Sabtu, 02 Mei 2026
- Home
- Pendidikan
- Tim Penkum Kejati Riau Gelar Penerangan Hukum di UIN Suska Riau
Tim Penkum Kejati Riau Gelar Penerangan Hukum di UIN Suska Riau
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Jun 2022 17:16
Kasi Penkum Kejati Riau
PEKANBARU - Tim Penkum (Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska ) Riau. Kamis 23/6/2022 pagi.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH melalui Siaran Persnya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini Tim Penkum Kejati Riau membawa Topik Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI.
Kegiatan yang digelar di Gedung Islamic Center UIN Suska Riau itu, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam Rangka Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Semester Ganjil TA. 2022-2023.
Bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diikuti oleh mahasiswa/mahasiswi dari Fakultas Syariah dan Hukum dengan jumlah kurang Iebih 600 (enam ratus) Orang.
"Penerangan Hukum yang dilaksanakan adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum, materi perundang-undangan secara terencana dan terorgansir. Pada umumnya kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau," terang Bambang.
Disampaikannya, dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau adalah, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Agus Taufikulrahman, SH., MH selaku Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Bambang Heripurwanto, SH., MH selaku Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Ditambahkan Bambang, Pada kesempatan ini narasumber menyampaikan Penerangan Hukum dengan topik Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI dibidang Pidana yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan putusan pidana, melakukan penyidikan (Tipikor, Ham yang Berat dan TPPU) dan melakukan pemeriksaan tambahan.
"Bahwa kegiatan Penerangan Hukum yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias mengikuti kegiatan tersebut, dan terlihat banyaknya pertanyaan dari mahasiswa dan mahasiswi yang menanyakan kepada narasumber apa saja tugas dan wewenang Kejaksaan RI," ungkapnya. (ded)
komentar Pembaca