Upaya Pembubaran KPK, Mungkinkah?
Senin, 12 Okt 2015 09:28
Rencana wakil rakyat melakukan pemÂbubaran KPK melalui sebuah revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, tentunya menÂdaÂpat berbagai kecaman publik. Lantas, deÂngan berbagai upaya keras dewan terÂhormat, mungkinkah KPK dapat dibubarkan?
Kita ketahui, upaya pembubaran KPK terus dilakukan para wakil rakyat meÂlalui revisi UU KPK. Hal yang terÂbaru, yakni dalam RUU KPK diÂsebutkan adanya masa umur KPK hingÂga 12 tahun kedepan. Dengan deÂmikian, jika saja RUU tersebut daÂpat lolos, maka niat para wakil rakyat yang akan membubarkan KPK menÂjadi kenyataan dalam rentan waktu 12 tahun kemudian. Apa yang mendasari niat dewan terhormat akan adanya upaÂya pembubaran KPK, apakah waÂkil rakyat tersebut merasa terhaÂlangi untuk melakukan korupsi berjamaah?
Sebagaimana yang kita ketahui, pekan lalu sebanyak enam fraksi DPR mengusulkan perubahan UU KPK saat Rapat Badan Legislasi DPR. Adapun keenam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar, yang tergaÂbung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Beberapa poin revisi yang menÂjadi perhatian, antara lain, KPK diuÂsulkan tidak lagi menyelidik dan meÂnyidik perkara korupsi yang meÂlibatkan aparat penegak hukum. Selain daripada itu, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugiÂan negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Hal yang menjadi fokus terhadap pengÂÂkerdilan KPK bukan hanya meÂlumpuhkan kewenangan yang diÂmiliki KPK, melainkan juga sebagai langkah daÂlam "membunuh" KPK dengan adaÂnya usulan terhadap masa kerja KPK yang hanya memiliki selama 12 tahun. BahÂkan, fungsi pendidikan antiÂkoÂrupsi pada KPK yang selama ini menjadi tameng dalam upaya penceÂgaÂhan korupsi juga diusulkan untuk dihilangkan. Tentu saja, apabila niat buÂruk tersebut teralisasi, maka sejarah mencatat pemerintahan dibawah komano Jokowi sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap pemÂbeÂranÂtaÂsan korupsi.
Dapatkah KPK Dibubarkan?
Berbagai upaya melumpuhkan kewenangan KPK terus dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya wakil rakÂyat yang memiliki wewenang daÂlam melakukan revisi UU. Adapun alaÂsan pengkerdilan KPK tersebut, tidak lain karena adanya anggapan bahwa KPK sebagai lembaga ad hoc. Banyak yang mengartikan kelembaÂgaÂan ad hoc sebagai lembaga yang seÂÂmentara dan sewaktu-waktu dapat dibÂubarkan. Padahal, kita ketahui arti ad hoc bukanlah sementara, melainÂkan untuk tujuan khusus/tertentu.
Apabila kita melihat pengartian secara bahasa ad hoc, maka Kamus Besar Bahasa Indonesia dan WikiÂpeÂdia, mengartikan ad hoc adalah sebuah isÂtilah dari bahasa Latin yang populer diÂpakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah tersebut meÂmiliki arti "dibentuk atau dimakÂsudÂkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".
Jika yang dimaksud suatu yang bersifat sementara, maka istilah yang benar dalam bahasa Latinnya adalah ad interim bukan ad hoc. Hal ini dapat dilihat dalam Black's Law Dictionary, ad hoc artinya: formed for a parÂticular purpose (Latin). Sedang ad interim artinya: in the meantime, temporarily (Latin). Jadi, istilah ad hoc saat ini sering disalah artikan dan berÂgeser jauh dari makna yang seÂbeÂnarnya. (Zulkarnaen: 2012)
Kita ketahui, pembentukan KPK tidak lain sebagai upaya memberantas korupsi, karena korupsi di republik ini telah tergolong kronis dan butuh menanganan yang serius. Maka, dengan melihat kelembagaan Polri dan Kejaksaan, yang dianggap gagal dalam memberantas korupsi, kehadiÂran lembaga KPK menjadi sebuah angin segar dalam melakukan upaya pemÂberantasan korupsi.
Dengan demikian, pembentukan KPK sebagai amanat reformasi, bukan haÂnya sementara waktu, melainkan seÂbagai lembaga permanen karena prinÂsip sejarah pembentukannya bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), tetapi sesuai dengan semangat penciptaanÂnya sebagai lembaga negara yang perÂmanen, kuat dan independen. Terlebih lagi, dengan kata ad hoc yaitu tujuan khuÂsus, maka kehadiran KPK tidak lain untuk membebaskan negara dari korupsi yang semakin merajalela.
Jimly Asshiddiqie (2010) menyataÂkan, bahwa KPK sebagai lembaga negara permanen karena KPK dibenÂtuk dengan dasar Undang-Undang buÂkan Inpres/Keppres. Artinya, apaÂbila diÂbentuk melalui Inpres/Kepres, maka keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.
Jika presiden hendak membubarÂkannya, maka tentu presiÂden berwenang untuk itu. Dalam artian, keberadaannya sepenuhnya terganÂtung kepada beleid presiden.
Pengaturan dan pembentukannya KPK didasarkan atas Undang-UnÂdang, meskipun tidak ditentukan senÂdiri dalam UUD, tetapi keberadaannya KPK sebagai lembaga negara memÂpuÂnyai apa yang disebut sebagai consÂtituÂtional importance (mempunyai deÂrajat kepentingan) yang sama dengan lemÂbaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan eksplisit dalam UUD 1945. Oleh karenanya, selama negeri ini masih dibayang-bayangi oleh koÂrupsi, maka eksistensi KPK sampai kaÂpan pun tidak akan dapat diÂbuÂbarÂkan.(analisadaily.com)
Opini
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal