Minggu, 31 Mei 2026
- Home
- Pendidikan
- Rektor UIN Suska Pekanbaru Diberhentikan
Rektor UIN Suska Pekanbaru Diberhentikan
Admin
Selasa, 24 Nov 2020 16:56
Riauterkini.com
Dalam surat tersebut, sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementrian Agama RI nomor R-0727/IJ/PS.01.3/09/2020 perihal laporan hasil investigasi di lingkungan UIN Suska Riau, serta berita acara pemeriksaan tanggal 11 Agustus tahun 2020 terhadap Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, selaku kuasa pengguna anggaran KPA terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana VLO dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska.
"Kemudian bahwa berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementrian Agama TKI tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN kepada saudara Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9 dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6 pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tulis dalam surat itu.
Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 November 2020 kemarin.
Hingga berita ini dibuat, Akhmad Mujahidin belum memberikan keterangannya terkait hal tersebut. Sementara, diketahui beberapa waktu lalu Ia tengah menjalani isolasi dan perawatan lantaran positif terkonfirmasi Covid-19.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca