Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Asmara Berujung 4 Tahun Penjara karena Video 7 Menit Bercinta

Peristiwa

Asmara Berujung 4 Tahun Penjara karena Video 7 Menit Bercinta

Rabu, 15 Mei 2019 10:09
Detik.com
JAKARTA - Gelora asmara membuat RAP (27) dan kekasihnya memvideokan percintaan mereka di atas ranjang. Saat hubungan runyam, RAP menyebar video tersebut. Mau tak mau, RAP kini meringkuk di penjara.

Berikut kronologi sepasang kekasih warga Jakarta Selatan tersebut sebagaimana dirangkum dari berkas pengadilan yang didapat detikcom, Rabu (15/5/2019):

2016
RAP pacaran dengan kekasihnya.

Agustus 2016
RAP dan kekasihnya menginap di sebuah hotel di BSD Tangerang. Mereka lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di saat itulah, RAP memvideokannya dan memfoto telanjang kekasihnya dengan durasi 7 menit.

Oktober 2017
Hubungan mereka mulai runyam. RAP menuduh kekasihnya selingkuh. RAP mulai melakukan kekerasan psikis.

19 Oktober 2017
RAP mengirim pesan via Line dengan ancaman akan menyebar video hubungan badan mereka.

6 November 2017
Ancaman RAP bukan isapan jempol. RAP mengupload lewat Instagram.

11 November 2017
RAP kembali mengirim pesan via Line ke korban.

"Sebentar lagi elo yang akan hancur. Gue bahal hancurin elo sampai titik darah penghabisan," demikian pesan yang dikirim RAP.

12 November 2017
RAP mengedit video persetubuhan mereka. Foto RAP diblur. Setelah itu, video itu dikirim ke keluarga korban dengan tuduhan korban melakukan hubungan badan dengan Oom-oom untuk mendapatkan bayaran.

Kasus makin rumit. Korban melaporkan hal itu ke polisi.

Mei 2018
RAP mulai ditahan Polda Metro Jaya.

26 September 2018
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada RAP.

6 November 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman RAP menjadi 4 tahun penjara.

13 Mei 2019
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi RAP. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti serta panitera pengganti Frensita Twinsani.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki