Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Ada Biaya Tambahan Siswa Baru di SMAN 1 Pasir, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Pendidikan Riau

Ada Biaya Tambahan Siswa Baru di SMAN 1 Pasir, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Pendidikan Riau

admin
Jumat, 10 Jul 2020 16:15
Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Ali Pulaili (dua dari kiri), Ketua Komite SMAN 1 Pasir Zaini, Kabid SMA Disdik Provinsi Riau Muhammad Guntur dan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Adolf Bastian.
PASIRPANGARAIAN - Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Muhammad Guntur berkunjung ke SMAN 1 Pasir Pangaraian pada Kamis (9/7/2020).

Kedatangan tersebut terkait adanya kabar penetapan biaya kebutuhan siswa baru sebesar Rp. 1.900.000 per siswa baru Tahun Ajaran 2020-2021.

Diakui Guntur, kedatangannya ke Rokan Hulu adalah untuk mengklarifikasi persoalan biaya tambahan sebagai mana dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Ali Pulaili.

"Sudah Clear. Sudah dicabut kebijakan tersebut. Persoalan ini akan kita bawa ke Pekanbaru untuk didiskusikan masalah kelanjutannya," kata Guntur.

Dia menerangkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir telah melanggar Permendikbud 75/2016 Tentang Komite Sekolah.

"Bahwa Gubri juga sudah mengeluarkan aturan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah tidak dikenakan biaya. Alias gratis. Maka dari itu, sega pungutan di sekolah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan," ucapnya.

Terkait sanksi dari aturan tersebut, maka Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir terancam pembinaan hingga pemberhentian dari jabatannya tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, bisa saja yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Hal itu tergantung kebijakan di provinsi nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Ali Pulaili mengeluarkan kebijakan terkait biaya tambahan bagi siswa baru masuk ke sekolahnya tersebut.

Dalam kebijakan berupa Berita Acara Pengumuman Siswa Baru dikenakan biaya tambahan dengan rincian Biaya Pakaian Nasional sebesar Rp. 260 ribu, Biaya Pakaian Seragam sebesar Rp. 260 ribu, Biaya Pakaian Pramuka sebesar Rp. 260 ribu, Biaya Pakaian Melayu sebesar Rp. 240 ribu, Biaya Pakaian Olajraga Rp. 160 ribu, Biaya Satu Paket Meja dan Kursi Rp. 560 ribu, Biaya Atribut dan Jilbab atau Peci sebesar Rp. 100 ribu. Total, seluruh biaya tersebut senilai Rp. 1.900.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Ali Pulaili mengatakan, bahwa kebijakan itu sudah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak 2007 sampai sekarang memang begitu. Hal ini disebabkan karena proposal pengajuan kita untuk pengadaan meja dan kursi di ruang belajar tidak pernah lolos karena tak ada alokasi di Provinsi," kata Ali.

Ali berkilah, segala kursi dan meja yang dibayarkan oleh para wali siswa itu adalah milik pribadi yang dapat dibawa pulang kembali ketika sudah lulus, atau diwariskan kepada siswa selanjutnya.

Ali pun pasrah, jika keteledorannya itu berbuntut pada sanksi berat atas kebijakan yang dia berlakukan pada siswa baru itu.

"Saya ini bawahan. Kalau atasan saya menilai saya salah dan saya diberhentikan dari kepala sekolah ya saya siap. Saya kan hanya menjalankan perintah atasan saja," sebut lelaki yang pernah menjadi guru di sekolah yang sama sejak 2002 silam itu.

Adapun pembelian kursi dan meja oleh pihak sekolah dilakukan dengan cara pemesanan melalui dana yang dihimpun dari wali siswa baru.

Setelahnya, pihak sekolah membelikan kursi senilai Rp. 560 ribu itu kepada salah satu toko perabot yang ada di Pasir Pangaraian.

"Kursi-kursi itu kemudian ditandai dan diberi nama masing-masing siswa supaya tidak tertukar," tutupnya.

Sumber: TribunRohul.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.