Opini
Refleksi HPN 2018, Jurnalisme itu Tanggungjawab Moral
Oleh: Jones Gultom
Minggu, 11 Feb 2018 06:21
TANGGAL 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Tahun ini peringatan HPN akan diadakan di Sumatera Barat. Rencananya, Presiden Jokowi bersama Menteri Kabinet dijadwalkan akan hadir di acara tersebut.
Berbicara tentang pers khususnya di Indonesia, seperti sebuah novel yang tidak pernah selesai dibuat. Kehidupan pers Tanah Air masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Padahal dalam sebuah negeri demokrasi, pers adalah pilar keempat yang tak kalah penting dari tiga pilar lain; eksekutif-yudikatif-legislatif.
Salah satu masalah klasik yang tak juga tuntas adalah soal kesejahteraan insan pers itu sendiri. Ini menjadi hal yang paling mendasar ketika kita berbicara tentang pers. Karena faktor inilah yang sering memicu lahirnya berbagai macam turunan persoalan dalam tubuh pers Tanah Air. Jika hal ini tidak juga diperbaiki persoalan-persoalan itu akan terus ada meski dalam bentuk yang berbeda.
Bukan rahasia umum kehidupan insan pers, terutama dari sisi ekonomi cenderung lebih parah dari buruh perusahaan swasta. Boleh dibilang rata-rata insan pers di Indonesia mengalami itu. Upah yang mereka terima dari pekerjaannya sebagai jurnalis, masih sering tidak sesuai dengan standar pengupahan yang diatur pemerintah. Hal itu berbuntut panjang, salah satunya memicu sebagian insan pers untuk menyimpang dari kode etik pers itu sendiri.
Ditambah lagi dengan gelombang media online yang memaksa sejumlah perusahaan pers konvensional (koran, majalah) banyak yang gulung tikar. Dalam beberapa tahun terakhir fenomena itu telah memunculkan istilah media konvensional/mainstream dan inkonvensional. Lucunya, persefsi orang terhadap media inkonvensional kerap merujuk kepada media online. Padahal dalam dunia pers, pemahaman seperti itu tidak ada. Media tetaplah media. Pers tetap pers. Tidak ada klasifikasi kecuali soal format yang digunakan (cetak atau elektronik).
Pemahaman ini ikut pula merembes dalam benak masyarakat bahwa seolah-olah media inkonvensional (online) bukanlah sebuah produk pers. Boleh jadi karena aturan main tentang genre pers ini bisa dibilang belum jelas, tetapi itu bukan berarti pers jenis itu menjadi "illegal".
Memang kini Dewan Pers tengah berupaya membuat aturan main salah satunya dengan menyertifikasi perusahaan pers yang ada, terutama berbasis online. Tetapi hal itu juga tidak bisa menjadi jaminan. Karena peraturan itu lebih terkait soal prinsip dan himbauan. Sangsinya juga tidak bermuatan hukum. Dewan Pers sekedar lepas tanggungjawab manakala pers yang tak mengikuti aturan itu tersandung kasus hukum. Kita berharap bias HAM seperti ini akan dibahas dalam HPN mendatang?
Siar damai
Seperti disinggung di atas, gencar dikatakan, media merupakan satu dari 4 pilar demokrasi di Indonesia. Media memiliki peran yang vital untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terkontrol. Termasuk berperan aktif dalam proses pemilihan umum yang berasaskan jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia.
Kita ingat di masa Orde Baru, media hidup dalam tekanan penguasa. Di masa itu, media adalah bagian dari mesin politik penguasa. Bagian dari rezim kekuasaan. Tidak ada ruang bagi media yang tidak tunduk pada bayang-bayang penguasa.
Namun sejak reformasi bergulir, media mendapatkan kebebasannya. Undang-undang pers segera dibuat untuk menjamin kebebasan itu. Hasilnya setiap orang bebas mendirikan perusahaan surat kabar. Media-media dengan ragam bentuk dan varian terus bermunculan. Media online itu harus dianggap sebagai bagian dari revolusi media. Bukan sebagai predator sebagaimana yang disangkakan sebagian orang. Bagaimanapun, media sosial telah menjadi produk terhebat di abad revolusi industri jilid IV ini.
Sekedar mengingatkan kembali, etos jurnalisme adalah netralitas. Seperti apapun kondisi yang dihadapi, media massa haruslah bersikap netral. Bahkan untuk situasi yang menuntut keberpihakan, media massa mesti lebih mengedepankan fakta dan kebenaran. Inilah cita-cita tertinggi insan pers. Sekalipun sulit untuk dilakukan, namun hal itu bukan sesuatu yang mustahil. Setidaknya langkah menuju itu tetap harus dipertahankan.
Memang angan-angan media menjadi sarana penyampai fakta dan kebenaran ini pernah ditertawakan Voltaire, pemikir kelahiran Paris, 3 abad lalu. Dicibirnya, media tidak akan bisa lepas dari kepentingan pemiliknya. Jika ia seorang politikus, maka ia akan memanfaatkan media itu untuk meraih kekuasaan. Jika ia seorang pengusaha, ia akan memanfaatkan medianya sebagai senjata demi menghalalkan segala cara. Jika ia seorang bandit, ia akan memanfaatkan medianya sebagai topeng.
Tetapi kita tidak boleh membiarkan pesimis ini berkembang di masyarakat Indonesia. Masyarakat harus dididik melek media. Terutama pada musim pilkada ini. Rakyat harus jeli dan kritis memilah-milah informasi. Justru rakyat yang harus berpikir cover both side. Rakyat harus menjadi media bagi dirinya sendiri. Seperti idealnya kerja-kerja jurnalistik, rakyat secara terus-menerus harus menguji sikap skeptisnya dalam menelaah informasi. Sebisanya rakyat menghindari informasi tunggal. Rakyat mesti membongkar kesadarannya sendiri, bahwa ia adalah makhluk yang tidak bisa dipretensi oleh keberpihakan satu media, melainkan berusaha memperoleh kebenarannya sendiri, lewat beragam informasi dan olah akal sehat.
Rakyat harus menguji data-data itu dan mencari tahu sendiri fakta yang ada di dalamnya. Dalam situasi pilkada sekarang ini, rakyat harus menjadi hakim yang berhak memutuskan sendiri mana informasi yang boleh ia percayai.
Demikian juga harapan kita pada media. Kita berharap media melakukan kerja-kerja sesuai dengan aturan yang berlaku padanya. Media harus menjalankan tugasnya sebagai penyebar damai di masyarakat. Media harus kembali pada misi utamanya sebagai penyampai kebenaran. Media harus kembali ke basic. Jurnalisme sudah ratusan tahun menyediakan dan mempersiapkan alat bagi jurnalis, cover both sides, bahkan jika perlu cover all sides, check recheck. Harus dipisahkan fakta dan opini. Jangan mendramatisir apalagi sampai melakukan labelisasi. Terutama dalam konteks pilkada 2018 dan pilpres 2019 mendatang. Media dengan kerja-kerja jurnalistiknya itu mesti mengambil perannya sebagai sarana pencerdasan politik. Bagaimana pun kerja jurnalisme itu merupakan sebuah tanggungjawab moral.***
(Penulis adalah jurnalis)
sumber:analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k