Mengoptimalkan Potensi dan Pelayanan Pajak Daerah
Jumat, 18 Sep 2015 15:50
Sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari sektor perpajakan, dan banyak juga daerah tidak mampu meningkatkan pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah tidak mampu mencukupi kebutuhan daerah. Atas dasar perimbangan keuangan, maka daerah diberikan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus guna mencukupi belanja tahunan pemerintahan daerah.
Pasal 285 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan Sumber pendapatan Daerah terdiri atas: (1) pajak daerah, (2) retribusi daerah (3) hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, (4) lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Dari beberapa sumber PAD, yang paling besar adalah Pajak Daerah. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, membagi jenis pajak daerah untuk Provinsi dan Kabupaten /Kota. Untuk Provinsi meliputi: (a) Pajak Kendaraan Bermotor, (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (d) Pajak Air Permukaan, dan (e) Pajak Rokok. Sementara untuk Kabupaten/Kota meliputi: (a) Pajak Hotel, (b) Pajak Restoran, (c) Pajak Hiburan, (d) Pajak Reklame, (e) Pajak Penerangan Jalan, (f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (g) Pajak Parkir, (h) Pajak Air Tanah, (i) Pajak Sarang Burung Walet, (j) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan (k) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Target PAD Sumut Tahun 2015 adalah Rp. 5.257.668.175.609, namun beberapa capaian masih terus dilakukan hingga saat ini. Salah satu sumber pendapatan Pajak Daerah Provinsi yang memiliki korelasi dengan pemanfaatan sarana jalan adalah Pajak Kendaraan Bermotor, yang realisasinya masih belum terbilang baik. Perbandingan ini dapat dilihat dari jumlah kendaraan baru yang keluar tiap tahun dibandingkan dengan realisasi pajak kendaraan pada tahun berikutnya sangat tidak berbanding. Jika dilihat akar permasalahannya bukan pada ketidaktahuan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, namun bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
Diskusi yang penulis lakukan dengan beberapa dosen Universitas Pembangunan Panca Budi, salah satunya Agus Adhari SH.,LL.M Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Daerah menyatakan, lemahnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Sumut dikarenakan pemerintah provinsi masih menganggap wajib pajak sebagai "pembantu", hal ini dibuktikan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak kerap diperlakukan tidak sebagai "manusia yang membantu daerah", berbeda dengan beberapa negara walfare state yang memperlakukan wajib pajak ibarat pahlawan negara dengan segala fasilitas kenyamanan dan keramahan. Bahkan tidak jarang petugas pajak meminta uang lebih pada wajib pajak agar cepat mengurus pajak. Lebih lanjut Agus Adhari mengatakan, ketatnya aturan membayar pajak kendaraan seperti orangnya langsung yang membayar semakin membuat sulit, terlebih lagi jika yang bersangkutan berhalangan sakit, tidak ada dispensasi dari petugas pajak, sementara itu untuk balik nama kerap diminta biaya yang tidak jelas nominalnya. Di Jogja bea balik nama kendaraan digratiskan, agar meningkatkan potensi pajak kendaraan ini.
Sementara, Dr. Cand, Henry Aspan SE.,MA Dosen Ekonomi menyatakan, jika lemahnya tingkat pembayar pajak kendaraan disebabkan kontrol pemerintahan daerah yang lemah dan tingkat pelayanan yang tidak merata di setiap tempat, atau lokasi yang jauh dari lokasi wajib pajak. Serta perlu adanya model baru pembayaran pajak dimana petugas pajak tidak lagi sebagai kasir, karena potensi kecurangan sangat tinggi. Lebih baik pembayaran dilakukan di kantor pos atau Bank negara.
Dari dua pendapat tersebut, penulis beranggapan, perlu adanya mekanisme pembenahan masif dalam tata kelola pemungutan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah. oknum-oknum yang menyulitkan harus ditindak tegas, bahkan harus dipecat, jika ingin membuat perubahan dan meningkatkan pelayanan pajak.
