Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau

Peristiwa,

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 15:42
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026). Dalam audiensi tersebut, AMPHR mendesak Kemenag melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MAN 1 Pekanbaru menyusul adanya dugaan pungutan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Audiensi dipimpin Ketua AMPHR Muhammad Amri Hasibuan dan diterima Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi bersama jajaran.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Amri Hasibuan meminta Kementerian Agama tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pungutan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat sedikitnya dua persoalan yang perlu menjadi perhatian serius. Pertama, dugaan pungutan uang perpisahan bagi siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 sebesar Rp600 ribu per siswa yang disebut bersifat wajib dan diperkuat dengan beredarnya surat resmi di media sosial.

Selain itu, AMPHR juga menyoroti dugaan penetapan biaya masuk siswa baru pada tahun 2024 yang mencapai Rp8,4 juta. Penetapan biaya tersebut diduga menggunakan sistem pengelompokan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.

"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat dan meminta Kementerian Agama bertindak tegas. Jika dugaan-dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan, maka Kepala MAN 1 Pekanbaru harus dievaluasi secara menyeluruh, dipanggil, dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun administratif," tegas Muhammad Amri Hasibuan.

Ia menambahkan, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas, bukan justru menimbulkan keresahan akibat dugaan praktik pungutan yang membebani masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dalam mengawal dunia pendidikan. Ia memastikan seluruh informasi yang disampaikan akan diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam audiensi itu, AMPHR meminta kepastian langkah konkret dalam waktu 3x24 jam. Namun, pihak Kanwil Kemenag Riau meminta waktu hingga Senin, 20 Juli 2026, untuk menindaklanjuti laporan sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya.

AMPHR menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada langkah nyata dari Kementerian Agama. Apabila dalam batas waktu yang telah disepakati tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dan transparan, organisasi mahasiswa itu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, AMPHR juga menyampaikan empat tuntutan kepada Kanwil Kemenag Riau, yakni melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru, memanggil serta mengevaluasi Kepala MAN 1 Pekanbaru, mencopot kepala madrasah apabila terbukti melakukan pelanggaran, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233409&AMPHR-Dugaan-Pungli-di-MAN-1-Pekanbaru-ke-Kakanwil-Kemenag-Riau

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki