- Home
- Pendidikan
- Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Kampus
Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin Ospek
Senin, 03 Agu 2015 08:52
JAKARTA-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Jika dilanggar, mahasiswa tersebut dan almamaternya akan mendapatkan sanksi tegas.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini dia melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan trsebut menyebutkan, yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa seniornya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yanhg dibuat kampus.
"Jika mengarah ke kriminal akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan maka kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektornya," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri
DURI-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memajukan dunia pendidikan vokasi di Tanah Air, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Main Dealer Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) meresmika
Napi Kabur dari Rutan Pekanbaru, Lompat Pagar Tembok dan Lari dalam Kondisi Luka-luka.
PEKANBARU - Seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru, melarikan diri.Warga binaan pemasyarakatan tersebut bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35).Ia
Camat di Kota Pekanbaru Terancam Kena Copot Bila Tak Bisa Tangani Persoalan Sampah
PEKANBARU-Penanganan sampah di kecamatan saat ini menjadi tanggung jawab camat.Mereka yang tidak bisa mengelola sampah dengan baik terancam kena copot dari jabatannya.Apalagi kedapatan membiarkan samp
Profil dan Jejak Karier Pratu Zalendra, Gugur saat Menempuh Pendidikan Pasukan Elite Denjaka
JAKARTA-Anggota Marinir, Pratu Mar Zalendra Ferdika, gugur saat menjalani pendidikan pasukan elite TNI Angkatan Laut, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta.Sebelum terpi
Diduga Jual Obat Keras Ilegal, Sejumlah Warung di Parung Bogor Disegel
Jakarta - Aparat gabungan menyegel warung yang diduga menjual obat-obatan keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga ke