Opini
Menyikapi UU ITE dengan Kata Maaf
Oleh: Wisnu AJ.
Minggu, 18 Des 2016 10:18
Revisi Undang Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) telah selesai dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku lembaga pembuat Undang-Undang (UU).
Hasil dari revisi itu pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan sudah pula diberlakukan kembali sejak 18 November 2016. Memang tidak banyak berubah dari hasil revisi tersebut. Ada beberapa poin sebagai penambahan, dengan tujuan untuk lebih memperjelas dari pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE. Dan ada pula perubahan terhadap tuntutan hukum dari pasal yang diterapkan.
Seperti pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara perubahan pada pasal ini dari sisi pidana dan dendanya, pidana paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak Rp 1 milyar, dirubah menjadi 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Begitu juga perubahan terhadap pasal 28 ayat (2) berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA). Pidana hukumannya dari 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun penjara. Begitu juga dengan dendanya dari Rp 1 milyar,- menjadi Rp 750.000.000.-
Namun apapun itu namanya, setiap yang namanya UU pasti ada yang menjadi korban dalam penerapannya. Korban umumnya adalah orang orang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU tersebut. Orang-orang yang kurang mengerti terhadap UU itu. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menjadi korban akibat dikriminalisasi dengan menggunakan UU tersebut.
Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, adalah merupakan peringatan bagi orang-orang yang sering berselancar di dunia maya melalui media sosial (medsos) apakah itu melalui akun Facebook, Twiter, Path dan lain sebagainya, agar berhati-hati untuk membuat postingan. Jika postingan dapat membuat orang terluka, apalagi merasa terhina, sehingga nama baiknya menjadi tercemar. Maka resikonya akan berhadapan dengan hukum.
Pro dan kontra
Sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tidak terhitung jumlah orang yang menggunakan medsos elektronik khususnya internet yang harus berhadapan dengan hukum, akibat kurang hati-hatinya dalam menggunakan medsos sebagai lapak untuk berkeluh kesah.
Misalnya saja Prita Mulya Sari, seorang ibu rumah tangga yang berkeluh kesah tentang pelayanan rumah sakit (RS) Omni Internasional Tangerang yang kurang memuaskannya, ketika dia membawa anaknya untuk berobat di rumah sakit itu.
Prita menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik e-mail kepada teman-temannya. Namun isi e-mail untuk kalangan terbatas itu ternyata menyebar luas ke sejumlah mailing list di internet. Dan membuat pihak RS Omni Internasional merasa tercemar dan lalu mengadukan Prita kepada pihak Polri dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) tentang ITE.
Kemudian kasus yang sama juga menimpa Florance Sihombing, mahasiswa Kenotariatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Florance kesal terhadap pelayanan yang diberikan oleh salah satu SPBU di Yogyakarta, ketika ia ingin mengisi minyak kendaraannya di SPBU itu. Melalui medsos Path, Florance menumpahkan kekesalannya. Dari ucapan-ucapannya di medsos Path membuat masyarakat Yogyakarta merasa terhina lantas mengadukan Florance ke pihak Polri dengan menggunakan UU ITE.
Yang paling anyar dalam kasus ini adalah, kasus Buni Yani, yang dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Buni Yani dijerat dengan pasal tersebut, karena pihak Buni Yani telah mengunggah video Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang menyetir Surat Al Ma'idah (51) dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.
Akibat dari postingan Buni Yani di akun Facebooknya, mengundang kegaduhan nasional, karena Organisasi Keagamaan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa keberatan dengan setiran Surat Alma'idah yang dilakukan oleh Ahok, mereka menduga Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama dan ulama. Dan kasus Ahok pun terus bergulir ke ranah hukum.
Dari beberapa kasus dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, akhirnya mengundang polemik antara pro dan kontra. Ada yang berpendapat dengan adanya UU ITE orang tidak sembarangan lagi untuk melontarkan pendapat. Keluh kesah dan kritikan di medsos. Namun tidak sedikit pula yang menuduh bahwa UU ITE, merupakan pembungkaman terhadap kebebasan, untuk menyampaikan pendapat, keluh kesah dan keritikan di medsos.
