Rabu, 29 Apr 2026

Warning bagi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 08 Agu 2015 09:13
Ilustrasi

Sangat memprihatinkan bahwa ternyata, sampai akhir 2014, tercatat sudah 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. Sementara kasus terkait kepala daerah yang ditangani KPK dari tahun 2004 sampai 2014 ada 52. Ada 81 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian13 persen lainnya berkaitan dengan kasus penyuapan sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sisanya adalah kasus yang terkait dengan pemerasan dan jenis tindak pidana korupsi lainnya. Pengungkapan kasus kasus korupsi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah sangat gencar dberitakan media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk kasus tangkap tangan yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Namun, pengungkapan itu seolah tak membuat jera para kepala daerah, anggota dewan, dan mereka yang berusaha memanfaatkan celah korupsi. Kasus paling anyar adalah tertangkap tangannya oleh KPK seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lantaran diduga menerima suap.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menemukan 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura di ruang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Pada hari berikutnya, dalam penggeledahan, KPK menyita 700 dolar AS di rumah panitera Syamsir Yusfan. Kasus ini akhirnya menyeret pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. OC Kaligis sendiri kini mendekam dalam tahanan KPK. Peran Gubernur Gatot dan istrinya, oleh KPK disebutkan sebagai pemberi suap. Kita jadi tak habis pikir, mengapa masih saja kepala daerah bermain-main dengan pelanggaran etik dan hukum.

Lagi-lagi mereka tak jera melihat kepala daerah yang bukan saja terjungkal dari jabatannya, tetapi juga akhirnya harus menjalani hidup dalam penjara. Keluarga yang terhina, dan tentunya, menodai amanat rakyatnya. Kita belum tahu ujung nasib Gatot dan istrinya. Tapi yang jelas, ketika KPK sudah menetapkan sebagai tersangka, berarti lembaga itu memiliki dua alat bukti yang kuat. Jadi, rasanya sulit bagi Gatot dan istrinya untuk terbebas dari kasus ini.

Warning

Perlahan, tapi pasti, jabatan yang sudah diraihnya dengan susah payah akan lepas. Akankah Gatot mengikuti gubernur pendahulunya, Syamsul Arifin? Pengungkapan kasus suap dan korupsi yang melibatkan Gubernur Gatot, istrinya, kemudian para pengacara seakan memberi warning kepada para calon kepala daerah yang kini ramai-ramai mendaftar di KPUD dalam rangka proses tahapan pilkada serentak. Ada dua pilihan di depan mata para calon kepala daerah jika nantinya terpilih: nama besar karena mampu menjalankan amanah dan membangun daerahnya. Atau terhina karena terlena memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan lingkarannya. Mari menunggu yang mana pilihan para kepala daerah hasil pilkada serentak.

Mereka harus benar-benar belajar dari para kepala daerah yang telanjur masuk bui. Hidup jujur dan lurus menjadi pengaman perjalanan selama memimpin daerah. Keinginan duniawi untuk menumpuk kekayaan dengan memanfaatkan jabatan menjadi jalan masuk bui, Jadi, hendaknya mereka benar-benar jera melihat orang lain sudah banyak dipenjara. Jangan ada lagi kepala daerah yang menyusul.

Selain itu, persoalan berikutnya yang perlu dijadikan perhatian bersama terkait dengan maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi adalah masalah pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 di 269 daerah, dimana saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran calon. Proses suksesi kepemimpinan lokal itu menjadi tonggak penting dalam regenerasi kepemimpinan nasional. Karena itu, seluruh tahapan pilkada serentak mestinya berjalan transparan dan penuh integritas. Namun, di titik itulah perkara gawat transaksi politik masih menganga.

Kendati dalam berbagai kesempatan pimpinan partai politik telah memberi jaminan bahwa dukungan yang diberikan tanpa mahar politik, tetap saja isu jual beli dukungan bagi calon yang akan menggunakan parpol menyeruak. Setidaknya, terdapat sejumlah bakal kandidat yang berani membuka ke publik perihal permintaan 'uang perahu' untuk mendapatkan dukungan sejumlah partai politik dalam pencalonan mereka sebagai kepala daerah. Mereka harus mengurungkan niat bertarung di pilkada gara-gara tak sudi membayar uang mahar yang diminta. Inilah ancaman nyata bagi demokrasi, saat uang menjadi penentu utama dalam proses kepemimpinan. Pengakuan sejumlah pihak tersebut boleh jadi barulah puncak gunung es praktik uang mahar.

Tidak Mementingkan Rakyat

Tidak tertutup kemungkinan banyak bakal calon kepala daerah lain mengalami hal yang sama, tetapi mereka mau saja mengikuti keinginan partai politik untuk menyerahkan mahar. Dengan pola rekrutmen yang berfondasi pada akar transaksional tersebut, hampir pasti para calon kepala daerah ketika terpilih nanti tidak akan mementingkan masyarakat yang sudah memilih mereka. Sebaliknya, kepala daerah justru akan mengupayakan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan sebagai mahar.

Praktik mahar yang diyakini menjadi rumus umum tersebut jelas potensial menjadi cikal bakal korupsi. Data sebelumnya telah mengonfirmasikan hal itu. Jelas ada yang keliru dengan perilaku seperti itu. Padahal, UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah menegaskan biaya kampanye ditanggung negara. Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar. Dalam Pasal 47 UU disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.

Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Kini saatnya perilaku transaksional diakhiri karena hal itu bertentangan dengan semangat rakyat yang menginginkan pilkada menghasilkan kepala daerah berkualitas dan berintegritas. Pilkada yang harusnya menjadi tonggak pembentukan kelembagaan demokrasi teramat sayang bila dinodai dengan praktik lancung uang mahar yang pada akhirnya berpotensi menggiring para calon terpilih dalam pusaran korupsi.(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.