Minggu, 14 Jun 2026

Sampai Kapan Ada Aparat Koboi?

Rabu, 11 Nov 2015 09:10
Ilustrasi
Belum genap sebulan dari Hari Ulang Tahunnya yang ke 70, prilaku buruk me­­ngenai ulah personel TNI kembali me­nyita perhatian publik. Seorang anggota TNI, berpangkat Ser­san Dua (Serda) menembakkan senjata api jenis FN ke dahi seorang pengemudi ojek hingga meninggal du­nia. Peris­tiwa yang terjadi pada Selasa (3/11/2015) dipicu oleh per­soal­an se­der­hana. Anggota TNI yang belakangan di­ketahui berinisial 'Y' tersebut kesal lantaran pengemudi ojek me­nye­rem­­pet mobil yang dikendarainya. Tidak terima karena pe­ngendara ojek berlalu begitu saja, Serda 'Y' mengikuti hingga berhasil menghentikan si ojek tepat di depan SPBU Jalan Mayor O King, Ci­binong, Bogor. Adu mulut pun tidak terhindari. Diduga kesal, Serda 'Y' meletuskan senjata FN miliknya. Pengendara ojek pun meninggal ditempat. Aksi koboi yang dilakukan oknum TNI dari kesatuan Kostrad ini semakin menegaskan bagaimana arogansi,watak militeristik, dan pri­la­ku-prilaku buruk aparat kepada sipil ma­sih tumbuh subur sampai sekarang. Sam­pai kapan aksi koboi ini terus ber­­lang­sung? Celakanya,  berlangsung di­tengah berbagai span­duk dan baliho ber­tuliskan "Bersama Rakyat TNI Kuat"

Evaluasi Mental dan Penggunaan Senjata

Sebagai seorang Prajurit TNI, tindakan Serda 'Y' tidak da­pat dibenarkan da­ri kacamata apapun. Sebagai alat perta­hanan Negara, TNI seharusnya melindu­ngi segenap rakyat yang me­ru­pakan pemegang kedaulatan tertinggi. Latihan serta kete­ram­pilan yang dimiliki para personel TNI adalah demi dan atas nama mempertahankan kedaulatan Negara. Namun yang terjadi sebaliknya. Rakyat sipil justru dijadikan sasaran bukti 'kehebatan' yang mereka miliki. Kasus-kasus seperti demikian sesungguhnya bukanlah hal baru. Ditengah me­nguat­­nya semangat para pimpinan TNI dalam menjalankan reformasi TNI, para prajurit diakar rumput  justru bersikap anomali. Kontrol-kontrol dan penataan mentalitas prajurit TNI harus sesegera mung­kin dilakukan. Mentalitas-mentalitas yang menganggap aparat jauh lebih superior dibandingkan sipil sele­kas­nya dihilangkan dari setiap benak prajurit.

Selain pembenahan mental, evalusi terhadap penggunaan sen­jata api mutlak perlu dilakukan. Secara regulatif persoa­lan ini sudah diatur dalam Peraturan Men­tri Pertahanan No 7 tahun 2010. Ada ju­ga aturan panglima, KSAD dan protap tentang penggunaan senjata api. Beberapa satuan TNI me­mang mengizinkan aparat intelnya membawa senjata geng­­gam (pistol) untuk tugas-tugas khu­sus. Dengan catatan setiap perwira atau bintara yang pernah mengikuti pendidikan intel dan lulus tes psikologi. Bagi me­reka-mereka yang sudah lulus tersebut, idealnya tenang, menguasai keadaan dan mampu mengontrol diri. Namun da­lam kasus koboi Serda' Y', teori demi­ki­an sama sekali tidak berlaku. Untuk itu perlu penge­tatan peraturan dan evalu­a­si mendalam. Sebagai contoh, Di dae­rah konflik dan rawan, aparat memang diharuskan untuk membawa senjata. Namun jika senjata tersebut dibawa untuk sekedar berputar-putar dikawasan padat pen­duduk seperti Bogor?  Membawa sen­jata api patut dipertanyakan. Jika ti­dak demikian, solusi berikutnya adalah me­mi­sahkan kehidupan TNI dari ma­sya­ra­kat sipil.

Polisi Juga Demikian

Tidak jauh berbeda dari TNI, aparat Kepolisian juga kerap me­lakukan aksi serupa. Sejak dihasilkan Ketetapan MPR No VI tentang Pemisahan TNI dan Polisi, Tap MPR no VII tentang peran TNI dan Polisi tahun 2000, Polisi yang kebagian wewe­nang dalam memelihara kea­ma­nan dan ketertiban masyarakat, me­ne­gak­kan hukum, memberikan pengayo­man, dan pela­yan­an kepada ma­syarakat justru memiliki tren lebih negatif. Jika di masa orde baru TNI pelaku utama kekerasan terhadap sipil, maka di era pasca reformasi polisi adalah aktor utama. Harap­an dan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2002 yang meng­ha­ruskan adanya perubahan pendekatan dari refresif agresif  menjadi persuasif egaliter  tidak kunjung terea­lisasi secara utuh. Malah  aparat kepolisian telah menjadi institusi dominan yang menggunakan cara-cara kekerasan yang berlebihan keti­ka menghadapi permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Data Komisi Orang Hilan Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada akhir tahun 2014, jumlah kekerasan aparat kepolisian sebanyak 108 kasus. Tidak perlu sulit untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. ketika anda searching Google dengan key words 'ke­ke­rasan kepolisian' maka seabrek beri­ta, data dan fakta bisa anda baca hingga le­lah. Lebih parah, Bahkan dalam bebera­pa kasus polisi  bukan hanya menjadi pe­laku, tetapi juga merangkap sebagai agen dari berbagai bentuk tindak kekerasan.

Penutup

Menjamurnya aparat-aparat koboy di Republik ini mau tidak mau menghilangkan rasa hormat dan kebanggaan yang harusnya terpatri di setiap benak masyarakat sipil. Agar peristiwa tercela itu tidak lagi terulang, selain langkah-langkah pembenahan internal di tubuh masing-masing (TNI dan Polri), penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran hendaknya dijalankan secara baik dan benar. Sering kali tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana murni ha­nya dikenai hukuman etik. Atau tidak jarang semangat spirit the corps justru menim­bul­kan kesan bahwa para aparat yang melakukan kesalahan seperti kebal hukum. Dalam kasus penembakan oleh Serda Y, memang TNI serta pihak Kepolisian bertindak cepat dan (masih) tegas dalam menjalankan proses hukum. Namun perku diingat, kasus ini begitu banyak mendapat perhatian publik yang dibantu oleh pemberitaan media. Ba­gaimana dengan kasus-kasus kekerasan aparat yang minus perhatian publik? apakah juga akan berlangsung demikian? Jika hukum berdiri tegak tanpa pandang buluh, pembenahan internal apa­rat dijalankan maksimal maka aparat-aparat koboy pasti semakin tergerus. Dengan demikian kebanggaan dan rasa hormat sipil kembali menjulang tinggi bagi mereka-mereka para pelindung masyarakat, Bangsa dan Negara.

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.