam menjalankan dorongan seksualnya mereka sebelumnya berusaha mencari stimulus lewat internet untuk mengakses informasi, gambar, atau video calon korban. Kalau sudah didapat targetnya, mereka mulai membangun pertemanan, memuji bahkan memberi hadiah terhadap calon korban untuk menciptakan rasa aman dan percaya calon korban terhadap si-paedofil.

Proses pertemanan ini mudah dibangun karena biasanya korban yang disasar ada di lingkungan rumah, sekolah, jalanan dan lain sebagainya yang mudah dipantau. Ketika pertemanan sudah terbangun, pada saat itulah anak akan dibujuk melakukan seksual, mulai dari sentuhan, membuka baju, sampai aktivitas seksual sesungguhnya, seperti seks oral, anal, ataupun vaginal.

Sejauh ini menurut Kepala Bagian Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta Dinastuti (25/4) prevalensi pengidap paedofilia di Eropa dan Amerika mencapai 1-3 persen dari seluruh populasi. Dengan asumsi prevalensi sama dan jumlah penduduk 250 juta, diperkirakan ada 2,5-7,5 juta paedofil di Indonesia.

Beberapa negara-negara di dunia yang telah menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yakni Amerika Serikat, khususnya di negara California, Florida, Georigia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin California yang diterapkan sejak tahun 1996; Polandia; Maldova; Estonia; Israel; Argentina; Australia; Korsel dan Rusia. Lalu mungkinkah kita akan mengikuti jejak negara tersebut.

Tak Efektif

Berbeda dengan pemerintah, ahli medis menilai hukuman kebiri bagi paedofil tidak efektif jika tanpa disertai hukuman pidana dan rehabilitasi. Menurut Seksolog dr. Boyke Dian Nugraha, pelaku yang dikebiri tetap masih berpotensi melakukan aksi kejahatan selama kondisi mentalnya tak ditangani lewat rehabilitasi, pendidikan seks. Sebab penisnya tak dipotong, hanya testis yang memproduksi testosteron yang dibuang. Penisnya masih bisa berfungsi jika melakukan terapi hormon untuk menimbulkan ereksi kembali. Senada dengan itu, Ahli andrologi dan seksologi, dr. Heru H. Oentoeng, M. Repro, Sp. And, FIAS, FECSM mengatakan, hukuman kebiri akan sia-sia jika tidak didampingi dengan pemidanaan dan rehabilitasi karena si-paedofilia akan tetap melakukan kekerasan seksual dengan cara lain yang dianggap bisa memuaskan birahinya.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembesi, untukmencegah terjadinya tindak kejahatan paedofilian sebaiknya lebih diupayakan pada pemberian pendidikan pranikah agar orang tua mampu mendidik anaknya daripada langsung menerapkan hukuman berat. Sebab orangtua sangat berperan dalam memberikan pembinaan, memberikan sentuhan afeksi dan kemampuan emosional anak.

Kita setuju upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip perlindungan terhadap anak-anak dari ancman kekerasan seksual. Sebab mereka adalah potensi dan sumber ketahanan bangsa di masa depan. Ruang anak-anak adalah tempat di mana mereka dididik, tempat mereka diolah kecerdasan dan kemampuan sosialnya untuk tumbuh layak dan normal, bukan untuk diintimidasi atau diteror oleh berbagai kejahatan sosial yang membuat mereka teralienasi di dalam pergaulan maupun dari masa depannya. Namun pemerintah perlu menimbang secara bijak soal formula hukuman yang pantas dan menjerakan sesuai dengan filosofi hukum dan kepantasan norma sosial.

Hati-hati

Setiap warga negara tentu dijamin dan dilindungi oleh nilai HAM dan Pancasila. Negara harus hati-hati agar jangan sampai terlalu masuk lebih jauh untuk membatasi hasrat seksual yang notabene merupakan anugerah Tuhan. Apalagi paedofil sesungguhnya adalah istilah psikiatri, bukan istilah hukum, sehingga pengidapnya tak dapat dihukum selama keberadaannya tak merugikan orang lain. Lagipula  untuk memastikan seseorang mengidap paedofilia ia harus menjalani pemeriksaan psikologis sehingga tak bisa langsung dituduh paedofil. Makanya jalan paling rasional, paedofil harus diterapi agar gangguannya bisa diatasi dan dipulihkan.

Selain penegakan hukum yang maksimal, negara mestinya lebih mengefektifkan fungsi preventif, misalnya dengan mengajakKapolri, Menkominfo, BNN untuk bersinergi memutus matarantai kejahatan seksual termasuk aktif memberantas pornografi yang menjadi biang utama kejahatan seksual. Jika ini dijalankan serius, kita sangat yakin wabah pronografi bisa direduksi.

Sebaliknya negara jangan terjebak melakukan viktimisasi terhadap korban. Namun sebaliknya memikirkan cara yang tepat untuk memfasilitasi pemulihan psikis dan mental korban agar secara bertahap mampu menemukan keutuhan kemanusiaannya dan kembali berinteraksi sosial secara normal.

Orangtua atau keluarga juga tak boleh apatis, melainkan harus memberikan pagar perlindungan terhadap ruang anak dengan agresif melaporkan pelaku kekerasan seksual atas anaknya kepada pihak yang berwenang.

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.