Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Menanti Keampuhan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

Menanti Keampuhan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

Senin, 26 Okt 2015 09:41
Ilustrasi

Pemerintahan Jokowi-JK telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Dibanding paket-paket sebelumnya, harus diakui kebijakan kali ini paling berurusan dengan persoalan langsung sebagian besar masyarakat. Poin penting dari kebijakan ketenagakerjaan itu adalah 'intervensi' terhadap kebijakan pengupahan, yang selama ini diputuskan pemerintah daerah. Selama ini, kebijakan pengupahan dikeluhkan secara luas telah menciptakan ketidakpastian berusaha dan menurunkan daya saing investasi di Indonesia. Tidak mengherankan bila Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan kebijakan terbaru itu lebih istimewa. Penilaian itu bisa dipahami, mengingat paket kali ini membahas soal formula penentuan upah minimum provinsi (UMP). Sudah sejak lama, kebijakan pengupahan menjadi dilema dan eskalasi "ketegangan" cendererung terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Fenomena itu terjadi karena upah minimum dituntut untuk meningkat setiap tahunnya. Peningkatan upah itu dibahas secara berjenjang, melibatkan buruh dan pengusaha, dengan pemerintah sebagai mediatornya. Survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada masing-masing kota dan kabupaten akan menjadi titik tolak penentuan upah tahun berikutnya. Sistem itu membuat pola hubungan industrial yang terjadi lebih banyak terfokus pada penentuan pengupahan. Saat pembahasan pengupahan, pengusaha disatukan dalam lembaga bernama Apindo. Secara alamiah, buruh dan pengusaha memang dihadapkan pada tantangan berbeda. 

Tentu kedua pihak sama-sama berharap pada perkembangan positif dunia usaha, sehingga perusahaan tetap tumbuh dan bisa memberi kompensasi layak kepada seluruh karyawannya di mana pun berada. Perbedaannya, para pengusaha merupakan pihak pertama yang akan berhadapan dengan risiko perubahan dinamika pasar. Hal itu wajar, mengingat mereka merupakan inisiator bisnis. Ada peluang yang mereka tangkap, sehingga muncul keberanian untuk membuka usaha. Namun, di balik peluang yang ditangkap itu, muncul risiko yang harus mereka tanggung. 

Bisa jadi usaha yang dibuat dibangun dengan kredit bank, sehingga setiap bulannya harus dikeluarkan sejumlah dana untuk mengangsur. Bila pasar bergejolak, muncul kemungkinan angsuran akan tertunggak. Gambaran-gambaran biaya yang akan ditanggung memang menjadi bagian dari keseharian para pengusaha. Proyeksi bisnis memang harus terus mereka lakukan. Prediksi-prediksi tentu harus dibuat, sebagai bagian dari upaya mengembangkan usaha. Dengan target membuat perhitungan upah minimum akan lebih terprediksi, tentu kebijakan baru pemerintah itu diharapkan disambut baik oleh para pengusaha. 

Menangkap Aspirasi Buruh

Namun, upah buruh tidak hanya kepentingan pengusaha. Paket baru itu menangkap aspirasi buruh dengan memastikan kenaikan UMP tahunan lewat perhitungan yang memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mekanisme demikian membuat pola hubungan industrial antara pengusaha dan buruh berubah. Dinamika pembahasan upah tidak lagi panjang dan rumit seperti sebelumnya. Yang penting, pola baru itu memang bisa diterima para buruh dan pengusaha. Sesuai ekspektasi dunia usaha, upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan ditentukan pemerintah pusat, bukan lagi pemda. Formula upah pun berubah. 

Jika saat ini UMP menggunakan formula kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan produktivitas, maka tahun depan kenaikan UMP hanya merupakan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan diterapkannya 'sentralisasi' upah, ancaman moral hazard dalam sistem pengupahan setidaknya dapat dicegah. Upah minimum selama ini menjadi modal kampanye para calon kepala daerah. Demi menjaring suara sebanyak-banyaknya dari kalangan pekerja, para calon kepala daerah tak sungkan mengumbar janji menaikkan upah minimum setinggi mungkin di luar kemampuan pengusaha. Para calon kepala daerah tak peduli iming-iming upah tinggi akan menyulitkan dunia usaha, bahkan menyusahkan mereka sendiri jika kelak terpilih. 

