- Home
- Pendidikan
- Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Kampus
Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Senin, 03 Agu 2015 08:52
JAKARTA-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Jika dilanggar, mahasiswa tersebut dan almamaternya akan mendapatkan sanksi tegas.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini dia melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan trsebut menyebutkan, yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa seniornya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yanhg dibuat kampus.
"Jika mengarah ke kriminal akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan maka kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektornya," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang