Rabu, 29 Apr 2026

Sampai Kapan Ada Aparat Koboi?

Rabu, 11 Nov 2015 09:10
Ilustrasi
Belum genap sebulan dari Hari Ulang Tahunnya yang ke 70, prilaku buruk me­­ngenai ulah personel TNI kembali me­nyita perhatian publik. Seorang anggota TNI, berpangkat Ser­san Dua (Serda) menembakkan senjata api jenis FN ke dahi seorang pengemudi ojek hingga meninggal du­nia. Peris­tiwa yang terjadi pada Selasa (3/11/2015) dipicu oleh per­soal­an se­der­hana. Anggota TNI yang belakangan di­ketahui berinisial 'Y' tersebut kesal lantaran pengemudi ojek me­nye­rem­­pet mobil yang dikendarainya. Tidak terima karena pe­ngendara ojek berlalu begitu saja, Serda 'Y' mengikuti hingga berhasil menghentikan si ojek tepat di depan SPBU Jalan Mayor O King, Ci­binong, Bogor. Adu mulut pun tidak terhindari. Diduga kesal, Serda 'Y' meletuskan senjata FN miliknya. Pengendara ojek pun meninggal ditempat. Aksi koboi yang dilakukan oknum TNI dari kesatuan Kostrad ini semakin menegaskan bagaimana arogansi,watak militeristik, dan pri­la­ku-prilaku buruk aparat kepada sipil ma­sih tumbuh subur sampai sekarang. Sam­pai kapan aksi koboi ini terus ber­­lang­sung? Celakanya,  berlangsung di­tengah berbagai span­duk dan baliho ber­tuliskan "Bersama Rakyat TNI Kuat"

Evaluasi Mental dan Penggunaan Senjata

Sebagai seorang Prajurit TNI, tindakan Serda 'Y' tidak da­pat dibenarkan da­ri kacamata apapun. Sebagai alat perta­hanan Negara, TNI seharusnya melindu­ngi segenap rakyat yang me­ru­pakan pemegang kedaulatan tertinggi. Latihan serta kete­ram­pilan yang dimiliki para personel TNI adalah demi dan atas nama mempertahankan kedaulatan Negara. Namun yang terjadi sebaliknya. Rakyat sipil justru dijadikan sasaran bukti 'kehebatan' yang mereka miliki. Kasus-kasus seperti demikian sesungguhnya bukanlah hal baru. Ditengah me­nguat­­nya semangat para pimpinan TNI dalam menjalankan reformasi TNI, para prajurit diakar rumput  justru bersikap anomali. Kontrol-kontrol dan penataan mentalitas prajurit TNI harus sesegera mung­kin dilakukan. Mentalitas-mentalitas yang menganggap aparat jauh lebih superior dibandingkan sipil sele­kas­nya dihilangkan dari setiap benak prajurit.

Selain pembenahan mental, evalusi terhadap penggunaan sen­jata api mutlak perlu dilakukan. Secara regulatif persoa­lan ini sudah diatur dalam Peraturan Men­tri Pertahanan No 7 tahun 2010. Ada ju­ga aturan panglima, KSAD dan protap tentang penggunaan senjata api. Beberapa satuan TNI me­mang mengizinkan aparat intelnya membawa senjata geng­­gam (pistol) untuk tugas-tugas khu­sus. Dengan catatan setiap perwira atau bintara yang pernah mengikuti pendidikan intel dan lulus tes psikologi. Bagi me­reka-mereka yang sudah lulus tersebut, idealnya tenang, menguasai keadaan dan mampu mengontrol diri. Namun da­lam kasus koboi Serda' Y', teori demi­ki­an sama sekali tidak berlaku. Untuk itu perlu penge­tatan peraturan dan evalu­a­si mendalam. Sebagai contoh, Di dae­rah konflik dan rawan, aparat memang diharuskan untuk membawa senjata. Namun jika senjata tersebut dibawa untuk sekedar berputar-putar dikawasan padat pen­duduk seperti Bogor?  Membawa sen­jata api patut dipertanyakan. Jika ti­dak demikian, solusi berikutnya adalah me­mi­sahkan kehidupan TNI dari ma­sya­ra­kat sipil.

Polisi Juga Demikian

Tidak jauh berbeda dari TNI, aparat Kepolisian juga kerap me­lakukan aksi serupa. Sejak dihasilkan Ketetapan MPR No VI tentang Pemisahan TNI dan Polisi, Tap MPR no VII tentang peran TNI dan Polisi tahun 2000, Polisi yang kebagian wewe­nang dalam memelihara kea­ma­nan dan ketertiban masyarakat, me­ne­gak­kan hukum, memberikan pengayo­man, dan pela­yan­an kepada ma­syarakat justru memiliki tren lebih negatif. Jika di masa orde baru TNI pelaku utama kekerasan terhadap sipil, maka di era pasca reformasi polisi adalah aktor utama. Harap­an dan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2002 yang meng­ha­ruskan adanya perubahan pendekatan dari refresif agresif  menjadi persuasif egaliter  tidak kunjung terea­lisasi secara utuh. Malah  aparat kepolisian telah menjadi institusi dominan yang menggunakan cara-cara kekerasan yang berlebihan keti­ka menghadapi permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Data Komisi Orang Hilan Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada akhir tahun 2014, jumlah kekerasan aparat kepolisian sebanyak 108 kasus. Tidak perlu sulit untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. ketika anda searching Google dengan key words 'ke­ke­rasan kepolisian' maka seabrek beri­ta, data dan fakta bisa anda baca hingga le­lah. Lebih parah, Bahkan dalam bebera­pa kasus polisi  bukan hanya menjadi pe­laku, tetapi juga merangkap sebagai agen dari berbagai bentuk tindak kekerasan.

Penutup

Menjamurnya aparat-aparat koboy di Republik ini mau tidak mau menghilangkan rasa hormat dan kebanggaan yang harusnya terpatri di setiap benak masyarakat sipil. Agar peristiwa tercela itu tidak lagi terulang, selain langkah-langkah pembenahan internal di tubuh masing-masing (TNI dan Polri), penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran hendaknya dijalankan secara baik dan benar. Sering kali tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana murni ha­nya dikenai hukuman etik. Atau tidak jarang semangat spirit the corps justru menim­bul­kan kesan bahwa para aparat yang melakukan kesalahan seperti kebal hukum. Dalam kasus penembakan oleh Serda Y, memang TNI serta pihak Kepolisian bertindak cepat dan (masih) tegas dalam menjalankan proses hukum. Namun perku diingat, kasus ini begitu banyak mendapat perhatian publik yang dibantu oleh pemberitaan media. Ba­gaimana dengan kasus-kasus kekerasan aparat yang minus perhatian publik? apakah juga akan berlangsung demikian? Jika hukum berdiri tegak tanpa pandang buluh, pembenahan internal apa­rat dijalankan maksimal maka aparat-aparat koboy pasti semakin tergerus. Dengan demikian kebanggaan dan rasa hormat sipil kembali menjulang tinggi bagi mereka-mereka para pelindung masyarakat, Bangsa dan Negara.

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.