Upaya Pembubaran KPK, Mungkinkah?
Senin, 12 Okt 2015 09:28
Rencana wakil rakyat melakukan pembubaran KPK melalui sebuah revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, tentunya mendapat berbagai kecaman publik. Lantas, dengan berbagai upaya keras dewan terhormat, mungkinkah KPK dapat dibubarkan?
Kita ketahui, upaya pembubaran KPK terus dilakukan para wakil rakyat melalui revisi UU KPK. Hal yang terbaru, yakni dalam RUU KPK disebutkan adanya masa umur KPK hingga 12 tahun kedepan. Dengan demikian, jika saja RUU tersebut dapat lolos, maka niat para wakil rakyat yang akan membubarkan KPK menjadi kenyataan dalam rentan waktu 12 tahun kemudian. Apa yang mendasari niat dewan terhormat akan adanya upaya pembubaran KPK, apakah wakil rakyat tersebut merasa terhalangi untuk melakukan korupsi berjamaah?
Sebagaimana yang kita ketahui, pekan lalu sebanyak enam fraksi DPR mengusulkan perubahan UU KPK saat Rapat Badan Legislasi DPR. Adapun keenam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain daripada itu, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Hal yang menjadi fokus terhadap pengkerdilan KPK bukan hanya melumpuhkan kewenangan yang dimiliki KPK, melainkan juga sebagai langkah dalam "membunuh" KPK dengan adanya usulan terhadap masa kerja KPK yang hanya memiliki selama 12 tahun. Bahkan, fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK yang selama ini menjadi tameng dalam upaya pencegahan korupsi juga diusulkan untuk dihilangkan. Tentu saja, apabila niat buruk tersebut teralisasi, maka sejarah mencatat pemerintahan dibawah komano Jokowi sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
Dapatkah KPK Dibubarkan?
Berbagai upaya melumpuhkan kewenangan KPK terus dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya wakil rakyat yang memiliki wewenang dalam melakukan revisi UU. Adapun alasan pengkerdilan KPK tersebut, tidak lain karena adanya anggapan bahwa KPK sebagai lembaga ad hoc. Banyak yang mengartikan kelembagaan ad hoc sebagai lembaga yang sementara dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Padahal, kita ketahui arti ad hoc bukanlah sementara, melainkan untuk tujuan khusus/tertentu.
Apabila kita melihat pengartian secara bahasa ad hoc, maka Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wikipedia, mengartikan ad hoc adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah tersebut memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".
Jika yang dimaksud suatu yang bersifat sementara, maka istilah yang benar dalam bahasa Latinnya adalah ad interim bukan ad hoc. Hal ini dapat dilihat dalam Black's Law Dictionary, ad hoc artinya: formed for a particular purpose (Latin). Sedang ad interim artinya: in the meantime, temporarily (Latin). Jadi, istilah ad hoc saat ini sering disalah artikan dan bergeser jauh dari makna yang sebenarnya. (Zulkarnaen: 2012)
Kita ketahui, pembentukan KPK tidak lain sebagai upaya memberantas korupsi, karena korupsi di republik ini telah tergolong kronis dan butuh menanganan yang serius. Maka, dengan melihat kelembagaan Polri dan Kejaksaan, yang dianggap gagal dalam memberantas korupsi, kehadiran lembaga KPK menjadi sebuah angin segar dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, pembentukan KPK sebagai amanat reformasi, bukan hanya sementara waktu, melainkan sebagai lembaga permanen karena prinsip sejarah pembentukannya bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), tetapi sesuai dengan semangat penciptaannya sebagai lembaga negara yang permanen, kuat dan independen. Terlebih lagi, dengan kata ad hoc yaitu tujuan khusus, maka kehadiran KPK tidak lain untuk membebaskan negara dari korupsi yang semakin merajalela.
Jimly Asshiddiqie (2010) menyatakan, bahwa KPK sebagai lembaga negara permanen karena KPK dibentuk dengan dasar Undang-Undang bukan Inpres/Keppres. Artinya, apabila dibentuk melalui Inpres/Kepres, maka keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.
Jika presiden hendak membubarkannya, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Dalam artian, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden.
Pengaturan dan pembentukannya KPK didasarkan atas Undang-Undang, meskipun tidak ditentukan sendiri dalam UUD, tetapi keberadaannya KPK sebagai lembaga negara mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance (mempunyai derajat kepentingan) yang sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan eksplisit dalam UUD 1945. Oleh karenanya, selama negeri ini masih dibayang-bayangi oleh korupsi, maka eksistensi KPK sampai kapan pun tidak akan dapat dibubarkan.(analisadaily.com)
Opini
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20