Karena dengan adanya UU ITE, menjadi alat bagi penguasa dan pemegang kekuasaan untuk menjerat orang-orang yang tidak sepaham dengannya, sehingga orang tidak akan berani lagi untuk melakukan kritikan, sekalipun kritikan yang dilontarkan melalui medsos adalah kritikan yang sifatnya membangun.
Ala Gusmus
Namun tidak semua orang bisa bersifat tawaduk, memberikan aaif (maaf) kepada orang yang telah melakukan kesalahan kepada dirinya, apalagi menghina dan mencemarkan nama baiknya. Karena bagi sebahagian orang kata maaf sudah begitu mahal melebihi harga emas. Tapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kiyai Mustafa Bisri (Gusmus) pengasuh Pondok Pesanteren Raudlatut Thalibin Rembang Jawa Tengah. Di tengah penghinaan dan pencemaran nama baiknya, yang dilakukan oleh seorang pemuda, akan tetapi Gusmus tidak lantas mengambil langkah mengadukan sang pemuda yang menghinanya kepada pihak Polri dengan menggunakan UU ITE. Tapi Gusmus malah memberikan maafnya kepada pemuda itu.
Di saat adanya rencana aksi unjuk rasa 2 Desember 2016 oleh ormas Islam, tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Para pengunjuk rasa akan menggelar sholat Jumat berjemaah di tengah jalan raya. Hal itupun menjadi perdebatan di medsos. Tidak saja melibatkan netizen yang berpendidikan tinggi tapi juga menengah dan rendah. Pejabat, ulama dan tokoh masyarakat.
Kiai Gusmus dalam twitnya di Twiter menyampaikan pendapatnya, sholat Jumat di jalan raya akan menjadi sebuah bid'ah. Dunia Islam pasti heran. Dari sinilah datangnya penghinaan terhadap diri Gusmus. Seorang follower yang masih muda Pandu Wijaya seorang pegawai PT Adhi Karya bercuit di Twiternya dengan memposting kata-kata yang tidak pantas untuk dikatakannya kepada seorang Kiai.
Akibat dari postingannya, Komisaris PT Adhi Karya Fadjroel Rahman meminta maaf kepada Gusmus, karena salah satu karyawannya telah melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Gusmus. Gusmuspun menanggapi permintaan maaf dari komisaris Adhi Karya itu. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya telah memaafkannya. Dan Gusmus meminta agar Fadjrol tidak memecat karyawannya itu.
Dengan ditemani oleh ibunya Pandu Wijaya datang menemui Gusmus, lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada Gusmus. Gusmus pun menerima kehadiran Pandu dan ibunya dengan rasa kekeluargaan yang sangat. Di hadapan orang tua Pandu, Gusmus juga menyampaikan hal yang sama, dia telah memaafkan Pandu sebelum Pandu minta maaf kepadanya, Gusmus memaklumi usianya yang masih muda, membuat emosinya yang kurang terkontrol membuatnya menggunakan kata khusus di ruang publik.
Gusmus pun menasehati Pandu dan memberikan nomor Hp nya. Sembari mengatakan perkataan yang bijak. "Kalau kamu ingin marah atau berkata-kata kasar kepadaku, kamu tinggal WA saja. Jadi orang lain tidak ada yang tahu."
Apa yang dilakukan oleh Gusmus dapat menjadi oase di tengah maraknya perang opini di medsos. Karena belakangan ini kita sering melihat banyaknya pihak yang melaporkan para netizen kepada pihak kepolisian, karena dalam postingannya membuat ada pihak yang merasa terluka dan terhina.
Jika apa yang dilakukan oleh Gusmus dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, lebih mengutamakan kemaafan dari pada harus menggunakan UU ITE, terlebih bagi pejabat publik, tentu semua pihak akan merasa nyaman dan tenteram. Semoga!
***
sumber:harian.analisadaily.com
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke