Rabu, 29 Apr 2026

Upaya Pembubaran KPK, Mungkinkah?

Senin, 12 Okt 2015 09:28
Ilustrasi
Rencana upaya melemahan Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sesuatu yang baru. Be­berapa tahun silam dan hingga kini, rencana melemahkan lembaga anti­rasu­ah tersebut masih terus menge­mu­ka. Kini, publik kembali diha­dap­kan oleh rencana mengejut­kan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan membubar­kan ek­sistensi kelembagaan KPK dalam upaya membasmi tikus-tikus berdasi.

Rencana wakil rakyat melakukan pem­bubaran KPK melalui sebuah revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, tentunya men­da­pat berbagai kecaman publik. Lantas, de­ngan berbagai upaya keras dewan ter­hormat, mungkinkah KPK dapat dibubarkan?

Kita ketahui, upaya pembubaran KPK terus dilakukan para wakil rakyat me­lalui revisi UU KPK. Hal yang ter­baru, yakni dalam RUU KPK di­sebutkan adanya masa umur KPK hing­ga 12 tahun kedepan. Dengan de­mikian, jika saja RUU tersebut da­pat lolos, maka niat para wakil rakyat yang akan membubarkan KPK men­jadi kenyataan dalam rentan waktu 12 tahun kemudian. Apa yang mendasari niat dewan terhormat akan adanya upa­ya pembubaran KPK, apakah wa­kil rakyat tersebut merasa terha­langi untuk melakukan korupsi berjamaah?

Sebagaimana yang kita ketahui, pekan lalu sebanyak enam fraksi DPR mengusulkan perubahan UU KPK saat Rapat Badan Legislasi DPR. Adapun keenam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar, yang terga­bung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Beberapa poin revisi yang men­jadi perhatian, antara lain, KPK diu­sulkan tidak lagi menyelidik dan me­nyidik perkara korupsi yang me­libatkan aparat penegak hukum. Selain daripada itu, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugi­an negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Hal yang menjadi fokus terhadap peng­­kerdilan KPK bukan hanya me­lumpuhkan kewenangan yang di­miliki KPK, melainkan juga sebagai langkah da­lam "membunuh" KPK dengan ada­nya usulan terhadap masa kerja KPK yang hanya memiliki selama 12 tahun. Bah­kan, fungsi pendidikan anti­ko­rupsi pada KPK yang selama ini menjadi tameng dalam upaya pence­ga­han korupsi juga diusulkan untuk dihilangkan. Tentu saja, apabila niat bu­ruk tersebut teralisasi, maka sejarah mencatat pemerintahan dibawah komano Jokowi sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap pem­be­ran­ta­san korupsi.

Dapatkah KPK Dibubarkan?

Berbagai upaya melumpuhkan kewenangan KPK terus dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya wakil rak­yat yang memiliki wewenang da­lam melakukan revisi UU. Adapun ala­san pengkerdilan KPK tersebut, tidak lain karena adanya anggapan bahwa KPK sebagai lembaga ad hoc. Banyak yang mengartikan kelemba­ga­an ad hoc sebagai lembaga yang se­­mentara dan sewaktu-waktu dapat dib­ubarkan. Padahal, kita ketahui arti ad hoc bukanlah sementara, melain­kan untuk tujuan khusus/tertentu.

Apabila kita melihat pengartian secara bahasa ad hoc, maka Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Wiki­pe­dia, mengartikan ad hoc adalah sebuah is­tilah dari bahasa Latin yang populer di­pakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah tersebut me­miliki arti "dibentuk atau dimak­sud­kan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".

Jika yang dimaksud suatu yang bersifat sementara, maka istilah yang benar dalam bahasa Latinnya adalah ad interim bukan ad hoc. Hal ini dapat dilihat dalam Black's Law Dictionary, ad hoc artinya: formed for a par­ticular purpose (Latin). Sedang ad interim artinya: in the meantime, temporarily (Latin). Jadi, istilah ad hoc saat ini sering disalah artikan dan ber­geser jauh dari makna yang se­be­narnya. (Zulkarnaen: 2012)

Kita ketahui, pembentukan KPK tidak lain sebagai upaya memberantas korupsi, karena korupsi di republik ini telah tergolong kronis dan butuh menanganan yang serius. Maka, dengan melihat kelembagaan Polri dan Kejaksaan, yang dianggap gagal dalam memberantas korupsi, kehadi­ran lembaga KPK menjadi sebuah angin segar dalam melakukan upaya pem­berantasan korupsi.

Dengan demikian, pembentukan KPK sebagai amanat reformasi, bukan ha­nya sementara waktu, melainkan se­bagai lembaga permanen karena prin­sip sejarah pembentukannya bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), tetapi sesuai dengan semangat penciptaan­nya sebagai lembaga negara yang per­manen, kuat dan independen. Terlebih lagi, dengan kata ad hoc yaitu tujuan khu­sus, maka kehadiran KPK tidak lain untuk membebaskan negara dari korupsi yang semakin merajalela.

Jimly Asshiddiqie (2010) menyata­kan, bahwa KPK sebagai lembaga negara permanen karena KPK diben­tuk dengan dasar Undang-Undang bu­kan Inpres/Keppres. Artinya, apa­bila di­bentuk melalui Inpres/Kepres, maka keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.

Jika presiden hendak membubar­kannya, maka tentu presi­den berwenang untuk itu. Dalam artian, keberadaannya sepenuhnya tergan­tung kepada beleid presiden.

Pengaturan dan pembentukannya KPK didasarkan atas Undang-Un­dang, meskipun tidak ditentukan sen­diri dalam UUD, tetapi keberadaannya KPK sebagai lembaga negara mem­pu­nyai apa yang disebut sebagai cons­titu­tional importance (mempunyai de­rajat kepentingan) yang sama dengan lem­baga-lembaga negara lainnya yang disebutkan eksplisit dalam UUD 1945. Oleh karenanya, selama negeri ini masih dibayang-bayangi oleh ko­rupsi, maka eksistensi KPK sampai ka­pan pun tidak akan dapat di­bu­bar­kan.

(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.