Rabu, 24 Jun 2026
- Home
- Pendidikan
- Sukses Terapkan Prokes, Disdik Pelalawan Perluas BTM Tahap Kedua
Sukses Terapkan Prokes, Disdik Pelalawan Perluas BTM Tahap Kedua
Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 21 Feb 2021 20:17
Plt Kadisdik H. Atmonadi, M.Si melalui Plt. Sekdisdik Martias, S.Pd, M.Pd, Ahad (21/2/2021) mengungkapkan, memperluas BTM dengan membuka sekolah pada tahap pertama tidak diperkenankan untuk dibuka dan tahap kedua ini dibolehkan dibuka adalah setelah melalui evaluasi yang matang.
Meskipun demikian, cakapnya, masih tetap ada sekolah tidak diperkenankan dibuka pada tahap kedua ini. Hanya, saja sebagian kecil di dua kecamatan di Kabupaten Pelalawan.Hal ini setelah pertimbangan Dinas Kesehatan (Diskes).
"Selebihnya, gas full. Bahkan untuk BTM tahap kedua ini, malahan pihak sekolah sebelumnya, setingkat SD hanya diperbolehkan murid kelas 4 keatas masuk, kini justru mulai dari murid kelas satu sudah diperkenankan masuk. Tapi satu catatan, tetap harus ada persetujuan dari wali murid," terang pria berkepala sula ini.
Adapun, sekolah yang belum diperkenankan BTM pada tahap kedua ini berdasarkan panduan Diskes, kata Martias terdapat di Kecamatan Pangkalan Kerinci, meliputi Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kelurahan Kerinci Timur dan Kelurahan Kerinci Barat. Sedangkan masih di Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk desa Makmur Jaya, Mekar Jaya, Rantau Baru dan Kuala Terusan sudah bisa dibuka, hanya saja masih memberlakukan BTM bagi murid kelas 4 keatas.
"Intinya begini, bagi sekolah BTM tahap pertama, sudah buka, kini dibuka semuanya mulai dari murid kelas satu dan bagi sekolah ditahap kedua, tetap berpatokan BTM boleh dilakukan untuk murid kelas 4 keatas," tegasnya.
Sementara untuk Kecamatan Bandar Sikijang dapat dilaporkan Martias untuk tingkat SMP pada tahap kedua ini, sudah diperkenankan dibuka semuanya. Begitu juga untuk SD, kemarin ada yang tidak dibuka, tahap kedua ini, dibuka seluruhnya.
Di kecamatan Pangkalan Kuras, tambahnya, sekolah yang tidak diboleh dibuka hanya berada di Kelurahan Sorek Satu. Disini terdapat dua SMP dan enam SD. "Selebihnya, diluar Sorek Satu, sekolah semuanya," tukasnya.
Sementara untuk daerah yang tidak disebutkan diatas kata Martias, diperkenankan untuk melakukan BTM. Diantaranya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, Bunut, Teluk Meranti, Kuala Kampar dan Langgam.
"Untuk surat edaran sudah kita sampaikan kepada masing-masing sekolah dan efektifnya, mulai besok. Hanya saja, bagi sekolah masih mempersiapkan sarana dan prasarana Prokes, bisa efektif keesokan harinya," tandasnya.***
komentar Pembaca