Optimalisasi Pelayanan
Meningkatkan pendapatan pajak daerah, adalah dengan meningkatkan pelayanan, termasuk jangkauan. Pemerintah daerah harus mampu menjemput wajib pajak dan memperlakukan wajib pajak sebagai pahlawan daerah karena kesadarannya dalam membayar pajak. Hal ini belum pernah dilakukan, bahkan pelayanan birokrasi terkesan bertele-tele dan tidak welcome terhadap wajib pajak. Bahkan, untuk melihat perbandingannya, dapat dilihat bagaimana pelayanan Bank terhadap nasabahnya, dimana nasabah yang meminjam uang dari Bank diperlakukan dengan nyaman dan terhormat tanpa dipersulit apapun, sementara wajib pajak yang dengan sukarela membayar atau memberikan uang pada negara bukan meminjam, mendapatkan pelayanan yang tidak layak.
Ini merupakan pemicu dan harus segera ditanggulangi, wajib pajak itu ibarat komponen mesin yang berkerja menghasilkan suatu energi (PAD), jika komponen ada yang tidak beres, maka energi juga akan berkurang, oleh karena itu diperlukan perawatan (pelayanan yang baik) agar komponen tetap terawat dengan baik dan energi yang dihasilkan lebih optimal.
Dalam upaya mengoptimalisasi pajak daerah, harusnya menempatkan pihak-pihak yang memiliki reputasi jujur menjadi frontliner, beberapa kasus pungutan liar di luar nominal pajak, terus saja membayangi wajib pajak. Jika wajib pajak perseroan rela menyogok petugas pajak, itu karena biaya yang dikeluarkan untuk menyogok tidak lebih besar dari setoran pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun bagi wajib pajak perorangan dan kendaraan, kerap dimintai nominal melebihi beban pajak yang harus dipikul.
Lantas, upaya pemerintah daerah yang minim, seperti tempat pelaporan atas kasus pungutan liar juga tidak tersedia, dan jika tersedia hanya berupa kotak saran yang sama sekali tidak membuahkan hasil. Membayar pajak melebihi beban pajak, merupakan tindakan korupsi serius, dan tidak berguna meningkatkan gaji pegawai pajak, jika masih saja melakukan pungutan liar.
Pemerintah daerah harus lebih maju untuk membuat terobosan baru dalam membayar pajak, seperti contoh pembayaran PPH yang dilakukan via Kantor Pos dan Bank negara. Jangan biarkan petugas pajak memegang uang, karena pertanggungjawabannya tidak jelas, seminimal mungkin manusia bertransaksi dengan manusia, sudah seharusnya manusia bertransaksi uang dengan mesin, karena mesin tidak bernegosiasi.
Dengan demikian, potensi kecurangan pajak dapat diminimalisir, semakin sedikit pegawai yang memegang uang, semakin sdikit kemungkinan pungutan liar terjadi. Biarkan mesin (program) melakukan penghitungan, dan petugas pajak hanya menjadi pegawai administrasi saja.(harian analisa)
Opini
Jalan Kabupaten Banyak Rusak dan Berlubang, Legislator Siak Sabar Sinaga Desak Bupati Inovatif dan Jemput Bola
SIAK-Kondisi jalan kabupaten di Wilayah Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan dan berlubang mendapat perhatian serius dari legislatif.Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sabar Sinaga, meminta Pemerintah Ka
Jemputan HUT ke-69 Riau, Sekdaprov Anjangsana ke Kediaman Syamsuar
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 dengan memperkuat tali silaturahmi kepada Gubernur pada masanya yang telah memberikan kontribusi bagi pemban
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Ramayana Tak Bisa Diperpanjang, Dicari Solusi Sesuai Aturan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami aspirasi para pemilik ruko STC Ramayana yang menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil k
Ratusan Pedagang STC Datangi DPRD Pekanbaru, Tuntut Pengembalian Hak HGB
PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut agar hak atas Hak
Pemprov Riau Pastikan Kerusakan Jalan Sontang - Kasang Padang Rohul Diperbaiki
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau pastikan akan menangani kerusakan ruas jalan Sontang - Kasang Padang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perbaikan jalan tersebut telah di