Jumat, 17 Jul 2026
- Home
- Pendidikan
- Disertasi Bahlil Tuai Polemik, Pakar Dorong Standar Nasional Etik Akademik
Pendidikan
Disertasi Bahlil Tuai Polemik, Pakar Dorong Standar Nasional Etik Akademik
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 09:06
JAKARTA - Polemik terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kini memasuki babak baru yang menjadi ujian bagi penegakan etika kampus di Indonesia. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI), sekaligus memulihkan sanksi administratif terhadap promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.
Melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Putusan Nomor 347 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan putusan PTUN serta PTTUN yang sempat menangguhkan sanksi tersebut. Sanksi yang kembali aktif ini merupakan produk akhir dari investigasi internal melibatkan Rektor UI Heri Hermansyah bersama tim komprehensif, yakni:
Rektor UI
Senat Akademik
Dewan Guru Besar
Majelis Wali Amanat
Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat memandang peristiwa ini sebagai cermin bagi sistem pendidikan nasional. "Saya melihat ini bukan semata-mata persoalan Bahlil sebagai individu. Kasus ini mempertemukan tiga ranah sekaligus, yakni otonomi akademik perguruan tinggi, kewenangan negara melalui sistem peradilan, dan tuntutan akuntabilitas publik," kata Rakhmat Hidayat yang dikutip dari Inilah.com, Rabu (15/7/2026).
Rakhmat menilai batasan kewenangan telah diletakkan dengan benar melalui putusan MA ini. "Pengadilan tidak semestinya menilai substansi ilmiah suatu disertasi. Yang diuji adalah apakah proses pengambilan keputusan administratif dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak-hak hukum pihak yang dikenai sanksi," jelasnya.
Ia mengusulkan pembenahan secara sistemik guna mencegah kasus berulang. "Kasus ini justru menunjukkan kebutuhan akan standar nasional yang lebih jelas. Perbedaan mekanisme antarperguruan tinggi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi perlakuan yang tidak setara," ungkapnya.
"Dengan adanya standar minimum itu, setiap perguruan tinggi tetap dapat mengembangkan aturan internal sesuai karakter masing-masing, tetapi tetap memiliki pedoman yang sama dalam aspek-aspek mendasar penegakan etika akademik," sambungnya dengan tegas.
Potensi Evaluasi Gelar Mahasiswa Implikasi dari berlakunya kembali sanksi bagi promotor ini turut mengarah pada status gelar sang mahasiswa. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyoroti kelayakan evaluasi dari kacamata etika.
"Kalau promotor dijatuhi sanksi etik, tentu ada pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. Karena itu, gelar mahasiswa seyogianya dipertimbangkan kembali. Lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi etika akademik," ujar Hudi Yusuf yang dikutip dari Inilah.com, Kamis (16/7/2026).
Ia percaya bahwa kampus-kampus ternama sudah dibekali instrumen pengawasan yang mumpuni. "Setiap kampus memiliki mekanisme pencabutan gelar. Apalagi perguruan tinggi besar yang memiliki sistem pengawasan akademik yang ketat," tambahnya memastikan kredibilitas universitas.
Bagi Hudi, institusi pendidikan harus steril dari campur tangan luar yang tidak berdasar. "Kampus merupakan institusi yang independen. Pengadilan tidak berwenang mengintervensi penilaian etik kampus, kecuali jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum," paparnya membela kemerdekaan akademik.
"Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran dan dapat menjadi rujukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/disertasi-bahlil-tuai-polemik-pakar-dorong-standar-nasional-etik-akademik.html
komentar Pembaca