Sabtu, 20 Jun 2026
- Home
- Pendidikan
- HMPS HKI STAIN Bengkalis Gelar Seminar Upaya Kurangi Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini
HMPS HKI STAIN Bengkalis Gelar Seminar Upaya Kurangi Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini
Laporan M. Rafii
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Nov 2024 06:25
Bengkalis -Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menggelar seminar bertajuk “Peran Pemangku Kebijakan dalam Upaya Pengurangan Risiko Kekerasan Anak di Bawah Umur dan Pernikahan Usia Dini” pada Selasa (19/11/2024). Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Pembelajaran dan Layanan Mahasiswa ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, akademisi, dan praktisi hukum.
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, S.STP., M.IP, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Jon Hendri, M.H, serta Wakil Ketua III STAIN Bengkalis, Dr. Imam Ghozali, S.H., M.Pd.I. Diskusi ini menarik perhatian luas dengan kehadiran ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Ketua STAIN Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif HMPS Hukum Keluarga Islam. Ia berharap seminar ini menjadi langkah konkret mahasiswa untuk berkontribusi dalam mengatasi persoalan sosial di Kabupaten Bengkalis. “Melalui kegiatan ini, mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam dapat menjadi solusi di tengah masyarakat serta figur yang cepat tanggap terhadap berbagai persoalan,” ujar Abu Anwar.
Ketua Pelaksana, Muhammad Afdhal, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan anak dan pernikahan dini di Kabupaten Bengkalis. “Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dan membekali mereka dengan pengetahuan serta strategi untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III STAIN Bengkalis, Dr. Imam Ghozali, menegaskan pentingnya sinergi antar-pihak untuk menangani masalah hukum keluarga. “STAIN Bengkalis siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ini, khususnya di Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Seminar ini juga diwarnai penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Bengkalis dengan DPPPA Kabupaten Bengkalis dan LBH KNJB. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penyelesaian masalah hukum keluarga.
Acara turut dihadiri Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam, Juwandi, M.H., dan Yulmitra Handayani, M.H., dosen, mahasiswa, serta perwakilan instansi seperti Kementerian Agama, Pengadilan Agama, UPT Perlindungan Anak, dan kepala desa se-Kecamatan Bengkalis.
Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, dalam paparannya menekankan pentingnya peran pemangku kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. “Kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci utama,” katanya.
Direktur LBH KNJB, Jon Hendri, menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi. “Kekerasan anak dan pernikahan dini harus ditangani secara tegas agar hak anak tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui seminar ini, HMPS Hukum Keluarga Islam berharap mahasiswa STAIN Bengkalis dapat mengambil peran aktif dalam menyikapi persoalan kekerasan anak dan pernikahan dini, serta menjadi bagian dari solusi yang membawa perubahan di masyarakat.
komentar Pembaca