Pelarangan Ekspos Media Pada Tersangka Korupsi
Kamis, 15 Okt 2015 10:17
Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia, Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan sebuah draft yang nantinya akan diwujudkan oleh pemerintah berupa instruksi presiden (Inpres) yang akan memperketat pemidanaan terhadap pejabat akibat diskresi atau kebijakan yang diambil oleh pejabat bersangkutan. (tempo.co, 1 Oktober 2015).
Sebenarnya alasan substansi di balik wacana ini pun masih debatable. Bagaimana jika kebijakan yang diambil si pejabat publik memang sejak awal telah didisain sedemian rupa hingga diyakini berpotensi menimbulkan kerugian negara (korupsi).
Seperti yang selama ini terjadi adanya kesepakatan-kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan anggaran, baik APBN maupun APBD. Lalu dengan mengatasnamakan sebuah kebijakan, apakah si pejabat publik bersangkutan tidak bisa dipidanakan ? Padahal aroma korupsi sudah terendus sejak awal sebuah rencana kebijakan yang tentunya diikuti penganggaran.
Namun pandangaan yang ingin disampaikan disini bukan pada klausula ini. Akan tetapi ada hal yang sangat menggelitik yakni dalam draft tersebut nantinya, akan ada poin yang menginstruksikan baik Polri maupun Kejagung RI untuk tidak mempublikasikan ke media massa proses penyelidikan (pemeriksaan saksi) maupun penyidikan (penetapan tersangka) hingga memasuki tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Meski belakangan Seskab, Pramono Anung buru-buru mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak akan dituangkan dalam sebuah Instruksi Presiden (Inpres) dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga penegak hukum yang secara hirarki berada dalam kekuasaan presiden, yakni kejaksaan dan kepolisian. Namun aroma yang terlancur tercium publik adalah nuansa phobia yang berlebihan dari rezim pemerintahan saat ini terhadap media massa sebagai the watch dog jalannya pemerintahan.
Kasus Pelindo II
Wacana kebijakan yang tidak populis ini diyakini betul bersumber dari gunjang-ganjing penggeledehan yang dilakukan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso terhadap kantor Pelindo II beberapa waktu. Apalagi ekses yang ditimbulkan kala itu sangat menyita perhatian publik dimana sang Dirut RJ Lino secara akrobatik bisa "seenaknya" menghubungi elit-elit penting di negeri ini seperti Kepala Bappenas, Meneg BUMN dan juga sempat mencoba menghubungi Menko Polhukam dalam konteks "tak terima kantornya disidik Mabes Polri dalam kasus pengadaan crene.
Kasusnya inilah yang kemudian dianggap sebagai upaya kegaduhan yang diciptakan penyidik (Budi Waseso) dan dianggap sebagai pengganggu kestabilan ekonomi yang tengah dibangun pemerintahan Jokowi. Padahal seyogianya sangat sulit bagi publik menerima secara nalar korelasi yang jelas antara proses penegakan hukum dengan kegaduhan yang berimplikasi kepada menghambat pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah.
Di sini titik krusialnya-saat itu penyidik dianggap menciptakan kegaduhan dikarenakan "membocornya" penggeledahan tersebut kepada media massa. Pengkondisian opini yang 'sesat' ini sebenarnya mudah dianggap sebagai pengalihan isu terhadap belum mampunya pemerintah menciptakan kondisi perekonomian yang baik dengan menyalahkan penyidik Polri dan media massa sebagai biang kegaduhan dan bermuara kepada eufimisme -perlambatan ekonomi- saat ini.
Di sisi lain sangat terlihat jelas sangat saratnya kepentingan politik dan ekonomi yang terbangun dalam peristiwa tersebut. Karenanya pemerintah saat ini tengah berkalklasi, jika pakem simbiosis mutualisme antara media massa dengan dua lembaga penegak hukum di bawah naungan presiden tetap dibiarkan berjalan seperti saat ini, akan berdampak kepada "terganggunya" banyak kepentingan di dalam pemerintahan saat ini.
Akan tetapi jika konstruksi kebijakan yang tengah dibangun menggunakan pola analogi seperti ini, jelas pemerintah menggunakan analogi berpikir terbalik.
Menjauh dari Transparansi
Publik saat ini akan sangat mudah menterjemahkan misi di balik rencana pemerintah yang melarang kepolisian dan kejaksaan mempublikasikan proses penyelidikan, penyidikan- yang diikuti adanya penetapan tersangka- terhahdap pejabat publik ke media massa atas nama demi kestabilan ekonomi. Apalagi jika dengan pertimbangan atas nama rasa belas kasihan terhadap para pejabat publik yang keburu dipublikasikan berstatus tersangka, namun di persidangan nantinya dinyatakan tidak bersalah. Sungguh sangat menggelikan.
