Afriyanto S
Ketua Forum Komite Kota Pekanbaru, Delisis Hasanto
PEKANBARU- Forum Komite Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi dan pembentukan Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Riau periode 2018-2021, di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kamis (25/1/2018).
Ketua Forum Komite Kota Pekanbaru, Delisis Hasanto, menjelaskan, bahwa tujuan pembentukan komite se-Provinsi Riau dikarenakan Forum Komite Pekanbaru berjalan dengan sukses.
"Forum komite inikan sudah sukses, dan kita kembangkan. Karena kondisinya dianggap telah bagus. Maka itu, teman-taman sepakat mendengar apa yang sebenarnya terjadi di kabupaten kota, prihatin dengan dunia pendidikan, komite dengan sekolahnya, kadang ada yang tak sejalan, ada yang hanya pelengkap derita saja. Sehingga apa, apa yang diharapkan dengan undang-undang yang berlaku itu sudah berjalan. Dan, sehingga apapun bentuk implementasi undang-undang dan aturan yang berlaku, sama, jadi tidak ada penafsiran yang berbeda-beda, "terangnya saat ditemui wartawan saat memasuki Aula Disidik Provinsi Riau.
Disinggung mengenai stateman wakil ketua komisi V pendidikan, Adil, bahwa Komite itu harus dibubarkan. Beliau mengatakan bahwa itu harus melalui mekanisme. " Kita setuju saja, dengan syarat bubarkan Peraturan kementrian Pendidikannya," ungkapnya.
"Kalau masalah komite dibubarkan, kita setuju aja. Tapi, bubarkan dulu Permennya, Ini amanah pemerintah kog, menjalankan dengan dinas pendidikan. Kalau memang iya, mari kita sama-sama, semangat permen 75 itu kita bubarkan, "jelasnya.
Sebelumya, stateman yang diungkapkan Dewan Provinsi Riau bidang pendidikan mengacu peraturan presiden (Pepres) 87 tahun 2016 tentang Saber pungli. Dalam statemannya, Adil menganggap bahwa yang namanya pungutan di sekolah itu tidak boleh berdasarkan Pepres 87 tahun 2017 tersebut.
"Itukan sudah jelas dasar hukumnya mengenai saber pungli. lima rupiah ajapun tidak boleh mungut. Apabila ada itu komite dibubarkan saja. Laporkan saja ke Polda biar diperiksa. Pokoknya pungutan-pungutan tidak boleh. Mau ngamil ijazah dipungut, itu tidak boleh, "bebernya saat ditemui Spiritriau.com.
Mengetahui pernyataan Dewan tersebut, Ketua Komite Pekanbaru membantah, jika alasan komite sekolah dikaitkan dengan pungli.
"Oh,,,.mengenai saber pungli itu hal yang berbeda. Di sekolah tidak ada pungli. Kalau memang ada kita ke jalur hukum. Saya katakan, Ini statemen yang seperti ini yang merusak dunia pendidikan di Provinsi Riau, yang tidak mendudukan porsi stateman di luar yang betul. Sehingga, masyarakat salah persepsi, nah gitu lo. Sekolah gratis itu tidak ada, yang ada khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin, "jelasnya.
Sementara itu sekolah gratis tersebut sudah ada di 5 kabupaten kota wilayah Provinsi Riau. Ditanyai kenapa di ibukota Provinsi Riau tidak bisa menggariskan sekolah.
"Itu hal yang berbeda, itu dulu ada kebijakan dari kabupaten kota. Nah itukan ranahnya dewan, kita dorong, kita tidak bisa di Kota Pekanbaru itu kebijakan dewan pendidikan. Itu tanahnya dewan, bukan tanahnya kita. Nah kalaulah dewan mau menggarisi, tutupilah satuan biaya anak-anak didik kita. Itu baru bener, empat juta delapan ratus ribu per anak dalam setahun, itu kebutuhan kita kan. Sementara pemerintah hanya mampu membantu Bosdanya empat ratus ribu, Bosnasnya satu juta empat ratus ribu, "paparnya.
Artinya, lanjutnya mengatakan, apabila statemennya seperti itu, komite tetap jalan.
"Artinya kalau mau menjalankan statemen itu, silakan. Tapi penuhi kebutuhan anggaran dana per anak dalam setahun, "pungkasnya. (aft)
Pendidikan