- Home
- Pendidikan
- Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Kampus
Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Senin, 03 Agu 2015 08:52
JAKARTA-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Jika dilanggar, mahasiswa tersebut dan almamaternya akan mendapatkan sanksi tegas.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini dia melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan trsebut menyebutkan, yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa seniornya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yanhg dibuat kampus.
"Jika mengarah ke kriminal akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan maka kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektornya," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Pemko Pekanbaru Optimalkan Posko Siaga Karhutla dan Imbau Warga Lapor ke 112
PEKANBARU â€" Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat koordinasi lintas sektor guna melaksanakan Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran H
Dorong Prestasi Terukur, DPRD Pekanbaru Minta Siswa Rumah Tahfiz Ikuti MTQ
PEKANBARU - Minat masyarakat Kota Pekanbaru menitipkan pendidikan agama anak-anaknya ke rumah tahfiz terus mengalami peningkatan. Merespons tren positif tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal
Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu
ROKAN HULU- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) meluncurkan Program Makan Bergizi, menyerahkan bantuan fasilitas belajar berupa buku bacaan
Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya (HK) memusyawarahkan pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai untuk menemukan jalan tengah bagi
Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan
PELALAWAN â€" Polsek Ukui terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan woro-woro menggunakan pengeras suara ata