Sampai Kapan Ada Aparat Koboi?
Rabu, 11 Nov 2015 09:10
Evaluasi Mental dan Penggunaan Senjata
Sebagai seorang Prajurit TNI, tindakan Serda 'Y' tidak dapat dibenarkan dari kacamata apapun. Sebagai alat pertahanan Negara, TNI seharusnya melindungi segenap rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Latihan serta keterampilan yang dimiliki para personel TNI adalah demi dan atas nama mempertahankan kedaulatan Negara. Namun yang terjadi sebaliknya. Rakyat sipil justru dijadikan sasaran bukti 'kehebatan' yang mereka miliki. Kasus-kasus seperti demikian sesungguhnya bukanlah hal baru. Ditengah menguatnya semangat para pimpinan TNI dalam menjalankan reformasi TNI, para prajurit diakar rumput justru bersikap anomali. Kontrol-kontrol dan penataan mentalitas prajurit TNI harus sesegera mungkin dilakukan. Mentalitas-mentalitas yang menganggap aparat jauh lebih superior dibandingkan sipil selekasnya dihilangkan dari setiap benak prajurit.
Selain pembenahan mental, evalusi terhadap penggunaan senjata api mutlak perlu dilakukan. Secara regulatif persoalan ini sudah diatur dalam Peraturan Mentri Pertahanan No 7 tahun 2010. Ada juga aturan panglima, KSAD dan protap tentang penggunaan senjata api. Beberapa satuan TNI memang mengizinkan aparat intelnya membawa senjata genggam (pistol) untuk tugas-tugas khusus. Dengan catatan setiap perwira atau bintara yang pernah mengikuti pendidikan intel dan lulus tes psikologi. Bagi mereka-mereka yang sudah lulus tersebut, idealnya tenang, menguasai keadaan dan mampu mengontrol diri. Namun dalam kasus koboi Serda' Y', teori demikian sama sekali tidak berlaku. Untuk itu perlu pengetatan peraturan dan evaluasi mendalam. Sebagai contoh, Di daerah konflik dan rawan, aparat memang diharuskan untuk membawa senjata. Namun jika senjata tersebut dibawa untuk sekedar berputar-putar dikawasan padat penduduk seperti Bogor? Membawa senjata api patut dipertanyakan. Jika tidak demikian, solusi berikutnya adalah memisahkan kehidupan TNI dari masyarakat sipil.
Polisi Juga Demikian
Tidak jauh berbeda dari TNI, aparat Kepolisian juga kerap melakukan aksi serupa. Sejak dihasilkan Ketetapan MPR No VI tentang Pemisahan TNI dan Polisi, Tap MPR no VII tentang peran TNI dan Polisi tahun 2000, Polisi yang kebagian wewenang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat justru memiliki tren lebih negatif. Jika di masa orde baru TNI pelaku utama kekerasan terhadap sipil, maka di era pasca reformasi polisi adalah aktor utama. Harapan dan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2002 yang mengharuskan adanya perubahan pendekatan dari refresif agresif menjadi persuasif egaliter tidak kunjung terealisasi secara utuh. Malah aparat kepolisian telah menjadi institusi dominan yang menggunakan cara-cara kekerasan yang berlebihan ketika menghadapi permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Data Komisi Orang Hilan Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada akhir tahun 2014, jumlah kekerasan aparat kepolisian sebanyak 108 kasus. Tidak perlu sulit untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. ketika anda searching Google dengan key words 'kekerasan kepolisian' maka seabrek berita, data dan fakta bisa anda baca hingga lelah. Lebih parah, Bahkan dalam beberapa kasus polisi bukan hanya menjadi pelaku, tetapi juga merangkap sebagai agen dari berbagai bentuk tindak kekerasan.
Penutup
Menjamurnya aparat-aparat koboy di Republik ini mau tidak mau menghilangkan rasa hormat dan kebanggaan yang harusnya terpatri di setiap benak masyarakat sipil. Agar peristiwa tercela itu tidak lagi terulang, selain langkah-langkah pembenahan internal di tubuh masing-masing (TNI dan Polri), penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran hendaknya dijalankan secara baik dan benar. Sering kali tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana murni hanya dikenai hukuman etik. Atau tidak jarang semangat spirit the corps justru menimbulkan kesan bahwa para aparat yang melakukan kesalahan seperti kebal hukum. Dalam kasus penembakan oleh Serda Y, memang TNI serta pihak Kepolisian bertindak cepat dan (masih) tegas dalam menjalankan proses hukum. Namun perku diingat, kasus ini begitu banyak mendapat perhatian publik yang dibantu oleh pemberitaan media. Bagaimana dengan kasus-kasus kekerasan aparat yang minus perhatian publik? apakah juga akan berlangsung demikian? Jika hukum berdiri tegak tanpa pandang buluh, pembenahan internal aparat dijalankan maksimal maka aparat-aparat koboy pasti semakin tergerus. Dengan demikian kebanggaan dan rasa hormat sipil kembali menjulang tinggi bagi mereka-mereka para pelindung masyarakat, Bangsa dan Negara.
(analisadaily.com)
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal