Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • UNS Kirim Dosen ke Lemhanas untuk Berikan Pemahaman bagi Mahasiswa

kampus

UNS Kirim Dosen ke Lemhanas untuk Berikan Pemahaman bagi Mahasiswa

Jumat, 01 Jun 2018 10:45
okezone.com
Rektor UNS Ravik Karsidi

SOLO - Sejak awal berdiri Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah telah memproklamasikan sebagai kampus Pancasila.

Sebagai kampus pancasila, Rektor UNS Ravik Karsidi menghimbau pada masyarakat, untuk lebih memahami dan memaknai arti radikalisme agar tidak memunculkan pemahaman makna yang berbeda.

Menurutnya dalam suasana lingkungan kampus konteks untuk 'berpikir' itu boleh saja, karena ilmiah. Dan biasanya di lingkungan kampus itu orang yang kreatif itu justru berpikir radikal dan itu boleh saja. Radikal dalam arti berpikir dan berolah ilmu itu sah-sah saja.

"Namun yang ingin saya luruskan adalah apakah iya pemikiran radikal itu linear dengan aksi terorisme. Jangan disimplifikasikan seperti itu," jelas Ravik saat wawancara khusus dengan Okezone.

Menurut Ravik saat ini sudah terbentuk opini di dalam masyarakat, di mana paham radikal tersebut itu yang digiring masuk bahwa kampus menjadi 'pemasok' paham radikalisme, Padahal itu belum tentu terjadi. Dan secara tegas Ravik sampaikan di lingkungan kampus tidak pernah mengajarkan mahasiswanya melakukan aksi terorisme.

"Saya menjamin sebenarnya kampus-kampus tidak pernah sekalipun mengajarkan aksi terorisme," lanjut Ravik.

Ravik menegaskan, pihak UNS terus mewaspadai adanya aksi radikalisme yang mengarah dalam aksi terorisme di lingkungan kampus. Dirinya juga menghimbau pada civitas akademika dan alumni UNS untuk menjauhkan diri dari paham radikalisme.

"Semua pihak (pemerintah) dan juga kampus juga harus waspada. Khususnya hal-hal yang bersifat radikal yang menjurus pada aksi terorisme," lanjutnya.

Ravik juga menyampaikan, pemerintah dalam mengatasi masalah ini (radikalisme) ini jangan terburu-buru. Jangan terlihat panik, karena pengambilan keputusan dalam kondisi panik justru tidak tepat. Pastinya lanjut Ravik, dirinya sepakat apabila semua pihak termasuk kampus harus berhati-hati. Harus melakukan satu upaya "pembentengan" atau pencegahan.

UNS juga memberikan kuliah untuk masing-masing agama, termasuk juga diberikan fasilitas untuk beribadah agar mencegah masuknya paham radikalisme. Mendukung program tersebut, UNS juga mengirimkan para dosennya untuk 'sekolah' di Lemhanas selama 11 hari. Untuk belajar sains dan kurikulum di Lemhanas. Tujuannya agar mahasiswa bisa mendapatkan pembelajaran yang benar dari para dosen.

"Target kami sampai tahun ini ada 270 dosen kami sekolahkan di Lemhanas. Dan itulah salah satu cara melindungi masuknya paham radikalisme ke kampus," pungkasnya.

(okezone.com)

Pendidikan
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 13:24

    Mahasiswa Jabodetabek Demo di Bundaran HI Besok

    Jakarta - Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas di Jabodetabek bakal turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah yang dinilai semakin m

  • Kamis, 11 Jun 2026 13:17

    Edarkan Ganj, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap

    PELALAWAN â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) PolrePelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Dalam pengungkapan tersebut, pol

  • Kamis, 11 Jun 2026 11:10

    KPK Tahan 2 Tersangka Terkait OTT Pegawai BPK

    Jakarta - KPK menahan dua orang usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai BPK. OTT tersebut merupakan lanjutan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ed

  • Kamis, 11 Jun 2026 11:09

    Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari

    TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas pada objek vital nasional, personel Polsek Tanah Putih melaksanakan patroli rutin di kawasan operasional PT Pertami

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:22

    Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNM Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.