- Home
- Pendidikan
- Mahasiswa Ditangkap karena Narkoba, Undip Belum Putuskan Sanksi
kampus
Mahasiswa Ditangkap karena Narkoba, Undip Belum Putuskan Sanksi
Jumat, 06 Apr 2018 11:31
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang belum memutuskan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena memesan narkotika jenis ekstasi dari Belanda.
"Kami sudah klarifikasi kepada BNNP Jateng. Benar, yang bersangkutan dengan inisial CPI memang mahasiswa Undip," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hubungan Masyarakat Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang.
Sebagaimana diwartakan, BNNP Jateng menangkap seorang mahasiswa Undip berinisial CPI (22) asal Bandung, Jawa Barat, yang memesan narkotika jenis ekstasi melalui daring langsung dari Belanda menggunakan Bitcoin.
Nuswantoro menjelaskan bahwa CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip yang duduk di semester delapan atau memasuki semester akhir karena tinggal menyelesaikan skripsi.
"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip. Makanya, Undip tidak akan memberikan pendampingan hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa Undip mendukung penegakan hukum oleh aparat dan tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum mahasiswa bersangkutan, serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
Yang jelas, kata dia, Undip tidak menoleransi perbuatan mahasiswa, baik mengonsumsi maupun terlibat dalam kasus narkoba. Dengan demikian, pihaknya akan mengenakan sanksi akademik yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara akademis, dia menjelaskan bahwa Undip memiliki Peraturan Rektor Undip Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip, terutama dalam Pasal 56 Ayat (3) Poin F.
"Pada Pasal 56 Ayat (3) Poin F, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat yang ancaman sanksinya bisa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa hingga pencabutan status kemahasiswaan," katanya.
Namun, kata dia, penerapan sanksi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah yang membuktikan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Kami masih menunggu putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah? Berapa tahun hukumannya? Kalau hukumannya melebihi masa studinya, bisa dikeluarkan dari status mahasiswa," katanya.
Secara internal, kata dia, FPIK Undip juga sudah membentuk tim untuk mengkaji penjatuhan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang bersangkutan, terutama pemberhentian sementara selama menjalani proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut. Meski dilakukan secara pribadi, perbuatan yang dilakukan mencederai upaya Undip yang selama ini berjuang membantu memberantas narkotika," kata Nuswantoro.
(okezone.com)
Pendidikan
Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa
267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan
TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S
2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik
Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di
Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis
BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara
Truk Kaca Tabrak Truk Bermuatan Pasir di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Meninggal Dunia.
JAKARTA-Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua truk bermuatan terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Km 02+200B, Jumat (15/5/2026) pagi.Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra Brata Manggala men