Sewaktu menjabat, kepala daerah kesulitan merealisasikan janjinya. Ketika kepala daerah ingkar janji, para pekerja akan bertindak sewenang-wenang, turun ke jalan, melakukan sweeping, dan bertindak anarkistis. Alih-alih menjaring investasi baru, kepala daerah malah kehilangan investor yang sudah ada. Akibatnya, angka pengangguran dan kemiskinan melonjak, angka kriminalitas melambung. Sentralisasi upah yang dilakukan pemerintah mungkin belum dianggap ideal oleh kalangan pekerja. Perekonomian nasional rata-rata tumbuh 5-6 persen per tahun dengan laju inflasi 4-6 persen. Berarti pekerja hanya akan menikmati kenaikan upah berkisar 9-12 persen setiap tahun. Bandingkan dengan tuntutan para pekerja selama ini agar upah minimum naik 30-40 persen setiap tahun. 

Namun, jika diselisik lebih jauh, formula inilah yang sesungguhnya paling ideal diterapkan sekarang. Sentralisasi upah berikut formula barunya bisa menjadi solusi di tengah berlarut-larutnya perlambatan ekonomi nasional sejalan dengan melambatnya perekonomian global. Perlambatan ekonomi tak hanya menimpa Indonesia, tapi juga negara-negara lain. Ekonomi negara-negara maju bahkan lebih buruk, malah sebagian mengalami minus. Bahaya perlambatan ekonomi terhadap sektor ketenagakerjaan bukan isapan jempol. Gara-gara ekonomi melambat, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2015 meningkat 210 ribu orang menjadi 7,45 juta orang dibandingkan Agustus 2014. Berarti 5,81 persen penduduk Indonesia masih luntang-lantung sebagai tunakarya. Angka itu makin jauh dari target APBN-P 2015 sebesar 5,6 persen.

Ancaman perlambatan ekonomi terhadap kemiskinan juga bukan omong kosong. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2015 mencapai 28,59 juta orang atau 11,22 persen dari jumlah penduduk, meningkat dibandingkan September 2014 sebanyak 27,73 juta jiwa (10,96 persen). Itu artinya, hanya dalam tempo enam bulan, jumlah penduduk papa bertambah 860 ribu orang. Angka itu lagi-lagi terpaut kian jauh dari target APBN-P 2015 sebesar 10,30 persen. Semua negara sedang terseret perlambatan ekonomi global yang dipicu berlarut-larutnya pemulihan ekonomi AS, memburuknya perekonomian RRT, dan tak kunjung tuntasnya penyelesaian utang negara-negara Eropa.

Perekonomian Indonesia pada 2011 masih tumbuh 6,49 persen, kemudian turun menjadi 6,23 persen pada 2012, turun lagi menjadi 5,78 persen pada 2013, selanjutnya turun menjadi 5,02 persen pada 2014. Tahun ini, perekonomian nasional kemungkinan hanya bertumbuh 4,8-5 persen. Perlambatan ekonomi sudah pasti memukul dunia usaha. Kinerja ekspor nasional jeblok. Dalam tiga tahun terakhir, neraca perdagangan selalu defisit dan baru mencatatkan surplus pada tahun berjalan ini. Laba perusahaan ikut tergerus. Jangankan ekspansi, untuk bertahan saja sulit. Dalam kondisi demikian, para pengusaha hanya punya dua pilihan. 

Pertama, menutup pabrik. Kedua, melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mem-PHK karyawan. Sudah ratusan ribu pekerja yang terkena PHK belakangan ini. Maka alangkah naifnya jika ada sejumlah pihak menuntut kenaikan upah sedemikian tinggi saat pemberi upah megap-megap. Bahwa kehidupan sebagian besar pekerja masih memprihatinkan, itu memang fakta. Bahwa UMP belum mampu menyejahterakan mereka, itu juga realita. Namun, tanpa bermaksud mendiskreditkan kalangan pekerja, kita harus memberikan pemahaman bahwa sungguh tidak rasional jika mereka menuntut kenaikan upah sampai tiga kali lipat dari seharusnya, saat perusahaan mati-matian bertahan agar tidak kolaps, ketika jutaan orang menganggur karena gagal mendapatkan pekerjaan.

Kita tentu menyambut positif terobosan baru yang dilakukan pemerintah dalam hal penyelesaian sistem pengupahan buruh atau pekerja. Persoalan perburuhan banyak dikeluhkan para investor lokal maupun asing, terutama soal ketentuan upah yang banyak menimbulkan perselisihan. Rumusan itu tentu masih jauh dari sempurna sehingga belum tentu dapat diterima semua pihak. Namun demikian, pada akhirnya kita berharap agar paket kebijakan ekonomi IV ini dapat menunjukkan keampuhannya mengatasi persoalan yang ada.

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.