Senin, 04 Mei 2026

Pendidikan

Ada Passing Grade, PPDB Online Dijamin Bebas Titipan

Senin, 27 Jun 2016 11:24
istimewa
Suasana PPDB di suatu sekolah.

DEPOK – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipastikan bersih dari segala titipan ataupun jual beli kuota tiket masuk sekolah negeri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mengawal proses PPDB yang bakal dimulai usai hari raya Lebaran.

Wakil Ketua DPRD Depok Igun Sumarno mengajak seluruh pihak untuk tetap konsisten menjalankan proses PPDB online secara bersih dan transparan. Dengan sistem yang sudah online, Igun menjamin PPDB bebas dari segala kecurangan.

"Jadi kita tetap konsisten komitmen sesuai kesepakatan. Dengan sistem online saja berarti kita sudah ingin menuju PPDB yang bersih. Jika ada titipan jual beli kursi saya belum pernah tahu itu. Saya titip dan tak dititipi tak pernah. Saya punya yayasan sendiri, anak saya saja masuk swasta tak bisa masuk negeri," tukas Igun.

Koordinator Komisi D Bidang Pendididkan ini menyebut, dia menerima adanya isu jual beli PPDB online menggunakan modus Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. Namun dia menegaskan, seorang calon siswa dapat lolos PPDB hanya berdasarkan passing grade yang ditetapkan sekolah.

"Pendaftar PPDB online hanya bisa masuk lewat passing grade. Kalau didobrak, maka mau lewat mana coba sampaikan ke saya. Soal isu THR untuk PPDB online, tidak ada yang begitu. Kalau memang mau pendidikan kita mau bagus, harus dibuat benar dulu," ujarnya.

Igun menegaskan, Depok sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama empat kali berturut-turut. Sehingga dia meminta tidak ada ulah kecurangan dalam proses PPDB online.

"Jaminan enggak akan ada titipan, mau darimana? Passing grade kan secara umum diumumkan, bisa pantau juga dari gadget. Jika di bawah passing grade itu pasti tertolak. Komputer enggak bisa diakali. Kecuali ada yang terima tidak online saya enggak paham itu. Kita sepakat jangan dibunyikan 40 orang sekelas yang diterima tetapi berapa rombel. Hal itu menentukan jumlah kuantitas sekolah masing-masing. Jika hanya mampu terima siswa sembilan kelas, tetapi jalur belakang menampung 10 kelas, itu pelanggaran. Kaitannya sudah dengan UU dan hukum," tukas Igun. (okezone.com)

Pendidikan
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 09:53

    Kemenag Apresiasi Tradisi Khotmul Alquran di MAN 3 Pekanbaru

    PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap kegiatan Khotmul Alquran siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pekanbaru.Apresiasi tersebut disampaikan Pl

  • Sabtu, 14 Mar 2026 09:30

    Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Yayasan Asham As Ari dan Siswa MDTA Ar Rahman

    KUBU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amansyah, memberikan apresiasi kepada Yayasan Asham As Ari Rokan Hilir dan siswa-si

  • Jumat, 13 Mar 2026 16:35

    Program S2 Matematika UIR Resmi Dibuka, Berbasis Teknologi Modern

    Pekanbaru â€" Universitas Islam Riau (UIR) menambah daftar program studi baru di Program Pascasarjana. Menjelang akhir Ramadan 1447 H, UIR resmi membuka Program Magister Pendidikan Matematika, sebagai

  • Rabu, 11 Mar 2026 08:53

    Dua Pekan Libur, Jadwal Libur Idulfitri SMA dan SMK di Riau Berlaku Mulai 13 Maret 2026

    PEKANBARU - Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau resmi mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri selama dua pekan. Masa liburan ini diteta

  • Sabtu, 07 Mar 2026 10:25

    BKD Riau Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Guru SMAN 18 Pekanbaru

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terh

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.