- Home
- Pendidikan
- Kampus Asing Beroperasi di Tanah Air, Peraturan Izin Harus Jelas
Kampus
Kampus Asing Beroperasi di Tanah Air, Peraturan Izin Harus Jelas
Rabu, 31 Jan 2018 18:00
JAKARTA - Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Edy Suandi Hamid mengatakan peraturan mengenai perguruan tinggi asing harus jelas agar yang masuk ke Indonesia adalah perguruan tinggi asing berkualitas.
"Peraturan mengenai perguruan tinggi asing ini harus jelas. Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah perguruan tinggi asing yang masuk dan Jakarta belum siap. Untuk itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia," ujar Edy di Jakarta, Selasa (31/1/2018).
Edy yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) mengatakan jangan sampai nanti, perguruan tinggi asing yang masuk tidak berkualitas. Harus diatur, perguruan tinggi asing yang diizinkan masuk adalah perguruan tinggi yang berkualitas serta unggulan.
"Lalu, bagaimana dengan mitranya di Tanah Air, kualifikasi mitranya juga harus jelas. Jangan sampai malah hanya menjadi mitra pasif." Edy menjelaskan bahwa misi masuknya perguruan tinggi asing agar perguruan tinggi yang ada saat ini terdorong kualitasnya bukan malah membuat bangkrut.
Dengan adanya aturan yang jelas tersebut, ada persaingan yang sehat sehingga perguruan tinggi yang ada semakin tertantang.
"Perguruan tinggi swasta terutama yang kecil-kecil bisa bangkrut kalau tidak bermutu dan calon mahasiswa pastinya lebih memilih perguruan tinggi asing yang punya nama." Untuk itu regulasi bagi perguruan tinggi asing, harus jelas contohnya program studi apa saja yang boleh, kemudian beroperasi dimana saja dan kemitraan dengan lokal.
Intinya, lanjut dia, adalah aturaN yang bisa menguntungkan semua pihak.
"Perguruan tinggi asing kan memang mengincar pasar yang gemuk, mereka melihat peluang pasar. Jadi perguruan tinggi, dari sekarang harus siap," katanya.
Ide mengenai perguruan tinggi asing masuk ke Tanah Air ini, lanjut Edy, sudah lama sejak The General Agreement on Trade in Services (GATS) 1995. Kemudian ada Perpres 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kemudian dilanjutkan pada UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
"Tapi belum ada aturan detailnya. Untuk alangkah tepatnya, ada aturan yang mengatur detail perguruan tinggi asing beroperasional di Tanah Air," imbuh dia.
(okezone.com)
Pendidikan
Kemenag Apresiasi Tradisi Khotmul Alquran di MAN 3 Pekanbaru
PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap kegiatan Khotmul Alquran siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pekanbaru.Apresiasi tersebut disampaikan Pl
Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Yayasan Asham As Ari dan Siswa MDTA Ar Rahman
KUBU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amansyah, memberikan apresiasi kepada Yayasan Asham As Ari Rokan Hilir dan siswa-si
Program S2 Matematika UIR Resmi Dibuka, Berbasis Teknologi Modern
Pekanbaru â€" Universitas Islam Riau (UIR) menambah daftar program studi baru di Program Pascasarjana. Menjelang akhir Ramadan 1447 H, UIR resmi membuka Program Magister Pendidikan Matematika, sebagai
Dua Pekan Libur, Jadwal Libur Idulfitri SMA dan SMK di Riau Berlaku Mulai 13 Maret 2026
PEKANBARU - Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau resmi mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri selama dua pekan. Masa liburan ini diteta
BKD Riau Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Guru SMAN 18 Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terh