Sungguh ini sebuah ironi bagi bangsa yang tengah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih-namun enggan menerapkan aspek akuntabilitas dan transpransi- kepada rakyatnya. Keberadaan media massa seyogianya sangat membantu jalannya pemerintahan yang bersih dengan kebebasannya mengeksplorasi berbagai praktek korup di negeri ini. Namun sangat disayangkan tiba-tiba pemerintahan kini terjangkit virus dan phobia terhadap media massa.
Melindungi Praktek Korup
Belum mampunya pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum membangun optimisme publik bahwa bangsa ini akan terlepas sesegera mungkin dari berbagai praktek korup, sepantasnya tidak bisa dikuti dengan tindakan ego sepihak ini seperti ini. Ketidakwajaran wacana ini akan menambah kecurigaan bahwa praktek deal-deal di belakang layar ke depannya akan semakin menjadi-jadi jika wacana ini tidak dibatalkan.
Apalagi instruksi presiden yang berlaku di internal naungan eksekutif ini nantinya akan semakin mempermudah pihak-pihak yang tengah disidik dan dilidik kepolisian dan kejaksaan menciptakan ruangan di belakang layar (behind the scene). Ini bukan pandangan yang terlalu minor dan prematur jika melihat keberadaan kepolisian dan kejaksaan yang berada di bawah naungan presiden.
Sangat terbuka lebar terjadinya kesepkatan-kesepakatan berujung pembatalan status seorang pejabat publik dengan piranti SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyikan), misalnya. Dan publik tidak memiliki medium untuk mengetahui rangkaian peristiwa sejak awal penyelidikan, penyidikan-penetapan tersangka-hingga keluarnya keputusan SP3 karena perpajangan tangan publik yakni media massa telah diputus mata rantainya ke kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Dampaknhya, publik akan semakin hidup dalam tatanan pemerintahan yang semakin jauh dari harapan yang selama ini dibangun, yakni akuntabel dan transparan.
Pers Tidak Phobia
Meski jika nantinya pemerintah benar-benar merealiasikan menjadi sebuah produk kebijakan pemerintah, media masa (pers) tidak perlu berkecil hati apalagi phobia apabila aksesnya terhadaap berbagai informasi-informasi yang memiliki high news values seperti kasus-kasus korupsi pejabat publik semakin dibatasi. Namun mind set sebaliknya, pers harusnya membangun optimisme baru menyambut policy tidak populer ini.
Kegelapan sebuah peristiwa akan semakin memberi vitamin bagi para pekerja media untuk membongkar keremang-remangan tersebut dengan pola kerja pers yang sudah dimiliki saat ini.
Jika sumber-sumber formal di lingkungan Polri maupun kejaksaan yang selama ini sudah terjalin secara konvensial memilih menutup diri, sumber-sumber informal yang ada di dalam linkgungan kedua lingkungan tersebut masih tersedia cukup banyak. Diyakini kondisi ini akan semakin membiasakan para pekerja media mempraktekkan investigative journalism yang belum banyak dibudayakan sebagai patron wajib saat ini.
Jika media massa bisa "menjawab" tantangan ini dengan lebih tenang dan rasional, dengan tetap menyajikan berbagai berita-berita yang seyogianya sulit diperoleh karena sudah ditutupnya akses ke dalam atas nama kebijakan tersebut, publik akan semakin bisa menilai bagaimana rupa pemerintahan saat ini.
Namun terlebih dari spirit yang sudah dimiliki pers saat ini, diskursus di balik rencana kebijakan ini harus tetap dibangun. Setidaknya akan sedikit memberi warna akan klaim sepihak yang mungkin saat ini sudah dianggap paling benar oleh pemerintah.
Berbagai pemangku kepentingan di lembaga pers, seperti Dewan Pers maupun organisasi-organisasi yang menaungi para pekerja pers, juga sepatutnya wajib bersuara untuk mengkritisi aroma anti terhadap keterbukaan yang coba dipersepsikan pemerintah sebagai sesuatu yang absolut sifatnya ini.
Namun jika berbagai upaya yang dicoba pada akhirnya tidak membuat pemerintah bergeming, pers sudah selayaknya terus dan tetap berihtiar membangun optimisme publik dengan sajian informasi-informasi yang membongkar praktek-praktek negatif tersebut dengan polanya sendiri.(analisadaily.com)
Opini
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong
Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag