- Home
- Pendidikan
- Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Kampus
Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Senin, 03 Agu 2015 08:52
JAKARTA-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Jika dilanggar, mahasiswa tersebut dan almamaternya akan mendapatkan sanksi tegas.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini dia melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan trsebut menyebutkan, yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa seniornya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yanhg dibuat kampus.
"Jika mengarah ke kriminal akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan maka kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektornya," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana Lewat Pacific Partnership 2026
Indonesia dan Australia telah berhasil memperkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana melalui latihan gabungan berskala besar. Latihan yang dikenal sebagai Pacific Partnership 2026 ini baru saja berakhi
Haru Orang Tua di Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Wonosobo: Harapan Baru Pendidikan Gratis
Jakarta, 01/8 (ANTARA) - Suasana haru menyelimuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Siswa (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Sekolah Rakyat Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tri Murniyati,
Perkuat Disiplin ASN, Pemkab Jayawijaya Gencarkan Sosialisasi Presensi Digital
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian setempat, tengah gencar memperkuat sosialisasi peraturan bupati (perbup) ter
HIMA PERSIS Pelalawan Gelar Safari Masjid, Tebar Khidmat dan Perkuat Ukhuwah
PANGKALAN KERINCI â€" Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Pelalawan sukses menyelenggarakan kegiatan HIMA PERSIS Safari Masjid di Musolla Al Muhajirin, Terusan Baru, Pa
Kolaborasi PBTI-TNI, Richard Tampubolon: Bukti Kesesiusan TNI Bangun Prestasi Olahraga
JAKARTA - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) akan berkolaborasi dengan TNI dalam menyukseskan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Ja