Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Pendidikan
  • Sudah 2 Tahun Pekerjaannya Tak Dibayar Disdik, Rekanan Ini Bongkar Lantai dan Plafon SD 006 Rengat

Sudah 2 Tahun Pekerjaannya Tak Dibayar Disdik, Rekanan Ini Bongkar Lantai dan Plafon SD 006 Rengat

Selasa, 04 Agu 2015 08:21
Ilustrasi
RENGAT-Rekanan kontraktor gedung Sekolah Dasar (SD) negeri 006 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ancam lakukan pembongkaran lantai dan plafon heeding sekolah itu. Pasalnya, setelah dua tahun pengerjaan selesai, hingga saat ini CV Melati Putih selaku kontraktor pelaksana tak kunjung menerima pembayaran dana hasil pekerjaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu yang nilainya mencapai Rp400 juta rupiah.

"Kita akan melakukan pembongkaran terhadap beberapa item pekerjaan yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan pihak dinas pendidikan. Yaitu pembonglaran keramik lantai dan gipsun atau plafon yang sudah terpasang dibeberapa ruang kelas sekolah itu", ujar Direktur CV Melati Putih Yurizal SH kepada Goriau.Com, Senin (3/8/2015) di Pematang Reba.

Rencana pembongkaran sudah disampaikan CV Melati Putih kepada pihak dinas pendidikan dan ditembuskan kepada pihak sekolah agar dilakukan pengosongan ruangan. Dan surat itu juga ditembuskan langsung kepada Bupati Inhu, Komisi IV DPRD Inhu, Inspektorat dan Kepala Sekolah SD 006 tersebut.

"Kita sudah layangkan surat terkait pemberitahuan pembongkaran ruangan kelas sekolah itu, dengan nomor surat 09/CV-MP/VII/2015 Perihal Pengosongan Bangunan SDN 006 Rengat tertanggal 27 Juli 2015", jelasnya.

Ijal menerangkan, pekerjaan itu merupakan lanjutan tahap II yang dianggarkan pada APBD Inhu tahun 2013. Akan tetapi, setelah hampir dua tahun lamanya, dana hasil pekerjaan tersebut tak kunjung dibayarkan pihak dinas, sehingga CV Melati Putih mengalami kerugian sebesar Rp400 juta rupiah.

Sebelumnya pihak CV Melati Putih sudah memberikan toleransi kepada pihak sekolah dengan memperbolehkan menggunakan atau memakai bangunan tersebut untuk kegiatan belajar mengajar siswa, dengan harapan uang pekerjaan mereka dapat dibayarkan pihak dinas pendidikan.

Akan tetapi, bukannya dibayarkan, pihak dinas pendidikan selaku pemberi pekerjaan malah terkesan mengabaikan dan tidak mau menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan demikian, pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.

"Direncanakan, kami akan melakukan pembongkaran pada pekan ini, sesuai dengan surat kami yang sudah kami sampaikan kepada pihak dinas, yakini satu minggu setelah surat kami sampaikan", pungkas Ijal tegas.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi lV DPRD Inhu H Marduis MM selaku komisi yang membidangi pendidikan saat dikonfirnasi via selulernya, Senin (3/8/2015) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari CV Melati Putih terkait hal itu.

Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena itu merupakan doamin kontraktor dengan dinas pendidikan selaku pemberi kerja. "Ini ranah kontraktor pelaksana dengan dinas selaku pemberi proyek. Namun, saya berharap pembongkaran itu tidak terjadi karena menyangkut kelangsungan proses belajar mengajar disekolah itu", sebutnya.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan kepada pihak dinas pendidikan Inhu untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak kontraktor. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ujang Sudrajat M.Pd belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi.(grc)
Pendidikan
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.