- Home
- Pendidikan
- Bolehkah Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah? Ini Jawabannya!
edukasi
Bolehkah Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah? Ini Jawabannya!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 21 Mei 2025 14:43

JAKARTA - Bolehkah mengundurkan diri dari KIP kuliah jadi salah satu informasi yang penting untuk diketahui oleh peserta atau mahasiswa.
Beberapa waktu ini media sosial dihangatkan dengan adanya kasus mahasiswa yang menerima KIP Kuliah, namun justru ia menggunakan dana bantuan kuliah itu untuk hidup mewah dan flexing.
Tentu hal itu mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak. Tak terkecuali Kemendikbud Ristek meminta agar para penerima KIP Kuliah yang dianggap telah mampu untuk mengundurkan diri dan digantikan oleh mahasiswa yang kurang mampu.
Bolehkah Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah?
Adapun KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar sebelumnya lebih dikenal dengan nama Bidikmisi. Program ini jadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang dianggap kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Lantas, apakah boleh mengundurkan diri dari KIP Kuliah? Melansir situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud), jika kondisi perekonomian keluarga dari penerima KIP Kuliah dianggap sudah berkecukupan, maka peserta diperbolehkan untuk mengajukan pengunduran diri.
Bagi mahasiswa atau penerima KIP-K yang kondisi perekonomian keluarganya sudah jauh lebih baik justru sangat disarankan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K. Dengan tujuan agar mahasiswa lain yang lebih membutuhkan juga berkesempatan menjadi penerima KIP-K.
Penerima KIP-K yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan dari program KIP-K yang diberikan oleh pemerintah tentunya akan memperoleh sanksi terutama dari Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima KIP-K diantaranya yakni peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, hingga penghentian sebagai penerima program KIP-K.
Penghentian atau penggantian beasiswa terhadap penerima KIP-K akan diberikan setelah adanya masa pembinaan dari PTP selama 2 semester.
Jika setelah 2 semester penerima KIP-K masih belum ada perubahan, pihak kampus akan menggantikan penerima beasiswa tersebut dengan peserta lain.
Demikian ulasan mengenai bolehkah mengundurkan diri dari KIP kuliah?