Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Ekonomi hingga Pihak Ketiga Jadi Alasan

Peristiwa,

30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Ekonomi hingga Pihak Ketiga Jadi Alasan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 21 Jul 2025 09:05
Berita satu.com
Sebanyak 30 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten dilaporkan banyak yang mengajukan permohonan cerai terhadap  pasangannya.

Pengajuan permohonan perceraian itu dipicu beberapa faktor, mulai dari masalah ekonomi, rasa ego, hingga orang ketiga.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin. Diungkapkannya, permohonan perceraian didominasi dari kaum perempuan atau pihak pasangan istri dengan penyebab masalah ekonomi.

"Yang kita temukan itu, cuma yang paling banyak masalah ekonomi. Terbanyak kaum perempuan yang mengajukan permohonan cerai," kata Iqbaludin kepada wartawan, Senin (21/7/2025). 

Ia menyebutkan dari 30 ASN yang mengajukan perceraian, 24 di antaranya sedang dalam proses dan sisanya masih menunggu jadwal giliran. 

Iqbal mengungkapkan, sebelum proses permohonan perceraian ASN akan dipanggil ke BKPSDM, karena harus ada mediasi yang ditempuh di internal organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka berkerja.

"Apabila di OPD masih tidak bisa, dilanjutkan ke BKPSDM. Kami akan memanggil kedua belah pihak suami dan istrinya untuk dimintai keterangan. Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak, kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka," sambungnya. 

Menurutnya, BKPSDM juga akan memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada pemohon cerai. 

"Kami beri waktu tiga bulan, setelah itu kami panggil lagi. Apakah mau lanjut proses perceraiannya, atau ternyata mau balik lagi," ungkapnya.

Namun, menurutnya, setelah dilakukan pemanggilan paling ada sekitar 10% yang memutuskan untuk kembali dan tidak jadi bercerai.
 
"Tapi pengalaman kita, paling hanya 10% yang kembali bersama, menunda perceraian. Sisanya lanjut ke pengadilan," kata Ikbal. 

Ikbal menambahkan, usulan perceraian yang diajukan ASN tahun 2025 di kabupaten Lebak terbilang cukup banyak, jika dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu sebanyak 25 orang ASN. Kendati begitu kata dia kemungkinan angka ini bisa bertambah.

"Lumayan cukup banyak tahun 2025 meskipun belum satu tahun. 2024 dari awal hingga akhir tahun itu hanya di bawah 25 ASN. Tapi kemungkinan bisa bertambah hingga akhir tahun. Dan mudah-mudahan tidak bertambah," pungkasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.