Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Simalakama Siaran Langsung Persidangan Kasus Ahok

Opini

Simalakama Siaran Langsung Persidangan Kasus Ahok

Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 18 Des 2016 09:45
Internet
Ilustrasi

SIMALAKAMA dapat diartikan suatu si­tuasi kondisi yang serba salah, mau ke kiri salah, ke kanan salah, maju salah, mun­dur salah, diam salah, bergerak pun sa­lah. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang selalu menjadi magnet be­rita, mulai dari prestasi, kontroversi, pu­jian, caci maki, hingga berhasil "meng­­­gerakkan" jutaan orang melaku­kan demo untuk menghujat dirinya.

Bersalahkah Ahok dalam kasus penis­taan agama? Menurut fatwa MUI (Ma­jelis Ulama Indonesia), Ahok di­nyatakan telah melakukan penistaan ter­hadap agama Islam terkait secuil per­ka­taannya, "jangan mau dibohongi pake... bla..bla, dst." Secara fatwa, Ahok dis­tig­matisasi telah bersalah sebagai penista agama.

Dalam dunia pendidikan pada pelaja­ran Sejarah, soal ujian semester untuk SMP di Jawa Tengah ada perta­nya­an,"Siapa nama calon gubernur Jakarta yang melecehkan Alquran saat ini? Nama Ahok ada dalam pilihan jawaban. Ahok ternyata telah menjadi tokoh se­jarah dan namanya tercatat sebagai pe­nista agama yang patut diketahui anak-anak sekolah.

Tapi secara hukum positif yang ber­laku di negara ini, Ahok belum di­anggap bersalah. Hukum di NKRI ini memakai azas universal yang berlaku di hampir seluruh negara di muka bumi, yaitu azas praduga tak bersalah. Praduga tak bersa­lah adalah asas di mana seseo­rang dianggap tidak bersalah hingga pu­tu­san pengadilan menyata­kan ber­sa­lah.

Kemarin hingga sekarang, Ahok be­lum bersalah, dan untuk menyatakan ber­salah atau tidak bersalah maka harus di­laksanakan suatu proses pengadilan. Nah, dalam proses pengadilan inilah ada pen­dapat pro-kontra soal perlukah per­sidangan kasus penistaan agama ini disiarkan secara langsung?

Perlu diketahui, di Amerika Serikat, ne­­gara yang paling bebas dan liberal se­­kalipun, sidang pengadilan tidak per­nah disiarkan secara langsung  oleh te­levisi. Jangankan siaran langsung, me­ngambil gambar atau memfoto suasana per­sidangan pun dilarang. Para wartawan atau pengunjung yang ikut menyaksikan dalam ruang sidang, tidak diperkenankan membawa kamera dan  alat perekam dalam ben­tuk apa pun. Sehingga untuk meng­gambarkan suasana persidangan, mereka biasanya membuat sketsa hasil karya tangan mereka sendiri.

Dalam sistem hukum di Amerika, ha­kim adalah wakil dari personifikasi Tu­han, jaksa mewakili negara/pemerintah, para juri mewakili rakyat, dan pengacara mewakili tersangka. Para pengunjung di ruang sidang harus tertib, jika berbuat keributan akan diusir paksa bahkan bisa ditahan terkena pasal contemp of court.

Serba tertutupnya ruang sidang di Ame­rika sebenarnya untuk menjaga ke­sakralan, ketenangan, konsentrasi, ob­jektivitas, dan juga perlindungan bagi ha­kim, jaksa, juri, tersangka, atau saksi-sak­si dari opini publik atau pers yang bisa saja mengarah kepada trial by the press.

Terbuka dan langsung

Sementara sistem di Indonesia se­muanya serba bebas dan melebihi negara pa­ling liberal sekalipun. Ketika sidang per­tama (13/12/2016), begitu Ahok ma­suk ruangan sidang, puluhan kamera dari smartphone pengunjung sidang merekam secara bebas. Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung oleh televisi. Ini hanya terjadi di Indoensia.

Siaran langsung sebuah persi­dangan sebenarnya mempunyai banyak risiko dan kerugian bagi sistem peradilan. Ke­ra­hasiaan, harga diri, objektivitas, bahkan ke­selamatan diri para saksi bisa menjadi ta­ruhannya.

Sebagai contoh, seorang saksi bisa menjadi sasaran kebencian setelah sidang karena telah dianggap memihak ter­sang­ka misalnya. Ia akan di-bully di media so­sial, diteror di kehidupan nyata. Ada se­­macam proses stigma­tisasi atau tu­duhan bahwa saksi tersebut sebagai saksi ba­yaran, atau dianggap telah "murtad" ka­rena telah memihak "orang kafir", dan sebutan lain sebagainya.   

Akibatnya, pada sidang-sidang beri­kut­nya para saksi yang lain pun menjadi ta­­kut untuk bersaksi atau dimintai ke­te­rangan secara objektif karena takut akan an­caman-ancaman tersebut.  Saksi-saksi ahli juga dikha­watirkan akan mengalami hal yang sama. Seharusnya mereka bisa me­ma­parkan kesaksiannya secara ob­jektif, lugas, dan berani sesuai dengan ke­­ahliannya. Tapi karena desakan dari mas­sa yang begitu massif atau ada an­ca­man yang tidak kentara ini, bisa membuat nyali ciut.

Siaran langsung dalam persidangan jus­tru lebih banyak dampak nega­tifnya, ter­utama kepada saksi-saksi. Baik saksi biasa, saksi ahli, maupun saksi yang meringankan atau yang memberatkan. Har­ga diri dan keselamatan jiwa mereka men­jadi taruhannya.

Apalagi setelah sidang, biasanya ada aca­ra "sidang lanjutan" melalui talkshow di sebuah stasiun tv, yang "mengadili" para saksi, jaksa, atau pengacara. Ke­mu­dian mereka berkomentar secara nyi­nyir soal ini dan itu, kemudian berko­men­tar soal saksi, jaksa, pengacara, bah­kan ha­kim. Pokoknya mereka merasa be­nar sendiri.

Jika stasiun tv itu tidak netral atau ti­dak berimbang, maka habislah dikritik ta­jam sepuas-puasnya para pihak yang tidak "pro" kepada media tersebut. Masyarakat kemudian justru ikut terpe­nga­ruh dan beropini yang sama, lalu tim­bul kesimpu­lan," pengadilan tidak ber­jalan adil, ke­putusan tidak sah dan harus di­lawan!" Bah­kan ada ancaman meng­ge­ra­kan re­volusi jika Ahok dinyatakan tidak bersalah.   

Tapi ada juga simalakamanya, jika tidak disiarkan secara langsung, pasti banyak tuduhan bahwa proses pengadilan tidak berjalan secara adil, tidak fair, dan sebagainya. Selalu saja timbul kecurigaan terhadap institusi negara dan lembaga peradilan. Apalagi ada semacam peng­gi­ringan opini publik bahwa pemerintah da­lam hal ini Presiden Jokowi dituduh se­lalu melindungi Ahok. Ide siaran lang­sung dilatari sebagai jawaban atas ke­sang­sian bahwa persidangan ini bisa ber­jalan adil seperti yang dikha­watirkan para pihak pelapor.

Kepentingan lebih besar

AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) dalam rilisnya (12/12/2016) sebenarnya telah meminta kepada media un­tuk bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) me­ng­ingat dampak kasus ini sa­ngat besar. Media memang me­miliki kewajiban me­nyiarkan berita untuk me­menuhi kebu­tuhan informasi publik. Me­nyiarkan proses persida­ngan juga merupakan bagian dari kebebasan pers. Namun, pers juga memiliki tanggung ja­wab lain, yakni menjaga ke­pen­tingan yang lebih besar.

Media seharusnya tidak mengejar rating atau jumlah pe­nonton, kepen­tingan bis­nis, atau untuk memenuhi keinginan kepentingan poli­tik yang berperkara. Media juga perlu mempertim­bang­kan efek yang akan muncul akibat pemberitaan. Penting bagi media untuk mempe­rtimbangkan dampak positif atau negatifnya.

Kasus Ahok ini tergolong sensitif dan bisa memba­hayakan kebhinekaan bangsa jika tidak dikelola dengan tepat. Peran media cukup besar dalam soal ini dan siaran media yang propor­sional dan sesuai kode etik jurnalistik diyakini akan mampu memenuhi kebu­tuhan publik akan informasi atas kasus itu tanpa mengor­bankan kebhinekaan bangsa ini.

Media seharusnya bisa berkaca pada siaran live sidang kasus Jessica Kemala Wongso, yang diadili karena diduga menjadi pembunuh Mirna Salihin dengan racun sianida. Siaran dalam kasus itu tak semata berisi siaran jalannya sidang, tapi juga ditambahi dengan pandangan atau komentar dari pengamat dan pihak luar. Bahkan acara talkshow di tv melebihi kehebohan di ruang sidang yang sebenarnya.

Hal itu secara tidak langsung membuat adanya "persidangan" di luar penga­dilan yang berpengaruh sa­ngat besar ke publik. Pem­beritaan soal itu bahkan membuat media dinilai berat sebelah dan malah ada yang menudingnya sebagai trial by the press.

Sementara Dewam Pers dan KPI dalam rilisnya (10/12/2016) lalu, menganggap siaran langsung itu berisiko mengganggu independensi persidangan, sehingga mere­ka menghimbau siaran lang­sung itu tidak dilakukan. Siaran langsung atas persi­da­ngan berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat. Hal itu juga akan membuat para saksi tidak nyaman, me­rasa terganggu atau terin­ti­midasi ketika memberikan keterangan.

Solusinya, kita mendu­kung sidang digelar terbuka untuk umum agar bisa diliput awak media untuk disam­paikan kepada masyarakat. Namun tidak semua sesi persidangan harus disiarkan secara langsung. Bisa saja menyiarkan secara langsung ketika pembacaan dakwaan dan vonis. Semen­tara untuk pemeriksaan para saksi diha­rapkan tidak disiar­kan secara langsung.

Semua pihak harus men­dorong, agar tak ada inter­vensi terhadap kebe­basan dan kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan. Wewenang untuk membuka atau tidak membuka berada pada ketua majelis hakim. Harus diakui, lembaga pe­ngadilan saat ini mengalami desakralisasi karena semua bersifat terbuka.

Kebebasan pers memang sudah tidak dapat dibendung. Namun, dunia pers mem­punyai tanggung jawab me­lin­dungi publik dari infor­masi yang tidak benar. Ham­pir semua sektor kehilangan otoritas termasuk pengadilan. Fenomena media distrust sudah sangat tinggi, akibat pemberitaan yang tidak seimbang dan berpihak. ***

Penulis adalah pemerhati ma­salah sosial-kemasyarakatan.

sumber: harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 19:38

    Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

    Kepri-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:35

    Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

    Kepri-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kep

  • Rabu, 05 Agu 2026 19:28

    KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81

    Tapung Hulu-Semangat kebersamaan dan gotong royong mulai terasa di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:50

    Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:28

    Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU

    PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki